1

Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI, Pemkot Tangerang Diminta Tanggung Jawab

Kabar6-Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Tahun 2015, oleh tersangka Dasep, saat menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang, dinilai sebagai preseden buruk.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bahkan diminta bertanggung jawab secara moral, sebagai pihak yang mengeluarkan dana hibah tersebut, yang mana uang nya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Praktisi hukum Tangerang, Imam Fachrudin, menjelaskan, dilihat dari aspek pencegahan dan penindakan.

Soal pencegahan seharusnya KONI sebagai lembaga penerima hibah seharusnya mempunyai sistem pengawasan secara internal sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pengurusnya.

“Pemkot bukan hanya bisa memberi dana hibah tapi juga memberikan edukasi terhadap penerima hibah seperti pelaporan kegiatan yang sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan. Kalau cuma ngasih doang anak TK juga bisa,” ungkap Imam Fachrudin kepada Kabar6.com, Kamis (4/7/2019).

Lebih lanjut, pengacara yang tinggal dikawasan Suka Bakti, Kecamatan Tangerang ini menyatakan bila masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada KONI, sebagai kepanjangtanganan pemerintah dalam pembinaan di bidang olahraga.

Untuk itu, kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan mantan pimpinan KONI dan juga wakil bendaharanya itu, dinilai dapat mencederai hati masyarakat Tangerang.

“Terutama pemberian hibah itu jangan karena alasan kedekatan dengan Walikota, tapi lembaga yang memang benar melaksanakan program kerjanya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Imam.

Pria yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Provinsi Banten ini juga meminta kedepannya agar pihak pemerintah daerah setempat untuk lebih protek lagi dalam rekrutmen personil di seluruh lembaga. Terutama pada KONI Kota Tangerang.

“Kita masyarakat memberikan kepercayaan kepada KONI. Jangan disalahgunakan. Saya menyarankan nanti semisal ada rekruitment pengurus KONI, mereka harus menandatangani fakta Integritas untuk tidak melakukan korupsi. Secara moral Pemkot harus bertanggungjawab terhadap pemberian dana hibah yang di salahgunakan,” pintanya.

**Baca juga: Meski Dilanda Kekeringan, Pandeglang Tak Rawan Pangan.

Kendati demikian, Imam juga berpendapat soal aspek penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, kata dia, harus benar-benar lengkap, sesuai KUHAP sehingga nantinya dapat terhindar dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

“Dan untuk pihak JPU, dalam membuat dakwaan dan tuntutannya, bukan hanya tertuju pada hukuman, namun juga harus mempertimbangkan rasa keadilan terdakwa,” pungkasnya.(ges)




Tersangka Korupsi, Kejaksaan Tahan Eks Ketua KONI Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang resmi menahan Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep binti Emon sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp18 milyar.

“Tersangka kami ditahan di Rutan Serang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Dasep ditahan bersama Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah. “Mereka bekerja sama menyimpangkan dana hibah, namun dengan berkas yang berbeda,” kata Azhari.

**Baca juga: Sempat Viral, Begini Pengakuan Amelia di Kelurahaan Periuk Jaya.

Menurut Azhari, kasus dugaan korupsi ini telah lama diselidiki Satuan Kriminal.Khusus Polres Metro Tangerang. Namun, berkas perkara baru dilengkapi saat ini. “Ketika lengkap (P21), yang bersangkutan langsung kami tahan.”

Dasep dan Siti menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga petang. Sekitar pukul 16.00, Dasep dan Siti dibawa ke Rutan Serang dengan pengawalan jaksa. (GFM)




Guyana Bakal Jadi Negara Terkaya di Dunia?

Kabar6-Guyana yang dikenal sebagai negara termiskin kedua di Amerika Selatan, tampaknya bakal ‘meninggalkan’ predikat tersebut. Ya, Guyana kini berpotensi mengalami ‘oil boom’ yang sangat mungkin membuat negeri kecil tersebut menjadi negeri terkaya di kawasan tersebut.

