1

KI Nilai Tiga OPD di Pemprov Banten Kurang Informatif

Kabar6-Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memberikan penilaian informatif terhadap 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan di Pemprov Banten. Hal itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) 2023.

KI juga memberikan penilaian menuju informatif terhadap 9 OPD dan badan, 2 OPD cukup informatif dan 3 di antaranya kurang informatif yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan,  serta Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Wakil Ketua KI Banten Himan mengatakan, tiga OPD yang mendapatkan nilai kurang informatif tersebut karena belum memenuhi indikator dari 1 hingga 4. KI sudah memberikan catatan terhadap tiga OPD tersebut.

“Jadi belum terpenuhi indikator,” kata Hilman di Pendopo Gubernur Curug Kota Serang, Kamis (16/11/2023).

Hilman mengatakan, ada empat indikator yang diterapkan dalam penilaian, pertama terdapat pada pengembangan website yang berisi konten informasi publik secara berkala. Kedua, laporan harta kekayaan penyelenggar negara (LHKPN) terpublikasi di website masing-masing OPD.

Ketiga, memaksimalkan ruangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan terakhir komitmen pimpinan.

**Baca Juga: Para Kades di Pandeglang Kembali Protes Relokasi Pendamping Desa ke Kemendes

“Komitmen pimpinan, bagiamana mendorong anggaran dan sumber daya manusia itu perlu diperhatikan ke depan,” katanya.

Dari empat indikator tersebut, KI masih menemukan OPD atau Badan yang belum diterapkan secara maksimal. Terutama mempublikasi LHKPN di website mereka.

“Dominan LHKPN banyak OPD yang belum informasi terpampang di website mereka,” terangnya.

Selain ke sejumlah OPD dan Badan di Pemprov Banten, KI Banten juga memberikan penilaian terhadap 8 kabupaten/kota di Banten, instansi vertikal dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Banten.

“KAI sudah memiliki catatan OPD yang kurang informatif dan sudah saya sampaikan salah satunya LHKPN belum ditampilkan di website OPD tersebut,” tandasnya.(Aep)




Nilai 53, KIP Banten Sebut KPU Tangsel Kurang Informatif

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota se-Provinsi Banten tiga daerah punya catatan kurang baik dalam keterbukaan informasi publik. Catatan tersebut terangkum dalam hasil monitor dan evaluasi sepanjang 2021 ini.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman mengatakan, catatan yang berisi keterangan secara sistematis diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

“Yang berada di bawah kendali penyelenggara pemilu dan pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” katanya, Senin (27/12/2021).

Adapun hasil penilaian monev keterbukaan informasi KPU se-Banten, Kota Serang mendapatkan nilai 94 termasuk informatif. Kabupaten Pandeglang peroleh nilai 80 kategori menuju informatif.

KPU Kota Tangerang menerima nilai 74, Kabupaten Tangerang 73, dan Cilegon 68. Ketiga daerah kabupaten/kota tersebut menyandang predikat cukup.

**Baca juga: Begini Aturan Jemaat Misa Natal 2021 di Tangsel

Dilanjutkan pada KPU Lebak peroleh nilai 58, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 53, dan Kabupaten Serang 51. Keterbukaan informasi publik pada KPU di ketiga daerah kabupaten/kota itu predikatnya kurang informatif.

“Ada keselahan teknis waktu penguploadan informasi di e-PPID. Itu yang menjadi penilaian PPID tangsel kurang informatif,” terang komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih, Ade Wahyu Hidayat.(yud)