1

KPU Kota Tangerang Musnahkan 1.848 Surat Suara Rusak

kabar6.com

Kabar6-KPU dan Panwaslu Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.848 surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018 yang tidak layak pakai atau rusak.

Ribuan kertas pencoblosan tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan satu persatu ke dalam mesin pencacah kertas di pelataran kantor KPU Kota Tangerang, Jum’at (22/6/2018).

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara telah dilakukan pada tanggal 1-6 Juni 2018 lalu.

“Kami menyortir 1.056.597 surat suara yang datang, dimana 1.057.567 surat suara untuk keperluan pilkada dan 2,5 persen untuk cadangan apabila nantinya ada Pemilihan ulang,” ujarnya.

Dalam proses penyortiran tersebut, terdapat surat suara yang rusak sehingga tidak lagi dapat dipakai. Untuk itu, dilakukan pemusnahan dengan cara dicacah.

“Setelah melakukan sortir kita dapati 1.848 surat suara yang rusak diantaranya bernoda, bolong, tanpa gambar dan buram, kita inventarisir dan akan kita musnahkan, agar tidak ada surat suara bermasalah 27 Juni nanti,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim yang turut memastikan penyortiran dan pemusnahan yang dilakukan oleh KPU mengatakan, pemusnahan itu merupakan suatu bentuk transparansi dalam keberlangsungan Pilkada.

“Hari ini kita menghadiri dan memastikan surat suara yang tersotir dan tidak terpakai bisa dimusnahkan, bentuk transparansi bahwa surat suara ini tidak digunakan macam-macam,” ucapnya.

Agus Muslim menambahkan, dirinya pun mengapresiasi terhadap kegiatan pemusnahan itu dan dipastikan Pilkada akan berlangsung sesuai prosedur yang diharapkan.

“Secara kelembagaan ini bentuk yang mesti kita apresiasi bersama agar pilkada betul-betul secara proses prosedur administrasi bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.(ADV)




KPU Kota Tangerang Siap Laksanakan Pilkada 2018

kabar6.com

Kabar6-Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2018 telah tersusun dan siap untuk melaksanakan Pilkada Kota Tangerang.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi mengatakan, bahwa Total Sebanyak 65 Anggota PPK Plus 39 Sekretariat PPK, 312 Anggota PPS Plus 312 Sekretariat PPS, dan 21.637 Anggota KPPS untuk 3.091 TPS, Serta 6.182 Anggota Ketertiban TPS Sudah Terbentuk.

“Dengan Sokongan 28.547 Penyelenggara di Badan Adhok, 5 Komisioner KPU Plus 47 Sekretariat KPU Kota Tangerang semakin optimis bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, Proses Pilkada dapat berjalan aman, damai, dan lancar,” ujar Sanusi saat diwawancarai diruang kerjanya.

Terlebih, tambah Sanusi, dukungan pihak keamanan, baik Kepolisian maupun TNI juga sudah menyatakan kesediaannya mengamankan proses Pilkada Kota Tangerang sejak awal hingga akhir proses.

Belum lagi, dukungan dari pihak Pemerintah, Panwaslu Kota Tangerang, Lembaga Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Mahasiswa dan Pemuda, serta berbagai elemen masyarakat Kota Tangerang, Pilkada suatu hal yang patut disambut optimistis oleh seluruh warga Kota Tangerang.

Tak hanya itu, tata kelola logistik yang baik, juga menjadi acuan terciptanya Pilkada yang sukses.

Pasalnya, KPU Kota Tangerang sudah mulai melakukan penyortiran, penyusunan, dan pengepakan logistik Pilkada Kota Tangerang.

Sementara Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Nurhalim menjelaskan bahwa Total sebanyak 3.091 TPS akan disiapkan logistiknya mulai tanggal 1 Juni hingga tanggal 20 Juni mendatang. Dan akan didistribusikan berjenjang ke PPK, PPS, dan KPPS hingga H-1 pelaksanaan pencoblosan.