“Banyak orang yang belum mengetahui seberapa besar potensinya,” kata mantan Dubes AS untuk Guyana, Perry Holloway. “Pada 2025, GDP (Guyana) akan naik menjadi 300 persen lalu 1.000 persen. Ini sangat besar. Guyana akan menjadi negara terkaya di belahan dunia ini dan berpotensi jadi terkaya di dunia,” jelas Holloway.

ExxonMobile yang merupakan perusahaan minyak utama di Guyana, melansir Kompas, mengatakan telah menemukan lebih dari 5,5 miliar barel minyak di perairan negeri itu. Namun di sisi lain, Guyana juga harus belajar dari sejarah. Penemuan cadangan minyak yang sangat besar di negara-negara berkembang justru bisa menjadi bencana. Uang hasil penjualan minyak bisa memicu korupsi yang berujung pencurian uang negara hasil eksplorasi minyak.

Kondisi semacam ini biasa dikenal dengan istilah ‘kutukan minyak’. “Di Guyana, korupsi terjadi sangat besar-besaran,” kata Troy Thomas, kepala Transparansi Internasional setempat.

Ditambahkan Thomas, dirinya sangat khawatir kutukan minyak terjadi pada negerinya. Tanda-tanda adanya kutukan itu sudah muncul dengan terjadinya krisis politik di Guyana dalam beberapa bulan terakhir ini.

Setelah koalisi pemerintahan mendapatkan mosi tidak percaya pada Desember lalu, mereka justru menggugat ke pengadilan bukannya menggelar pemilihan umum. Langkah ini memicu protes masyarakat. “Apa yang kami minta adalah pemerintah menghormati konstitusi. Pemerintah hanya ingin tetap berkuasa dan mengendalikan uang minyak,” ujar seorang pengunjuk rasa.

Ironisme lain dari oil boom ini terlihat di Sophia, salah satu permukiman termiskin di Georgtown, ibu kota Guyana. Sebagian warga tinggal di rumah ala kadarnya buatan sendiri dan belum lama bisa menikmati listrik serta air bersih.

“Sejujurnya, penduduk komunitas ini hampir mencapai 10 persen warga kota. Namun, tak sampai 10 persen sumber daya kota sampai di sini,” kata Colin Marks, tokoh masyarakat setempat.

Keterangan Colin ini menujukkan betapa skeptisnya warga Guyana terhadap keuntungan dari industri minyak. “Sebagian besar warga sangat sensitif soal ini. Sebab, lebih banyak dampak negatifnya ketimbang keuntungannya bagi Guyana,” jelas Colin.

“Dan ini sudah terjadi di level politik. Kita semua mendengar apa yang terjadi di Guinea, Nigeria, atau tetangga kami, Venezuela. Jadi masyarakat sangat sensitif,” tambahnya.

Colin menegaskan, “Di masyarakat akar rumput, rakyat hanya ingin tahu jika minyak menghasilkan uang, maka rakyat ingin mendapat bagian. Kami ingin menikmati keuntungan dari minyak.”

Semoga.(ilj/bbs)




Wahidin Halim Siap Bongkar Korupsi di Banten, Jika…

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan tidak akan segan dan ragu-ragu untuk membongkar kasus korupsi lingkungan pemerintahannya sendiri.

“Apapun akan saya bongkar jika memang terindikasi korupsi,” ujarnya di Serang, Senin (8/4/2019).

Wahidin menegaskan, ia tidak akan setengah-setengah dalam memberantas kasus rasuah dilingkungan Pemprov Banten agar pemerintahannya bersih dari korupsi.

Wahidin meminta agar masyarakat tidak gaduh dan terjebak oleh isu-isu murahan yang berkembang.

**Baca juga: 17 ASN Banten Dipecat Karena Korupsi ,Kerugian Capai Rp 70 Milyar.

Hal itu, kata dia, akan membuat masyarakat kebingungan karena salah memahami permasalahan sebenarnya di lapangan.

“Jangan terpancing isu, nanti juga akan saya buka jika prosesnya telah selesai,” katanya. (Den)




17 ASN Banten Dipecat Karena Korupsi, Kerugian Capai Rp 70 Milyar

kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan pemecatan 17 Aparatur Sipil Negara di Provinsi Bantendidasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2012-2015 lalu.

“Terkait adanya dugaan kerugian Pemeintah Daerah, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah (Kasda) Pemerintah Banten, kata Wahidin, Senin (8/4/2019).

Wahidin menyebutkan dibalik pemberhentian tidak hormat itu ada sederet masalah lainnya yang melatar belakangi.

Diantaranya, kata Wahidin, mulai dari kasus pengadaan barang, pengadaan lahan tanah, pengerjaan bangunan kantor dan konstruksi, pembangunan jalan, pembangunan drainase, hingga urusan dana hibah serta bantuan sosial. Adapun totall kerugian negara mencapai Rp. 70.403.274.653.

**Baca juga: Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Polisi Datangi Keluarga Asep.

Dengan dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu tersebut, menurut Wahidin, secara berurut telah dikeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian sejak 2014 hingga yang terakhir pada bulan November 2018. (Den)




Sambangi Polresta Tangerang, Lipanham Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi DBMSDA

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipanham pertanyakan hasil pemeriksaan terhadap dugaan korupsi proyek kepada Polresta Tangerang yang hingga kini tak ada progresnya.

Laporan yang dilayangkan tersebut terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dalam proyek Tahun Anggaran 2018 pada proyek peningkatan Jalan Raya Syech Nawawi Bojong serta proyek lanjutan Stadion Mini Pasar Kemis dan Normalisasi Rawa Pondok.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lipanham, Darussamin mengatakan, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor 135/02/DPP/LPNM/IV/2019 ke bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Polresta Tangerang.

**Baca juga: Belum Lama Diguyur Hujan, Jalan Sempor Perumnas II Banjir.

“Kami butuh kepastian hukum! Sudah dua bulan, laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan tiga proyek tersebut tak ada tindak lanjutnya dari Tipikor Polresta Tangerang,” keluh Darussamin kepada Kabar6.com, Selasa (2/4/2019).

LSM Lipanham menilai Polresta Tangerang lamban dalam menyikapi keluhan masyarakat. “Sebagai warga Negara Indonesia, kami juga memiliki hak yang sama di mata hukum,” tegas Sekjen Lipanham Darussamin. (jic)
—- —




Tingkat Korupsi di Pandeglang Masih Tinggi

kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Pandeglang menyebutkan bahwa tingkat korupsi di Pandeglang sampai saat ini masih tergolong tinggi. Hal itu terlihat dengan catatan korupsi yang dibubuhi Kejari sepanjang tahun 2018.

Hal itu dikatakan Kejari usai mengkampanye gerakan anti korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Pandeglang, Senin (10/12/2018).

Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini merinci, sedikitnya ada 15 perkara kasus dugaan korupsi di Pandeglang yang ditangani Kejari.

“Sejak Januari-Desember 2018, kami menangani 6 penyelidikan mengenai pelanggaran korupsi, 2 penyidikan, dan penuntunan sebanyak 7 perkara. Sebagian besar, kasus itu dilakukan oleh instansi pemerintah,” katanya.

Bukan hanya dari angka, Kejari pun mencermati indeks perilaku korupsi di Pandeglang dari laporan LSM atau kelompok masyarakat lainnya.

“Kesadarannya masih kurang, karena kami masih menerima laporan pengaduan dari LSM dan kelompok masyarakat lain. Lalu masih ada demo di kantor kami, berkaitan dengan laporan adanya indikasi pelanggaran korupsi,” imbuhnya.

Nina menjelaskan, hal itu sudah cukup menjadi tolak ukur untuk mengkategorikan Pandeglang sebagai daerah yang masih dirasuki perilaku koruptif. Ia menilai, perilaku tersebut masih membudaya.

“Jadi dari tolak ukur yang kami tangani, data itu menunjukkan bahwa Pemda Pandeglang masih membudaya praktik korupsi. Fakta ini dipandang bahwa belum ada kesadaran dari para Satker,” jelas Nina.

Menurut dia, upaya pencegahan secara respresif sudah sering dilakukan oleh Kejari, Pemda, dan lembaga terkait lainnya. Hanya saja, sekarang tinggal bergantung pada moral dan mental para pegawai itu sendiri.**Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Kaos Anti Korupsi.

