1

Informasi Lengkap Layanan Disdukcapil Tangsel saat Libur Panjang Jelang Pemilu

Kabar6-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan mengatakan, layanan tetap beroperasi meski libur nasional. Sebelumnya diumumkan bahwa pada 8-11 Februari 2024 layanan diliburkan.

“Kami tidak libur nasional dan tetap buka sesuai dengan SOP,” ungkapnya kepada kabar6.com, Kamis (8/2/2024).

Ia memaparkan, layanan perekaman biometrik dan cetak KTP-elektronik pemula berlaku bagi usia yang akan 17 tahun pada Rabu, 14 Februari 2024. Prosesnya datang langsung ke loket pelayanan atau offline.

Kedua, lanjut Dedi Budiawan, layanan administrasi kependudukan tetap berjalan seperti biasa melalui proses online. Layanan sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan SOP penyelesaian dokumen maksimal di pada Senin-Selasa, 12-13 Februari 2024.

Ketiga, layanan akta pencatatan sipil tetap berjalan seperti biasa melalui proses online sampai dengan pukul 12.00 WIB. Ketentuan SOP penyelesaian dokumen maksimal pada Senin hingga Selasa, 12-13 Februari 2024.

“Tanggal 14 Februari bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilu serentak 2024 hanya melayani cetak KTP bagi warga yang berusia 17 tahun,” papar Dedi Budiawan.

**Baca Juga: Berikan Pelatihan, Pilar Ingin Pelaku UMKM Terus Tingkatkan Kualitas

Jam layanan pada hari libur nasional, menurutnya, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setempat mendapatkan nomor antrian pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Dedi Budiawan tegaskan, khusus untuk layanan perekaman biometrik dan cetak KTP-elektronik pemula berlaku bagi usia yang akan 17 tahun hanya berlaku atau buka di loket Disdukcapil Tangsel bekas kantor Kecamatan Setu.

Ke-59 titik loket lain atau gerai Disdukcapil Tangsel semuanya tutup. Termasuk loket Drive Thru Sianduk Ojol.

Layanan cetak ulang KTP-elektronik yang rusak, hilang, pindah atau update dapat dilakukan pada 12-13 Februari 2024 dan seterusnya. Kuota yang tersedia sebanyak 2.450 per hari yang tidak pernah habis.

Dedi Budiawan mempersilahkan warga di Kota Tangsel untuk memanfaatkan hari libur nasional untuk urus administrasi kependudukan bila tidak bepergian ke luar kota. Layanan KTP-elektronik karena proses online dan paperless bisa dimana saja dan kapan saja meski sedang libur keluar kota.

“Jika masih ada yang belum dipahami silahkan ditanyakan kepada kami lewat admin, staf dan sahabat Disdukcapil yang siap menjawab. Tapi jangan tentang pemilu ya, kalau itu silahkan tanyakan langsung ke KPU,” pesan Dedi Budiawan.(adv)




13.229 Warga di Tangsel Terancam Kehilangan Hak Pilih

Kabar6-Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A Munawar pastikan bahwa warga yang punya hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang adalah pemilik KTP-elektronik. Ketentuan itu telah diatur dalam undang-undang pemilu.

“Di Tangsel ada 13.229 pemilih non KTP elektronik,” katanya di Serpong, Kota Tangerang Selatan, dikutip Rabu (20/12/2023).

Munawar jelaskan, dalam ketentuan Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu pemilih adalah yang berKTP elektronik tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, dan daftar pemilih khusus.

“Jadi kuncinya adalah pemilih berKTP elektronik,” jelasnya. Munawar belum dapat pastikan apakah nanti kartu keluarga itu bagian dari yang dimungkinkan sebagai dokumen kependudukan di samping KTP elektronik.

Walaupun dimungkinkan tapi lembaga penyelenggaran di daerah masih menunggu kebijakan diundangkannya peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

**Baca Juga: PUPR Lebak soal Pembangunan Jalan Citepuseun yang Dituntut Warga Jadi Prioritas

“Agar kemudian nanti dapat terakomodasi. Nah ini yang di dalam konsepsi pemutakhiran data pemilih apakah nanti ada pengecualian ini menjadi PR bagi kita bersama,” ujar Munawar.

Diketahui, dalam Pemilu di Kota Tangsel pada 14 Februari 2024 mendatang, jumlah sebaran TPS sebanyak 3.824.

Sementara jumlah daftar pemilih tetap
Pemilu 2024 di Kota Tangsel sebanyak 1.022.237 orang. Terdiri dari 501.755 laki-laki dan 520.482 perempuan.(yud)




Humas ASDP Merak: Tak Miliki KTP, Pendataan Penumpang Dapat Dilakukan Manual

Kabar6.com

Kabar6-Menyikapi masih banyak warga yang belum memiliki KTP elektronik, pada sisi lain pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni mulai memberlakukan pendataan calon penumpang secara elektronik melalui KTP-l.

Atas kondisi tersebut, Humas ASDP Merak Fariz Riski menyatakan, pendataan kepada penumpang yang akan melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni tetap bisa dilakukan secara manual, melihat kondisi dilapangan masih saja ada warga atau calon penumpang yang akan melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni sampai saat ini belum memiliki KTP Elektronik.

“Kalau data KTP nya tidak bisa di Tab, tetap dilakukan secara manual. Masih bisa, pendataan masih bisa dilakukan secara manual, apabila ada penumpang yang ingin menyeberang tidak memiliki KTP elektronik, akibat blanko habis,” kata Fariz, kepada Kabar6.com, Rabu (29/5/2019).

Tidak hanya KTP elektronik, bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa penyeberangan kapal Ferry melalui pelabuhan Merak menuju Bakauheni, lanjut Fariz, bisa juga menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada petugas jaga di loket penyeberangan, sebagai data diri calon penumpang sebelum selanjutnya bisa menyeberang.

“Bisa juga pakai SIM kalau tidak ada KTP elektronik,” katanya.

Dirinya juga mengaku, kesiapan antara pendataan diri masyarakat belum sepenuhnya berjalan mulus, sehingga calon penumpang yang akan menyeberang melalui pelabuhan Merak-Bakauheni belum semuanya memiliki KTP elektronik sendiri.

Seperti yang saat ini tengah diupayakan oleh pihak ASDP agar pada saat pencatatan calon penumpang bisa dilakukan secara elektronik atau non manual.

“Iya bener, memang sebagian besar masih ada saja. Kemarinpun saya pas turun langsung ke lapangan, masih menemukan calon penumpang yang hanya memiki KTP lama, dan akhirnya tetap kita lakukan pendataan secara manual,” katanya.

**Baca juga: Blanko KTP Elektronik Habis, Sekda Banten: ASDP Diminta Sikapi Secara Kondisional.

Menurutnya, pada saaat penumpang yang belum memiliki KTP elektronik datang ke pelabuhan Merak-Bakauheni, mereka bisa langsung datang ke loket penyeberangan.

Untuk selanjutnya dibantu oleh petugas agar pencatatan data dirinya bisa dibantu oleh petugas jaga sebelum nantinya diberangkatkan melalui jalur penyeberangan kapal laut Merak-Bakauheni.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan pembuatan KTP elektronik jelang perayaan Idul Fitri tahun ini akibat blanko KTP habis. (Den)




Nyoblos, Warga Diimbau Bawa KTP Elektronik Atau Suket ke TPS

kabar6.com

Kabar6-Pemilih yang sudah tercantum namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tetap berkewajiban membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi dalam keterangan Persnya saat kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Kamis (7/6/2018) lalu. Menurutnya, hal ini sesuai asas aturan terbaru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dikatakan Sanusi, kewajiban pemilih membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil Kota Tangerang ini tertuang tegas dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.

“Jadi, selain nanti pemilih akan diberikan Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), juga berkewajiban membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil ke TPS saat akan mencoblos. Itu Wajib. Kalau tidak dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS dengan membawa KTP Elektronik atau Suket,” terang Sanusi.

KPU Kota Tangerang, kata Sanusi, terus melakukukan sosialisasi terus menerus soal ketentuan baru ini kepada masyakat. Baik melalui PPK, PPS, atau KPPS yang jumlahnya mencapai 21 ribu orang di Kota Tangerang. “Saat menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih kami juga menulis ketentuan itu di C6 dan akan menyampaikan langsung ke pemilih door to door melalui KPPS,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Sanusi, nantinya para pemilih juga diminta untuk menuliskan namanya di Formulir C7 (daftar hadir pemilih) dan menandatangani daftar hadiri tersebut secara langsung. Hal ini juga sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.

“Prinsipnya, aturan-aturan ini juga untuk menjamin hak warga agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Sanusi yang juga Kepala Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang.

Diketahui, KPU Kota Tangerang mencanangkan target sebesar 78 persen partisipasi pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 ini.

“Kami harap, masyarakat mengerti dan mentaati kewajiban dalam norma aturan baru ini. Dan tetap semangat datang ke TPS saat pencoblosan, Rabu 27 Juni 2018 nanti,” harapnya.(ADV)




KPU Kota Tangerang Tekan Akurasi Kinerja di Pilkada 2018

Kabar6-Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018 di berbagai tingkatan ditekan untuk bekerja secara teliti dan akurat dalam pendataan pemilih di Kota Akhlakul Karimah tersebut.

Demikian ditegaskan Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih Bagi PPK Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018, di Golden Tulip Essensial Hotel, Selasa (9/1/2017).

“Sesuai arahan KPU RI dalam Gerakan Mencoklit, KPU menekankan sebuah gerakan #CocokkanData #TelitiBekerja,” kata Sanusi yang saat pembukaan didampingi Kepala Seksi Fasilitas Kerjasama dan Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang, Amal Herawan Budhi, Komisioner Panwaslu Kota Tangerang Abdul Rasyid, dan Komisioner KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra.

Kata Sanusi, dengan gerakan mencoklit itu, maka PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se Kota Tangerang wajib melayani pendataan pemilih yang akurat dan terpercaya. “Semua harus terjun langsung ke lapangan. Harus akurat,” tegasnya.

Komisoner Panwaslu Kota Tangerang, Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya juga meminta PPK, PPS, dan PPDP agar bekerja sesuai arahan. “Jangan sampai kelewat datanya. Kami akan terus mengawal dan mengawasi kerja penyelenggara sampai PPDP,” ucapnya.

Penyelenggara kata Rasyid, harus memberikan kesan terpercaya dalam melaksanakan Pilkada Kota Tangerang. “Kalau datanya semakin akurat, maka penyelenggara semakin dipercaya dan diapresiasi oleh warga masyarakat,” tandasnya.

Kepala Seksi Fasilitas Kerjasama dan Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang, Amal Herawan Budhi yang juga berlaku sebagai narasumber dalam Bimtek ini menyampaikan, pihaknya siap memfasilitasi KPU dalam menyajikan dan mengkoreksi data pemilih yang dimutakhirkan.

“Kerjasama kami (Disdukcapil) dengan KPU sudah sangat baik. Bahkan kami sudah menandatangani MoU kerjasama soal data pemilih. Kami pun siap membantu KPU untuk menyempurnakan data pemilih,” katanya.**Baca juga: Polda Banten Awasi Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tangerang.

Bahkan, data pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik namun sudah direkam dipastikan akan masuk dalam data pemilih (DP4). “Selama datanya sudah terekam, akan dipastikan warga itu sudah masuk database kami. Dan kami yakin mereka akan jadi bagian yang masuk datanya untuk dicoklit (pencocokan dan penilitian),” ucapnya.**Baca juga: KIPP Sesalkan Sikap Arogan Ketua KPU Kabupaten Tangerang.

Diinformasikan PPDP akan mulai terjun ke rumah-rumah warga untuk melakukan coklit pada 20 Januari 2018 sampai dengan 18 Februari 2018 mendatang. Untuk itu, warga agar menanti kedatangan PPDP untuk dicoklit.**Baca juga: Arogan, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Maki Anak Buahnya di Depan Wartawan.

“Nantikan kami ke rumah-rumah warga serentak mulai 20 Januari mendatang,” kata Ahmad Syailendra, Kepala Divisi Perencanaan dan Data, Komisioner KPU Kota Tangerang.(Hms/Tim K6)




Disdukcapil Tangsel Bagikan 7.322 KTP Elektronik

?Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mendistribusikan cetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).

Total jumlah kartu administrasi kependudukan yang dibagikan ada 7.322 lembar KTP El milik warga di tujuh wilayah kecamatan.

“Silahkan bagi warga yang merasa cetakan KTP El belum jadi, bisa datang ke kantor pelayanan kecamatan, sesuai domisili masing-masing,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Rabu (11/11/2015).

Dijelaskannya, pendistribusian cetakan KTP El ini merupakan tahap ketiga.? Terdiri atas domisili warga di Kecamatan Setu 170 orang Pondok Aren 533 orang, Ciputat Timur 260 orang, Ciputat 228 orang, Serpong 489, Pamulang 536 orang, dan Serpong Utara 242 orang.

Sedangkan tahap ke empat sebanyak 4864 terdiri Kecamatan Serpong 851, Kecamatan Serut 589, Kecamatan Pondok Aren, 930, Kecamatan Ciputat 616, Kecamatan Ciptim 550, Kecamatan Pamulang 1093, Kecamatan Setu 235.

“Kita sudah mendistribusikan sebanyak empat tahap, tahap pertama dan kedua sebanyak 19.729 KTP-El, dan ketiga serta keempat sebanyak 7322 KTP-El,” ungkapnya.

Toto menjelaskan, masyarakat Tangsel bisa mengecek nama mereka di masing-masing Kecamatan tempat tinggal mereka. **Baca juga: Dinas di Tangsel Belum Pastikan Sanksi Tegas Untuk Operator Parkir Nakal.

“Bagi warga yang belum mendapatkan KTP-El dapat mengecek di masing-masing Kecamatan, karena pihak kecamatan menempelkan nama-nama penerima KTP-El,” katanya.

Toto pun berharap,pengambilan KTP El, dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat melakukan verifikasi data yang sudah mereka terima.

Tidak hanya itu, bagi masyarakat Tangsel yang belum melakukan perekaman KTP-EL segera melakukan perekaman, sehingga memiliki dokumen kependudukan.

“Kita menghimbau, bagi masyarakat yang belum membuat dokumen kependudukannya, dapat segera mungkin membuat,” harapnya.

Sementara Camat Serpong Utara, Bani Khosyatullah menjelaskan, sudah membagikan KTP-El. “Kita terus membagikan KTP-EL kepada masyarakat Serpong Utara,” katanya.(yud)