“Dipastikan pada tanggal 27 Juni 2018, seluruh logistik sudah bisa digunakan oleh pemilih di masing-masing TPS,” Jelas Nurhalim.(ADV)




Nyoblos, Warga Diimbau Bawa KTP Elektronik Atau Suket ke TPS

kabar6.com

Kabar6-Pemilih yang sudah tercantum namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tetap berkewajiban membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi dalam keterangan Persnya saat kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Kamis (7/6/2018) lalu. Menurutnya, hal ini sesuai asas aturan terbaru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dikatakan Sanusi, kewajiban pemilih membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil Kota Tangerang ini tertuang tegas dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.

“Jadi, selain nanti pemilih akan diberikan Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), juga berkewajiban membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil ke TPS saat akan mencoblos. Itu Wajib. Kalau tidak dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS dengan membawa KTP Elektronik atau Suket,” terang Sanusi.

KPU Kota Tangerang, kata Sanusi, terus melakukukan sosialisasi terus menerus soal ketentuan baru ini kepada masyakat. Baik melalui PPK, PPS, atau KPPS yang jumlahnya mencapai 21 ribu orang di Kota Tangerang. “Saat menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih kami juga menulis ketentuan itu di C6 dan akan menyampaikan langsung ke pemilih door to door melalui KPPS,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Sanusi, nantinya para pemilih juga diminta untuk menuliskan namanya di Formulir C7 (daftar hadir pemilih) dan menandatangani daftar hadiri tersebut secara langsung. Hal ini juga sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.

“Prinsipnya, aturan-aturan ini juga untuk menjamin hak warga agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Sanusi yang juga Kepala Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang.

Diketahui, KPU Kota Tangerang mencanangkan target sebesar 78 persen partisipasi pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 ini.

“Kami harap, masyarakat mengerti dan mentaati kewajiban dalam norma aturan baru ini. Dan tetap semangat datang ke TPS saat pencoblosan, Rabu 27 Juni 2018 nanti,” harapnya.(ADV)




KPU Kota Tangerang Gelar Bimtek Untuk PPK

kabar6.com

Kabar6-Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) kepada penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan gerbang awal transfer ilmu serta pemahaman tentang tata cara melaksanakan kegiatan hari pencoblosan dan rekapitulasi perolehan suara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Sanusi Pane dalam kegiatan Bimtek Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Sosialisasi Situng di Tingkat KPU untuk PPK, pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018, di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia menjelaskan, PPK dilatih secara teoritis dan praktek atas norma-norma baru dalam Sistem Pungut dan Hitung Suara. Di antaranya ketepatan pengisian Formulir C1, penyampaian C6, keakuratan data pengguna hak suara.

Juga keakuratan dan ketelitian dalam merekap hasil perolehan suara. Selain itu, PPK ditekankan untuk mentransformasi pengetahuannya soal Sistem Tungsura kepada PPS, selanjutnya diteruskan kepada KPPS secara paripurna.

“Norma terpenting, ada kewajiban pemilih menunjukkan KTP Elektornik atau Surat Keterangan Sudah Rekam KTP Elektronik kepada Petugas KPPS. Nah ini wajib sampai ke pemilih nanti,” ujar Sanusi, Selasa (15/5/2018).

Dirinya menerangkan nantinya akan juga disebarluaskan buku panduan serta Video Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada PPK, PPS, dan KPPS. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kerja penyelenggara di bawah.

“Ingat, suara pemilih adalah yang terpenting dapat terhimpun dan terekap dengan akurat sebagai bukti berjalannya hasil Pilkada yang baik, jujur, transparan, bersih, serta akuntabel,” ucapnya.

Komisioner KPU Kota Tangerang, Divisi Teknis, Banani Bahrul menambahkan Bimtek bertujuan memperkuat pemahaman untuk kemudian dipraktikkan.

“Selain menyampaikan norma-norma baru dilakukan pula pemutaran video simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2017 lalu untuk diberi catatan tentang hal-hal baru sesuai PKPU 8 Tahun 2018 yang tidak ada dalam video tersebut. Kami juga memperkuat pemahaman tentang tugas dan fungsi KPPS, lalu melakukan simulasi pengisian formulir model C1-KWK,” kata Banani.

Menurutnya pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan yang paling krusial. Sebab setelah tahapan itu akan diketahui pemilih memilih pasangan calon atau kolom kosong.

“Seluruh KPPS akan kami instruksikan bekerja dengan menerapkan prinsip penyelenggara, di antaranya mandiri, jujur, adil, dan profesional. KPPS tidak melakukan pelanggaran juga teliti dan akurat mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim meminta agar penyelenggara tidak menyalahgunakan C6 surat suara pemberitahuan kepada pemilih.

“Jika seseorang tidak berhak memilih tetapi disuruh milih maka dipidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Misalnya dia tidak mempunyai E-KTP ataupun Suket, tetapi membawa C6 berarti orang tersebut tidak berhak memilih, karena terminologinya wajib membawa C6, E-KTP ataupun Suket,” papar Agus.(ADV)




Kampanyekan Pilkada Jurdil, KPU Gelar Jalan Sehat Serentak di 13 Kecamatan

kabar6.com

Kabar6-Semarak pesta demokrasi di Kota Tangerang terus bergelora jelang Pilkada Serentak 2018 yang akan digelar pada Rabu, 27 Juni Tahun 2018 mendatang.

Kali ini, puluhan ribu warga Kota Tangerang turut serta dalam Gerak Jalan Sehat Pilkada Kota Tangerang yang digelar secara serentak di 13 wilayah kecamatan se-Kota Tangerang, Minggu (29/4/2018) pagi.

Berbagai rangkaian kegiatanpun telah di sajikan dengan matang oleh seluruh panitia penyelenggara untuk memeriahkan acara Gerak Jalan Sehat Pilkada Kota Tangerang Tahun 2018 ini.

Tak hanya itu, acara Gerak Jalan Sehat Pilkada Kota Tangerang ini pun merupakan bentuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, serta menjadi ajang untuk menggali pengetahuan mengenai informasi yang diketahui oleh masyarakat Kota Tangerang seputar Pilkada Kota Tangerang Tahun 2018.

Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang mengatakan kegiatan Gerak Jalan Sehat Pilkada Kota Tangerang 2018 ini ditujukan kepada masyarakat langsung dengan harapan masyarakat mengetahui hari, tanggal, dan waktu coblos Pilkada Kota Tangerang, Rabu 27 Juni 2018, Mulai Pukul 07.00 sd 13.00.

“Kegiatan ini serentak digelar di 13 Kecamatan, dengan melibatkan sedikitnya 2.000 (dua ribu) peserta di setiap kecamatan. Dimana pesertanya merupakan bagian dari pemilih pemula (anak sekolah), pemilih umum, perempuan, disabilitas dan umumnya seluruh warga pemilik hak pilih,” katanya.

Ditambahkan, KPU Kota Tangerang sengaja menggelar kegiatan di masing masing kecamatan juga bertujuan agar masyarakat bisa merasakan dan turut serta menyemarakkan proses pesta demokrasi di Kota Tangerang.

Ketua KPU Kota Tangerang juga mengungkapkan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyediakan sejumlah doorprize dan aneka hiburan menarik untuk menarik minat peserta.

“Dalam pelaksanaannya 104 PPS Kelurahan pun ikut membantu dalam penyelenggaraan kegiatan ini,” ungkap Sanusi.

Tentunya harapan terbesar dari digelarnya hajat serentak ini adalah adanya kesadaran dan kepedulian warga Kota Tangerang untuk berpartisipasi dalam Pilkada Kota Tangerang 2018.(ADV)




Pengurus Parpol Jadi PPDP di Jambe, Begini Kata KPU Kabupaten Tangerang

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti adanya laporan soal pengurus Partai Politik (Parpol) yang menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Jambe, Kabupaten Tangerang.

Anggota KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Subagja mengatakan saat ini belum ada laporan resmi. Hanya ada laporan lisan yang diterima KPU Kabupaten Tangerang.

“Walau laporan ini hanya lisan, nanti tetap akan kami panggil yang bersangkutan dan akan kami klarifikasi ke Panitai Pemilik Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait temuan Komite Independen Pemantau Pemilu KIPP,” ungkapnya, Kamis (25/1/2018).

Ketua KIPP Kabupaten Tangerang Zulfikar mengatakan diduga pengurus Parpol yang menjadi PPDP tersebut merupakan keponakan dari PPS setempat.

“Ya, yang terindikasi PPDP keponakan ketua PPS, sebab tim relawan kami tinggal tidak jauh dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dirinya juga menyayangkan sikap dari para pengawas pemilu di Kabupaten Tangerang yang menurutnya hanya diam menanggapi persoalan tersebut.**Baca Juga: Bawa Sajam, Puluhan Pelajar Tawuran di Taman Kota 2 Serpong.

“Panwaslu apa enggak baca berita, kan seharusnya bagi Panwaslu berita itu bisa menjadi bahan temuan untuk menelusuri kebenarannya,” tandasnya.(Bam)




Kejari Kabupaten Tangerang Awasi Penggunaan Anggaran di KPU

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengimbau kepada KPU Kabupaten Tangerang agar menggunakan anggaran Pilkada sebesar Rp110 miliar yang digelontorkan pemerintah, sesuai dengan peruntukannya.**Baca juga: Sikap Arogan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jadi Cibiran.

“Saya ingatkan kepada KPU Kabupaten Tangerang, supaya anggaran itu digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dilengkapi dengan bukti penggunaannya,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Firdaus, kepada Kabar6.com di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2018).**Baca juga: Polda Banten Awasi Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tangerang.

Kajari Firdaus menegaskan, pihaknya mewanti-wanti kepada para penyelenggara Pilkada di daerah yang kini masih dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini untuk tidak melakukan penyelewengan terhadap uang negara tersebut.**Baca juga: Arogan, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Maki Anak Buahnya di Depan Wartawan. 

Pasalnya, jika mereka tetap nekat melakukan hal itu, maka konsekuensinya akan menjadi sebuah temuan dan berujung pada kasus hukum.**Baca Juga: Sodomi 41 Bocah, Babeh Terancam Hukuman Mati.

“Jangan sampai enggak ada kegiatan, tapi duitnya dicairkan juga, kalau enggak kembalikan ke negara. Itu saja prinsipnya, namun kalau dana itu dipakai tanpa ada bukti kegiatan, maka resikonya bisa masuk bui,” tegasnya.(Bam/Tim K6)




Sosialisasi Pilkada di Kabupaten Tangerang Dinilai Tidak Efektif

Kabar6-Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tangerang dinilai tidak efektif dan disinyalir banyak menghamburkan uang rakyat.

Pengamat Politik Subandi Musbah mengatakan pihaknya menyinggung ketidakefektifan dan tidak kreatifnya para Anggota KPU dalam melaksanakan sosialisasi tahapan Pilkada di kota seribu industri ini.

Pasalnya, kegiatan itu hanya dilakukan secara monoton di dalam ruangan dengan mengumpulkan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) tanpa dibarengi kreativitas.

Mirisnya lagi, di setiap kecamatan kegiatan sosialisasi Pilkada ini dilakukan sebanyak lima kali dengan anggaran mencapai Rp10 juta-Rp19 juta per kegiatan.

“Sosialisasi Pilkada di Kabupaten Tangerang cenderung menghabiskan uang rakyat, Komisioner KPU juga tidak kreatif, masak sosialisasi di satu kecamatan dilakukan sebanyak lima kali dengan anggaran Rp10- Rp19 juta per kegiatan,” ungkap Subandi,
kepada Kabar6.com, Senin (8/1/2018).

Dijelaskannya, sosialiasi itu seharusnya digelar di tempat-tempat umum, seperti Jalan Raya, Terminal, pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan simpul- simpul massa lainnya yang ada di daerah itu.

Di samping itu, mereka juga semestinya banyak memanfaatkan media massa maupun media sosial yang kini tengah digemari publik.

“Atau, mereka cukup bayar orang untuk membagikan stiker Pilkada itu ke pabrik-pabrik dan lampu merah dengan biaya seminim mungkin, yakni cuma bayar Rp250- Rp350 ribu per orang sehari, maka hasilnya akan lebih efektif serta efisien tanpa menghamburkan uang rakyat,” kata Direktur Konsultan Visi Nusantara ini.

Subandi menambahkan, jika partisipasi masyarakat hanya menghasilkan di bawah 50 persen atau tidak mencapai target, dengan jumlah anggaran yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp110 miliar itu, maka bisa dipastikan ada kesalahan dalam pelaksanaan sosialisasinya.

Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk melayangkan mosi tidak percaya kepada Komisioner KPU Kabupaten Tangerang.**Baca Juga: Mitsubishi Elf Terguling di Pandeglang, 1 Pelajar Tewas.

“Kalau hasil akhirnya di bawah 50 persen, maka mereka harus diberi sanksi moral oleh masyarakat dengan melayangkan mosi tidak percaya, bila perlu aparat penegak hukum turun untuk menyelidiki anggaran yang digunakan itu,” tegasnya.(Bam/Tim K6)




Arogan, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Maki Anak Buahnya di Depan Wartawan

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin menunjukkan sikap arogansi di depan awak media.

Sikap yang ditonjolkan Ahmad Jamaludin, dengan memaki- maki anak buahnya tak seharusnya diumbar di depan orang lain.

“Masak memarahi anak buahnya di depan kita, gara-gara rapat molor dan waktunya tersita,” ungkap Sukardin, salah seorang pimpinan media online Kabar6.com, Senin (8/1/2018).

Lanjut Sukardin, sebagai wartawan saya tersinggung dengan perilaku yang seharusnya tidak dilakukan seorang pejabat.

“Saya sudah minta maaf, namun dengan sikap arogannya itu, Ketua KPU tetap melampiaskan kemarahannya kepada anak buahnya di depan kita,” tegasnya.**Baca Juga: 24 Anggota Baru Brimob Polda Banten Disiram Water Canon

Salahsatu Anggota KPU Kabupaten Tangerang yang enggan ditulis namanya juga menyayangkan sikap arogansi dari pimpinannya tersebut. Seharusnya, jika ada kesalahan anak buah cukup diapangil dan dibicarakan empat mata, bukan memaki- maki depan orang lain.

“Jangan begitu kalau jadi pimpinan, arogansi jangan ditonjolkan didepan orang lain, jabatan kita ini cuma sesaat doang kok,” ujarnya.(Tim K6)




KPU Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Kabar6-KPU Kabupaten Tangerang mulai hari ini, Senin (8/1/2018), resmi membuka pendaftaran bagi Calon Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabub).

Pembukaan pendaftaran bagi para kandidat sebagai syarat untuk berlaga di Pilkada yang digelar Juni 2018 mendatang, dibuka selama tiga hari, yakni dari Senin- Rabu.

“Mulai hari ini kami buka pendaftaran Cabub dan Cawabub. Pendaftaran ini akan dibuka selama tiga hari dari Senin hingga Rabu,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang Willy Patria, kepada Kabar6.com, melalui sambungan telepon selulernya, hari ini.

Menurut Willy, hingga menjelang siang hari belum tampak satu orang pun Cabub dan Cawabub yang mendaftarkan diri.

Namun, pihaknya mengaku akan tetap menunggu kedatangan dari para kandidat calon yang mendaftar.

“Waktu pendaftaran dibuka dari pagi sampai sore. Tapi, pas hari terakhir kami akan buka sampai pukul 12 malam,” katanya.

Sementara, kata dia, untuk persyaratan pendaftaran Cabub dan Cawabub, tentunya mengacu pada UU Nomor 10/2016, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9/2016, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9/2015, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.**Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Ketua BKSP Jabodetabekjur.

“Persyaratannnya banyak, diantaranya para calon wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bagi pasangan yang terikat dengan jabatan di pemerintahan harus mengajukan surat pengunduran diri,” ujarnya.(Tim K6)