Kabar6-Keluarnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 29 tahun 2019. dimana aturan itu berisi impor produk hewan tak lagi mewajibkan lebel halal.
Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan baru mengetahui adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor