1

KPU Kabupaten Serang Pastikan Bakal Tindaklanjuti 53 Temuan Bawaslu terkait Coklit

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan akan menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sepanjang itu faktual.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan hak pilih warga negara untuk menentukan pilihannya pada Pilkada serentak nanti.

“Selama itu temuannya faktual, kita akan tindaklanjuti. Yang jelas jika ada temuan, pasti kita kan tindaklanjuti karena ini berkaitan dengan hak pilih, jadi gak boleh kita abaikan hak pilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, Jumat (26/7/2024).

**Baca Juga: Siap Menangkan Calon Diusung PDIP, Rano Karno Sebut Banten Butuh Pemimpin yang Berhasil Bangun Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang merilis temuan sebanyak 53 temuan hasil dalam rekapitulasi pengawasan. Temuan itu terdiri dari 17 jumlah kepala keluarga yang tidak di coklit tetapi ditempel stiker.

Lalu sebanyak 08 temuan kepala keluarga yang sudah di coklit tetapi tidak ditempel stiker, dan 28 temuan Pantarlih yang tidak mengisi lengkap stiker yang ditempel.

Namun ia meminta temuan Bawaslu tersebut disampaikan secara detail alamat data pemilih tersebut.

“Yang jelas selama itu temuan, pasti kita tindak lanjut, kalau yang ditempel doang, tapi di coklit tidak. Kan bisa saja dia tanya ke tetangga, pas ke situ dia gak ada makanya dia nya ke tetangga atau keluarga terdekat ada gak,”jelasnya.

“Gak apa-apa itu bisa dilakukan, yang terpenting orangnya ada, data nya ada. Karena yang di DP 4 itu ada yang memenuhi syarat ada yang tidak. Dan ini masih di ruang di buka ruang tanggapan,”sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan data pemilih saat ini belum final walaupun proses coklit sudah selesai, lantaran masih ada tahapan-tahapan hingga penetapan data pemilih tetap.

“Nanti penetapan daftar pemilih sementara dari tingkat desa, ke kecamatan, Kabupaten sampai ke provinsi. Dikembalikan lagi ke bawah diumumkan, masih gak yang belum terdata. Nanti endingnya di lihat dari situ kalau misalnya ada warga yang memenuhi syarat dia tinggal disitu, belum terdata sampaikan kepada kita. Kita akan lakukan perbaikan,”tandasnya. (Aep)




Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Proses Coklit di Kabupaten Serang

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima laporan terkait proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Pilkada 2024 yang dilakukan oleh jajaran KPU. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi.

Dimana pengawas pemilu mendapatkan laporan adanya warga yang tidak di coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Salah satunya di Griya Bukti Intan, Kecamatan Waringin Kurung.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menuturkan dari data yang diterima, ada warga yang sudah di coklit namun tidak di tempel di stiker, ada juga warga yang tidak terkonfirmasi oleh petugas saat proses coklit.

**Baca Juga: Komisioner KPU PALI Sulaiman Jadi Narasumber untuk Pemilih Pemula

“Laporan yang dari Waringin Kurung itu dilaporkan sudah terdata. Berarti ada administrasi yang tidak ditempuh, contohnya mungkin mereka tidak ketemu dengan warganya, belum terkonfirmasi atau mereka tidak melakukan coklit door too door,” kata Ari kepada awak media, Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Serang pelanggaran administrasi selama proses coklit paling banyak ditemukan. Namun pihaknya tidak menemukan adanya joki dari proses coklit di lapangan. Penggunaan Joki dinilai masuk pelanggaran berat.

“Rata-rata pelanggaran administrasi hasil dari pengawas dari sampling yang dilakukan pengawas pemilu, contoh tidak ada yang pakai Joki, kalau ada itu baru pelanggaran keras,”jelasnya.

Lebih lanjut Ari mengatakan, dari pelanggaran tersebut Bawaslu melalui jajarannya dibawah sudah mengusulkan saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyampaikan perbaikannya kepada KPU melalui jajaran dibawah dan itu memang harus ditindaklanjuti secara bertahap,”imbuhnya.

Kendati demikian, Bawaslu membuka pengaduan jika warga Kabupaten Serang yang merasa belum di coklit oleh petugas, walaupun diketahui 24 Juli merupakan hari terakhir proses coklit.

“Karena ini hari terakhir kami sampaikan juga membuka ruang aduan bagi siapa saja yang belum didatangi oleh Pantarlih untuk menyampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti segara,”tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama membantah jika ada warga yang belum di coklit di lapangan. Hanya saja di lapangan terdapat kendala saat petugas untuk bertatap muka dengan warga terutama yang tinggal di komplek-komplek.

“Kita kan mendata ini berdasarkan DP4, kalau pun ada KTP pindah domisili itu dicatat menjadi pemilih baru. Di kita kondisinya kebanyakan di komplek-komplek yang notabene alamat KTPnya di luar walaupun di memiliki rumah. Itu dibuktikan dengan KTP dan KK,” ungkapnya.

Gama mengklaim pertanggal 17 Juli proses coklit berdasarkan e-coklit itu sudah mencapai 100 persen dan setelah itu dilakukan penyisiran hingga hari akhir tepatnya hari ini.

“Kalau belum di coklit nanti kan ada proses yang namanya pencocokan mengenai soal penyusunan DPS dari tingkat TPS, PPK hingga berjenjang ke KPU RI,”pungkasnya. (Aep)




Komisioner KPU PALI Sulaiman Jadi Narasumber untuk Pemilih Pemula

Kabar Sumsel-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), Sulaiman, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula.

Sosialisasi tersebut digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PALI, di Aula Kecamatan Penukal Utara, Rabu (24/7/2024).

Sulaiman memberikan motivasi kepada para peserta yang diikuti para pemilih pemula siswa/i SMA/SMK se-Kecamatan Penukal Utara. Menurutnya, para pemilih pemula tersebut untuk terus semangat belajar terlebih untuk jadi pemilih cerdas.

**Baca Juga: Bupati PALI Beri Bantuan Motor dan Laptop untuk Tenaga Pendamping PKH-TKSK

Selain itu, Pilkada tahun 2024 ini merupakan hajatan nasional secara serentak. Ia pun sempat bertanya kepada para peserta sosialisasi apakah sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih.

Para peserta serentak menyampaikan bahwasanya sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih. Mereka pun sudah mengenali para petugas Pantarlih.

“Pakai rompi, topi, pakai baju Pantarlih, menggunakan Id Card dan membawa berkas Coklit,” ujar Desi Aulia, peserta pemilih pemula dari SMA Negeri 2 Penukal Utara.

Ia mengajak para peserta pemilih pemula tersebut untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Jangan lupa datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” Sulaiman.

Sementara, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten PALI, Sunardi mengajak para pemilih pemula untuk cerdas dalam memilih. Ia juga berharap para pemilih pemula untuk berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

“Saya berharap kepada pemilih pemula berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya,” ujarnya. (Oke)




17 Caleg Terpilih DPRD Lebak Belum Kirim Tanda Terima LHKPN ke KPU

Kabar6-Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih pada Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban itu diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

“Betul, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara. Tanda terima pelaporannya wajib disampaikan ke kami paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak, Deni Wahyudin kepada Kabar6.com, Selasa (23/7/2024).

**Baca Juga: Harlah PKB ke-26, Cak Imin Beri Penghargaan kepada Ahmad Fauzi

Tentunya ada konsekuensi bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah. Caleg yang bersangkutan tidak akan dilantik.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” bunyi ayat (3) pada Pasal 52.

Dari 50 caleg terpilih, 17 di antaranya tercatat belum mengirimkan tanda terima pelaporan harta kekayaan ke KPU Lebak.
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Rudi, menambahkan, sesuai surat dari Ketua KPU RI pada tanggal 11 Juli 2024, calon terpilih yang belum menerima tanda terima dari KPK sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan, maka calon terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU.

“Pernyataan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan belum menerima tanda terima pelaporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang,” katanya.(Nda)




KPU Kabupaten Tangerang Panggil Oknum Anggota PPK Pesta Miras

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, telah memanggil ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg sebagai klarifikasi terkait dugaan kegiatan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan oknum badan ad hoc penyelenggara pemilu di daerah itu.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan pemanggilan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sebagai permintaan klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial.

“Terkait video ini, sebagai langkah awal, kami sudah lakukan pemanggilan ketua PPK-nya sebagai bentuk pembinaan KPU, dan meminta klarifikasi,” katanya dilansir Antara, Selasa (16/7/2024).

Menurut dia, saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait beredarnya video dugaan kegiatan pesta miras yang dilakukan sejumlah oknum anggota PPK Rajeg.

**Baca Juga:Pengguna Narkoba di Kota Tangerang Meningkat, Pengangguran Jadi Korban Pinjol dan Judol

Dari hasil klarifikasi terhadap oknum anggota PPK itu, kata Umar, diakuinya memang mereka sedang melaksanakan kegiatan minum-minuman miras pascabertugas.

“Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yg membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah diingatkan juga oleh ketua PPK,” terangnya.

Umar mengungkapkan KPU Kabupaten Tangerang sudah memberikan sanksi teguran sebagai langkah pembinaan dari KPU. Para anggota PPK Rajeg tersebut juga telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.

“Kami sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg diduga melakukan pesta minuman keras (miras) di salah satu kantor sekretariat setempat.

Hal tersebut, diketahui atas beredarnya video pendek melalui WhatsApp grup yang menayangkan sejumlah oknum diduga anggota PPK Rajeg tengah berpesta miras.

Dalam tayangan video itu terlihat dua anggota PPK diduga mabuk setelah menenggak beberapa botol minuman di atas meja yang tersedia dalam ruangan tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan bahwa kegiatan itu dilakukan beberapa hari saat menjelang penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari jalur perseorangan pada Jumat (12/7) lalu.(Red)




Dua Calon Independen di Pilkada Pandeglang Terancam Gagal

Kabar6-Dua bakal calon Bupati Pandeglang Pandeglang dari jalur perpustakaan terancam gagal mengikuti kontestasi Pilkada Pandeglang 2024.

Sebab syarat dukungan dua bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang tersbeut diantaranya, pasangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar tidak memenuhi syarat dukungan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu diketahui setelahKomisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, telah rampung melakukan verifikasi faktual (verfak) pertama syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon).

**Baca Juga: Bukan Rano-Iti atau Rano-Arief, ini Usungan Demokrat di Pilgub Banten 2024

Pasalnya, Bapaslon Uday Suhada-Pujiyanto hanya memiliki sekitar 37.915 dokumen dukungan yang tersebar di 32 kecamatan. Sementara, pasangan Aap-Qomar yang hanya memiliki sekitar 46.344 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan.

Sementara, untuk syarat minimal dokumen dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 74.710 dukungan dan tersebar minimal di 18 kecamatan.

“Berdasarkan hasil verfak kesatu, sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara bahwa kedua pasangan bakal calon perseorangan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Umam, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pandeglang Restu Sugrining belum lama ini.

Dikatakannya, hasil verfak dari KPU terkait perolehan dukungan pasangan keduanya sangat jauh berbeda dengan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) yang sebelumnya sudah dilakukan.

Sebab dalam hasil vermin, pasangan Uday Suhada-Pujiyanto memiliki syarat dukungan sebanyak 77.966 dokumen dukungan yang tersebar di 32 kecamatan, dan pasangan Aap-Qomar sebanyak 82.798 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan.

“Dari hasil verfak, dokumen dukungan pasangan Uday-Pujianto ada sekitar 40.052 yang TMS, sedangkan syarat dukungan pasangan Aap-Qomar sebanyak 36.454 yang TMS,” katanya.

Menurutnya, kedua bapaslon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen. Hasil perbaikan dokumen tersebut harus diserahkan kepada KPU Pandeglang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Jadwal terlampir di PKPU nomor 8 tahun 2024 dari tanggal 13 sampai 17 Juli 2024. Itu jadwalnya penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan ke KPU Pandeglang,”tandasnya.(Aep)




Sepekan Deadlock Terus, Penyandingan Suara Demokrat dan PDIP di Dapil Banten II Ditunda

 

Kabar6-Proses penyandingan data perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten II oleh KPU Kota Serang sudah digelar satu minggu.

Namun sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum juga membuahkan hasil. Bahkan rapat pleno penyandingan data tersebut ditunda hingga batasan waktu yang tak ditentukan.

Pasalnya KPU Kota Serang tengah mengirimkan surat ke KPU RI lantaran proses penyandingan tak menemukan titik temu atau beberapa kali mengalami deadloc.

Anggota KPU Kota Serang, Iip Fatrudin membenarkan proses pleno kembali ditunda tanpa batas yang ditentukan.

**Baca Juga: KPU Kota Serang Selesai Penyandingan Suara Putusan MK, Suara PDIP Berkurang

“Ditunda tanpa batas yang ditentukan, sambil menunggu surat balasan dari KPU RI,” kata Iip saat ditemui di Aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (8/7/2024).

Senada, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, KPU Kota Serang meminta rapat pleno kembali ditunda sampai ada balasan surat dari KPU RI.

“Tadi KPU Kota Serang meminta dipending sampai ada (surat) balasan dari KPU RI terkait pleno dilaksanakan seperti apa,” kata Aan.

Secara tahapan, Aan mengungkapkan, berdasarkan Surat KPU RI, besok, Selasa (9/7/2024), merupakan tahapan akhir pleno tingkat KPU Kota Serang.

“Tanggal 10 sudah tahapan di tingkat provinsi. Dan KPU Kota Serang masih mengalami kebuntuan untuk mememberikan penjelasan,” ungkapnya.

“Bawaslu melihat ke amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bicara waktu sudah lewat, tapi substansi masih berproses. Dan kalau waktu sudah habis, KPU Kota Serang sudah buat berita acara. Tinggal KPU RI memberitahu ke MK pelaksanaan amar putusan sudah dilakukan tapi waktu tidak mencukupi,”tutupnya. (Aep)




KPU Kota Serang Selesai Penyandingan Suara Putusan MK, Suara PDIP Berkurang

 

Kabar6-KPU Kota Serang telah menyelesaikan penyandingan di 74 TPS antara C Hasil dengan D Hasil, sesuai amat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk Pileg 2024 Dapil Banten 2, pada Minggu dini hari, 07 Juli 2024.

Hasilnya, suara PDI Perjuangan terkoreksi atau berkurang. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Serang, Muhammad Farhan Aziz, di kantor KPU Provinsi Banten, Minggu dini hari, 07 Juli 2024.

“Satu dapil suara PDIP total terkoreksi 1.548 suara jikalau kita lihat suara PDIP hari ini dari D hasil yg dibatalkan 143.703 dikurangi 1.548 artinya PDIP memiliki suara sah yang dibetulkan 142.155 suara,” kata Farhan.

Meski begitu, KPU Kota Serang belum mengumumkan hasil penyandingan data, dan itu akan dilakukan rapat pleno untuk diserahkan ke KPU Provinsi Banten. *Baca Juga: KPU Lebak Terima Pendaftaran Pemantau Pilkada, Simak Hak dan Tanggung Jawabnya

“Dan tadi ditegaskan KPU ini pengumuman rekapitulasi tingkat kecamatan Walantaka dan Taktakan hanya melampirkan hasil ke PDIP lalu dikoreksi suara sah dan tidak sah di tandatangani oleh komisioner, parpol lalu diberikan ke KPU Kota dan direkap juga ke KPU provinsi,” pungkasnya.

Artinya, lanjut Farhan, jika dibandingkan dengan suara akhir Partai Demokrat terdapat selisih 124 suara dimana lebih unggul atas suara PDIP.

“Kita bandingkan dengan suara Demokrat dari D hasil yang disahkan KPU RI 142.279 suara artinya ada selisih 124 suara yang membuat Demokrat unggul di atas PDIP dan berhak atas kursi ke enam DPR RI dapil Banten II,” lanjutnya.(dhi)




Demokrat Sempat Tolak Pembukaan Kotak Suara saat Penyandingan di KPU Banten, PDIP Heran

Kabar6-Partai Demokrat sempat menolak pembukaan kotak suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang dengan alasan segel kotak suara rusak.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, usai hilangnya C Hasil Asli di 20 TPS, ada kesempatan membuka kotak suara untuk melakukan penghitungan suara ulang.

“Tadi ada kesepakatan membuka kotak suara, kita sepakat. Tapi setelah melihat kotak suara kita jadi tidak sepakat setelah melihat segel sudah pada rusak, dan ditumpuk segel baru,” kata Mehbob, Kamis (4/7/2024) malam.

**Baca Juga: Demokrat Klaim Suara PDIP Dapil Banten II Hasil Pileg 2024 Terkoreksi

Padahal kata Mehbob dalam aturan segel pada kotak suara yang diperbolehkan hanya satu. Ia curiga jika dihitung dipastikan bakal ada perbedaan hasil. Dengan kejadian itu, pihaknya menyakini ada operasi kotak suara oleh pihak tertentu.

“Kalau ternyata nanti dihitung ulang dengan keadaan segelnya rusak. Kalau hasilnya ternyata berbeda jadi jelas ada operasi kotak suara,”tegasnya.

Sementara Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Daerah PDIP Banten, M. Nasir mengaku partai Demokrat masih enggan sepakat pembukaan kotak suara usai hilangnya C Hasil Asli di 20 TPS.

“Karena C plano dan salinan-salinan berbentuk PDF sudah kita koreksi juga, dari mana hasilnya dan segala macem, kita tidak tau, saya pikir sumbernya yang harus kita kejar,” ujar Nasir ditempat yang sama.

Nasir mengaku heran atas sikap Demokrat tersebut yang menolak pembukaan kotak suara, padahal sudah ada kesepakatan. Lagi pula menurut Nasir pembukaan kotak suara menjadi solusi terbaik.

“Apakah ingin mempertahankan salinan yang itu sama dengan kotak suara, harusnya kita buka saja, apakah sama dengan salinan PDF yang C1.Kita tunggu proses ini berjalanan, kita berikan kesempatan KPU untuk menjalankan aturannya sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat,”ujarnya.

Diketahui, penyandingan data C hasil dan D hasil untuk perolehan suara PDIP dengan Demokrat pada kursi DPR RI Dapil Banten II berlangsung alot bahkan beberapa kali mengalami deadlock.

Penyandingan tersebut berdasarkan amar putusan MK Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Awalnya penyandingan tersebut digelar oleh KPU Kota Serang, namun harus dialihkan ke aula KPU Banten lantaran tak menemukan titik temu usai 20 kotak TPS C hasil dinyatakan hilang.

Hingga kamis (4/7/2024) malam proses penyandingan terus berlangsung. Pantauan di lokasi, akhirnya pembukaan kotak suara disepakati untuk dilakukan penghitungan suara ulang.(Aep)




Demokrat Klaim Suara PDIP Dapil Banten II Hasil Pileg 2024 Terkoreksi

Kabar6-Proses penyandingan data C hasil dan D hasil untuk perolehan suara PDIP dengan Demokrat pada kursi DPR RI Dapil Banten II berlangsung alot bahkan beberapa mengalami deadlock.

Namun Demokrat mengklaim suara PDIP terkoreksi usai dilakukan penyandingan data antara C salinan hasil demokrat antara C hasil salinan partai-partai lain, C hasil salinan KPU, C hasil salinan Bawaslu.

“Kami sandingkan yang sama maka suara Demokrat tetap dan suara PDI perjuangan terkoreksi,”kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob.

**Baca Juga: KPU Banten Selesai Penyandingan Pileg 2024 Dapil Banten 2, Pemenangnya Demokrat

Penyandingan tersebut berdasarkan amar putusan MK Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Awalnya penyandingan tersebut digelar di KPU Kota Serang, namun harus dialihkan ke aula KPU Banten lantaran tak menemukan titik temu usai 20 kotak TPS C hasil dinyatakan hilang. Hingga larut malam Kamis (4/7/2024) proses penyandingan terus berlangsung.

“Jadi Demokrat menjadi 142.279, sementara PDIP menjadi 142.159 jadi selisih kurang lebih 100,”pungkasnya.(Aep)