1

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Datangi Polsek Balaraja

Kabar6.com

Kabar6-Abdul Rafid kuasa hukum Wahid Bagus Supriyanto, 27 tahun, warga Kampung Sadang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, mendatangi kantor Polsek Balaraja, Jumat (3/7/2020)

“Kami mempertanyakan kembali sampai mana kelanjutan proses hukum terhadap laporan yang kami buka pada beberapa Minggu yang lalu,” ungkap Abdul Rafid di kantor Polsek Balaraja

Sementara itu, Kapolsek Balaraja Kompol Teguh K menuturkan, proses hukum terkait kasus tersebut sedang berjalan tentunya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku

“Kita akan proses secepatnya, nanti melalui kasat reskrim akan mengirimkan surat, direncanakan pada Senin depan surat pemanggilan itu akan dikirim,” ungkap Teguh

Menurutnya, meskipun ada upaya kedua pihak untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, tapi proses mediasinya tetap dilakukan di kantor Polsek,

“Proses buka laporan awal disini, endingnya juga harus disini,” ucapnya.

**Baca juga: Bupati Zaki : Penggunaan Anggaran Covid-19 Sangat Transparan.

Diberitakan sebelumnya Wahid Bagus Supriyanto merupakan korban pengeroyokan dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Selasa dini hari (9/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB

Melalui kuasa hukumnya Abdul Rafid SH secara resmi buka laporan di Polsek Balaraja pada Jum’at (12/6/2020) lalu (CR)




Wawan dan Kuasa Hukum Cecar Pertanyaan ke ASN Dinkes Banten

Kabar6.com

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang mempertanyakan soal ancaman mutasi kepada panitia pengadaan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Intervensi disebut jika panitia lelang tidak mengakomodir perusahaan Wawan.

“Apakah saudara mendengar langsung saya mengancam akan memutasi,” tanya Wawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 9/12/2020).

“Tidak pernah pak,” jawab Ferga Andriana, Kepala Seksi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Wawan juga menanyakan soal upaya penyelesaian secara kekeluargaan saat ada sanggahan. Hal itu menyusul sempat dibahas oleh jaksa penuntut umum KPK, bahwa bekas Kadinkes Banten Djaja Buddy Suhardja menyerahkan uang damai sebesar Rp25 juta kepada perusahaan penyanggah.

**Baca juga: Panitia Lelang Dinkes Banten Takut Dimutasi ke RSUD Malimping.

“Oleh dokter Ajat pak. Bukan pak kadis,” ujar Ferga. Ketika pengadaan tahun anggaran 2012 lalu Ajat Sudrajat menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Provinsi Banten.

Menurutnya, pemberian uang damai didengar lewat pembicaraan antara Ajat dengan Dadang Prijatna, yang dikenalnya sebagai tangan kanan Wawan.(yud)




Tolak Hasil Putusan, Kuasa Hukum Warga Batu Jaya Akan Ajukan Banding

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa Hukum warga Batu Jaya, Nelson Nikodemus mengatakan, akan melakukan upaya banding terkait hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

Sebab, dalam kesimpulan putusan tersebut Majelis Hakim PN Klas 1 A Tangerang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga Batu Jaya atas pergusuran dan perbuatan melawan hukum.

“Kita akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Nelson saat dimintai keterangan seusai pembacaan putusan di PN Klas 1 A Tangerang, Senin (2/12/2019).

Namun saat ini, pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim tersebut.

**Baca juga: Majelis Hakim Tolak Gugatan Warga Batu Jaya Kota Tangerang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkot Tangerang Pengacara Negara, Bakti Suryantoro mengatakan pada prinsipnya, pihaknya masih menunggu putusan atas banding yang dilakukan oleh pihak penggugat.

“Pada prinsipnya kita menunggu banding yang dilayangkan penggugat,” tandasnya. (Oke)




Tak Terima Eksekusi Pengosongan Ruko, Kuasa Hukum: Akan Tempuh Jalur Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Penghuni Ruko Permata Cimone tidak menerima eksekusi pengosongan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Kuasa Hukum penghuni Ruko Permata Cimone, Zulyadain menilai eksekusi pengosongan ruko tersebut cacat hukum. Sebab tidak ada surat perintah dari pengadilan.

“Dan eksekusi cacat hukum ini tidak ada surat perintah pengadilan. Hanya ada surat perintah Dinas Pertanahan saja,” ujar Zulyadain dilokasi, Kamis (14/11/2019).

Namun, Zulyadain menegaskan akan mengambil jalur hukum atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berujung eksekusi pengosongan oleh Satpol PP Kota Tangerang.

“Langkah selanjutnya kita mengajukan PTUN Serang, dan kita kemudian akan melaporkan ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Plt Sekertaris Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, eksekusi pengosongan lahan ini, sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang jumlahnya 25 bangunan yang di eksekusi.

**Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Eksekusi 25 Ruko di Cimone.

“Yang kita kosongkan saat ini adalah yang berdasarkan hasil keputusan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kanwil Provinsi Banten bahwasanya ada 25 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah habis masa berlakunya dan itu tidak dilakukan perpanjangan makanya kita eksekusi,” ujar Wawan Fauzi.

“Karena memang secara prinsip juga hak penggunaan lahanya sudah kembali ke Kota Tangerang,” tambahnya. (Oke)




Lambat, Kuasa Hukum Desak Polres Tangsel Tuntaskan Perkara Kliennya

Kabar6.com

Kabar6-Heni Cahyawati, warga Karang Mulya, Karang Tengah, Tangerang, melayangkan surat kepada Kapolres Tangerang Selatan, pada Kamis (26/9/2019).

Hal itu, menyusul lambannya proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkannya sejak 10 Februari 2019 silam.

Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum Heni Cahyawati mengatakan, pihaknya mempertanyakan tindaklanjut dari perkara yang dilaporkan kliennya terhadap FYD, warga Kayu Gede 2, Paku Jaya Serpong Utara, Kota Tangsel.

Penanganan kasus ini telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini masih jalan ditempat.

“Hari ini, kami kirim surat ke Pak Kapolres untuk mempertanyakan tindaklanjut dari penanganan perkara itu. Soalnya perkara itu sudah lama dilaporkan, tapi masih jalan ditempat,” ungkap Suhardi, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Semula, kata dia, antara Pelapor dan Terlapor menjalin sebuah hubungan bisnis jual- beli sembako dengan nilai transaksi sebesar Rp2,7 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu pihak Terlapor tak menunjukkan itikad baik. FYD, hanya mengirimkan barang senilai Rp2,1 miliar.

Sedangkan sisanya sebesar Rp600 jutaan tak bisa dipertanggungjawabkan kepada kliennya.

“Klien kami sudah menderita kerugian hingga ratusan juta. Dan, saat ini dia dalam kondisi bingung, karena uang yang digunakan itu bukan punya dia sendiri, tapi hasil pinjaman dari pihak lain juga,” katanya.

Suhardi menambahkan, pihaknya mendesak Polres Tangsel agar memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.**Baca juga: Pilwalkot Tangsel, KPU Usul Anggaran Naik Menjadi Rp85 Milliar.

Penyidik, bahkan sudah berkali- kali memanggil pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi- saksi, untuk dimintai keterangan.

“Kami pun bingung melihatnya. Jika perkara itu dihentikan, segera keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), jadi jelas dan ada kepastian hukum. Jangan dibuat ngambang begini dong,” tegasnya.(Tim K6)




Sambang Mapolres Tuba, Kuasa Hukum Pertanyakan Progres Perkara Pengeroyokan

Kabar6.com

Kabar6-Tim Kuasa Hukum Sudirman, korban pengeroyokan yang diduga dilakukan Ketua Asosiasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung, mendatangi Mapolres Tuba di Menggala, Jumat (20/9/2019).

Kedatangan Tim Kuasa Hukum ini, guna mempertanyakan progres penanganan perkara yang telah dilaporkan kliennya, pada Selasa 17 September 2019 lalu.

“Hari ini, kami sengaja datang ke Mapolres Tuba, untuk memastikan bahwa penangan perkara itu berjalan atau tidak,” ungkap Sukardin, Koordinator Tim Kuasa Hukum Sudirman, kepada wartawan, petang tadi.

Menurutnya, kasus pengeroyokan yang melibatkan tokoh penting diduga “makelar proyek” di Tuba tersebut cukup menyita perhatian publik.

Pasalnya, kawanan pelaku menganiaya korban secara sadis di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tuba, dimana para pelaku juga terindikasi ada keterlibatan oknun Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP berinisial ZN.

“Ini enggak bisa dibiarkan. Kami desak Polisi agar usut tuntas kasus ini. Aksi premanisme ini harus di berantas,” ujarnya.

Lebih lanjut Sukardin menjelaskan, hasil pertemuan dengan Penyidik Polres Tuba yang menangani perkara itu, bahwa identitas para pelaku sudah dikantongi.

Saat ini, Penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga saksi yang mengetahui insiden berdarah di kantor ULP Tuba tersebut.**Baca juga: Kompolnas Soroti Pengeroyokan Peserta Lelang di ULP Tulang Bawang.

Tak hanya itu, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kamera pengawas atau CCTV dan kursi yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Kalau Penyidik bilangnya serius tangani kasus ini dan akan segera menangkap semua pelaku yang terlibat pengeroyokan, termasuk Zamheri sebagai pelaku utama,” tandasnya.(Tim K6)




Kasus Korupsi Dana Tunjangan Daerah Pandeglang Diminta Dibuka Kembali

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Dana Tunjangan Daerah (Tunda) Abdul Azis dan Nurhasan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka kembali penyelidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 11,9 miliar itu.

Kuasa hukum terdakwa Ayi Erlangga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2019) mengatakan desakan datang untuk mengungkap aktor intlektual yang dinilai berbuat jahat secara terstruktur, sistematis dan masif di balik peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.

Erlangga mempertanyakan kembali tentang tindaklanjut dari perkara Tunda atas rasa keadilan para terdakwa yang saat ini sudah mendapatkan vonis yang sudah inkrah dan sedang menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Bahkan Ayi bersama kuasa hukum lainya telah melayangkan surat ke Jaksa Agung yang diberikan tembusan kepada Kejati Banten dan Kejari Pandeglang supaya dugaan kasus korupsi yang terjadi pada 2010-2016 di tindaklanjuti kembali

Menurut Ayi, pengusutan kasus tersebut saat ini di proses hanya di mulai pada tahun 2016 tanpa rangkaian yang masif dan utuh pada peristiwa yang sebenarnya, padahal sudah terjadi dari tahun 2010. Hal itu berdasarkan keterangan dari para terdakwa yang sudah divonis pada putusan inkrah dan telah menjadi terpidana.

“Yaitu yang sebenarnya terjadi Tunda di Kabupaten Pandeglang telah ada dan telah berjalan dari mulai tahun 2010 di dinas pendidikan,” jelasnya.

Ayi mengatakan, berdasarkan fakta peristiwa dan persidangan termasuk dalam putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, sebagian peristiwa tahun 2016 saling berkaitan apabila di usut secara tuntas dalam dugaan keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus Tunda.

Pihaknya menyebut sejumlah pejabat yang diduga keras mempunyai peran yang sangat penting dalam keterlibatan langsung maupun tidak langsung.

Diantaranya ,Parjio Sukarto mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA), Mantan Ramadani Kepala DPKPA) Kurnia Satriawan Mantan Kepala Inspektorat , Jajang Nurjaman Kabid Perbendaharaan DPKPA, Riza A Kurniawan Kasi Anggaran DPKPA.

Lalu, Undang Suhendar, Mantan Kadis Pendidikan 2010-2011, Dadan Tafif Danial, Mantan Kadis Pendidikan 2013-2015, Wahyu Gunawan, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Tahun 2014, Utuy Setiadi Beby, Mantan Kadis Pendidikan tahun 2010, Moh.Amri mantan Kadis Pendidikan 2015-2016, Aep Junaedi Plt Kadis Pendidikan tahun 2010.

“Maka atas fakta peristiwa dalam fakta persidangan jelas dan tegas bahwa proses perkara tersebut patut di mintakan pertanggungjawaban terhadap orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung serta adanya kesesuaian di antara saksi-saksi fakta persidangan dan peristiwa di maksud dan adanya petunjuk yang bisa di lanjutkan untuk dapat di proses secara hukum,” tandasnya.

**Baca juga: Diduga Karena Obat Nyamuk, 7 Rumah di Pandeglang Ludes Terbakar.

Dalam kasus ini ada lima pejabat Disdikbud Pandeglang telah divonis bersalah. Diantaranya yaitu mantan Kepala Disdikbud Pandeglang Abdul Aziz, mantan Sekretaris Disdikbud Nurhasan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Disdikbud Rika Yusilawati, mantan staf kegiatan Disdikbud Ila Nuriawati dan Tata Sopandi mantan Kasubag Keuangan Dindikbud.

Saat berita ini diturunkan, sejumlah pihak belum dimintai keterangan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi terkait kasus dugaan Korupsi penggelembungan dana Tunda di Dindikbud Pandeglang ini. (Aep)




Kuasa Hukum Ariffatullah Layangkan Somasi ke Dua Perusahaan di Apartemen Loftvilles City

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa Hukum Tommy Sontosa & Rekan layangkan somasi kedua ke perusahaan pengembang Apartemen Loftvilles City yang menangani masalah pembelian unit.

Tommy Sontosa menjelaskan, ada dua perusahaan di dalam Apartemen Loftvilles City tersebut. Kedua perusahaan itu adalah PT Ruragraha Propertindo dan PT Bukit Serua Developmen. Dan Tommy memberikan somasi ke dua perusahaan itu.

Menurut Tommy, dirinya melayangkan somasi ke dua perusahaan itu untuk melihat perusahaan mana yang menangani permasalahan konsumen.

“Kita somasi dua PT tersebut karna dua PT tersebut yang menerima down payment (dp) konsumen di Loftvilles City. Termasuk dp klien kami yakni Muhammad Ariffatullah,” tegas Tommy kepada Kabar6.com, Kamis sore (8/8/2019).

**Baca juga: Wanita Indigo Sebut Apartemen Loftvilles Miliki Energi Negatif Kuat.

Kedua perusahaan tersebut, lanjut Tommy, harus bisa memberikan penjelasan terkait uang dp kliennya.

“Kita mau tau dan inginkan kepastian sampai dimana etikad baik dalam pengembalian uang DP klien kami di Apartemen Loftvilles City yang di tangani pihak PT. Bukit Serua Developmen dan PT. Rura Graha Propertindo,” terangnya.(Jic)




Kuasa Hukum Sri Mulyani komplain Di Tulis Gonta Ganti Pengacara

Kabar6.com

Kabar6-Pada agenda pembacaan kesimpulan kemarin, kuasa hukum dari pihak tergugat Sri Mulyani Toha membantah bahwa dirinya adalah kuasa hukum pengganti kuasa hukum sebelumnya.

Melalui sambungan Whatsapp Novrizal, kuasa hukum pihak tergugat meminta kepada media agar memuat berita perihal pergantian yang dianggap wajar.

“SK substitusi itu wajar, ga ada gonta ganti pengacara. Kalau gonta ganti pengacara itu SK dicabut atau resign. Kita masih satu bendera bersama Ardiansyah dan rekan,”sanggahnya.

**Baca juga: Calon Paskibraka Tangsel, Aurellia Selalu Minta Ortu Cepat Pulang.

Sementara itu di tempat terpisah, Wiwin Suntoro SH, kuasa hukum penggugat menyayangkan sikap dari kuasa hukum tergugat, Jumat (2/8/2019).

“Begini, masalah gonta ganti pengacara pada perkara 103 di PN Tangerang, antara pihak Nasih Enah Supriyadi dengan Sri Mulyani Toha, bahwa Novrizal betul adalah kuasa dari Jawiyah CS. Namun, ia masuk setelah kuasa awal sebelumnya. Jadi tak perlu di perdebatkan. Biasa itu mah, fokus saja pada perkaranya,” ucap Wiwin.(adt)




Kuasa Hukum Minta Eksekusi Lahan di Pakujaya Ditunda

Kabar6.com

Kabar6-Pasca pembacaan pengosongan lahan di Pakujaya, rencana eksekusi lahan mendapatkan penolakan dari kuasa hukum warga yang merasa janggal dalam pelaksanaan tehnis di lapangan.

Purwanto Gintung dalam penyampaiannya mengatakan tidak keberatan dengan putusan inkrah pengadilan, namun ia dan kliennya yakni, Komang Ani Susana menyatakan sikap terkait kepemilikan lahan 5 bidang tersebut berikut sisa lahan.

“Kami menyatakan sikap, dan kami akui ini sudah inkrah. Tetapi, sisa tanah yang di gunakan untuk jalan tol atau kepentingan umum, harus ada 2 yang di garis bawahi. Yakni, pada undang undang nomer 2, tahun 2012, pasal 35 tentang penggunaan tanah untuk kepentingan umum, dan juga sisa tanahnya,” ungkap Purwanto

Eksekusi yang di lakukan oleh PN tangerang, dan di kawal oleh Kapolres Tangsel tersebut di klaim sudah berjalan sesuai dengan penetapan nomer 19 tentang pengosongan dan penyerahan lahan di RT 01/01 Pakujaya, Serpong Utara. (9/7/2109).

Perihal lahan Komang Ani Susana yang berlokasi di jalan Bhayangkara, kelurahan Pakujaya, kecamatan Serpong Utara ini, Purwanto juga meminta agar tim eksekusi memperhatikan alat kontruksi tol yang di nilai menghambat pembangunan apartemen yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Walikota Tangsel.

**Baca juga: Duh, 40 Ribu Warga di Tangsel Masih Menganggur.

“Pada pelaksanaan pembuatan tol, kami keberatan tentang bahan kontruksi tersebut karena dapat menghambat pembangunan apartemen yang sudah di rekomendasi oleh walikota,”tambahnya.

Lebih lanjut, sisa lahan yang di perkirakan mematikan lahan potensial seluas 2,5 Hektare tersebut, oleh karenanya, ia meminta kepada tim eksekusi untuk menunda pelaksanaan pengosongan.

“Kami meminta tim eksekusi untuk menunda sampai design perubahan kontruksi pembangunan tol tersebut di setujui. Kami juga sudah melayangkan surat kepada kementerian terkait untuk penundaan, bisa jadi 2 atau 3 bulan kedepan. Untuk memanfaatkan lahan sisa yang berdampak kepada apartemen,” ujarnya.(adt)