“Tinggal bagaimana mental dan moralnya. Kalau mereka paham tentang korupsi, harusnya mereka dapat mencegah,” tandasnya.(Aep)




4 PNS Kabupaten Lebak Dipecat, 2 Orang Tersangkut Korupsi

Kabar6-Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak dipastikan diberhentikan. Dua orang PNS yang akan diberhentikan sebagai abdi negara karena tersangkut kasus korupsi.

Kabid Data dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Fuad Lutfi mengatakan dua PNS yang akan diberhentikan secara tidak hormat tersebut bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik).

Namun, Lutfi menolak menyebut dua nama PNS tersebut lantaran masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

“Pemberhentiannya di bulan Desember,” ujar Lutfi, Jumat (9/11/2018).

Lutfi menjelaskan, pemberhentian dua PNS di Dindik itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pegawai yang pernah terlibat korupsi dan masih aktif bekerja.

“Sudah menjalani hukuman kemudian aktif lagi. Ada lima berdasarkan surat itu, tapi yang tiga sudah kami proses dan sudah diberhentikan, nah yang dua ini lanjutan,” tandasnya.

“Terkait gaji yang dua orang pegawai ini terima selama aktif lagi bekerja sedang kami konsultasikan dengan Kemenpan RB apakah dikembalikan atau tidak,” katanya.

Sedangkan dua PNS yang diberhentikan dengan hormat yakni satu orang pegawai struktural kecamatan dan seorang guru SD karena indisipliner.**Baca Juga: Bawaslu Lebak Awasi Proses Coklit Terbatas.

“Berturut-turut 46 hari lebih tidak masuk. Sanksi tegas melalui PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” jelas Lutfi seraya menambahkan di bulan November pihaknya tengah memproses pemberhentian pegawai lainnya.(Nda)




Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Binangun Jadi Tersangka

Kabar6-Dalam dua tahun, SL, Kepala Desa Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang diduga melakukan korupsi dana desa mencapai Rp 500 juta.

“Diduga Tipikor, menyebabkan kerugian negara. Mantan Kepala Desa Binangun, inisial SL, menjabat periode 2012-2017,” kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota, saat ditemui diruangannya, Jumat (12/10/2018).

Saat tahun 2015, desa yang dipimpin SL mendapatkan dana desa sebesar Rp600 juta dan dipergunakan membeli Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp60 juta.

Kemudian membangun kantor desa menggunakan uang tersebut dan menghabiskan dana sekitar Rp200 juta.

“(Pekerjaan) telah dipertanggung awabkan 100 persen. Ada beberapa item barang yang ditiadakan,” terangnya.

Lalu ditahun 2016, SL kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar dan digunakan untuk berbagai proyek di Desa Binangun.

Seperti membangun jembatan, membangun dan memperbaiki jalan desa, pemeliharaan dan pembangunan irigasi hingga melakukan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binangun.

“Hasil audit fisik, ahli teknik sipil dan penghitungan kerugian negara, merugikan keuangan negara. Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.**Baca Juga: Tak Kuat Nanjak, Pikap Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas.

Kini, SL telah dijemput pihak kepolisian dari rumahnya dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Dari rumahnya, pihak kepolisian pun menyita uang sebesar Rp137 juta sebagai barang bukti.

“Bersangkutan telah memenuhi unsur pasal 2 ayat satu dan pasal 3, UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun,” jelasnya.(dhi)




Ini Sederet Pejabat Pemkot Tangsel Terseret Kasus Korupsi

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan pada akhir tahun ini memecat tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Semuanya dipecat lantaran menyandang status sebagai koruptor yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

“Ya sesuai dengan aturan. Kalau kena tipikor otomatis ya harus diberhentikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi ditemui kabar6.com di kantornya, Senin (17/9/2018).

Meski demikian ia enggan merinci saat ditanya ketujuh nama-nama PNS yang dipecat dan sebelumnya masih mendapat gaji dari negara. Berdasarkan catatan penulis, sejak 10 tahun terakhir pascapemekaran dari Kabupaten Tangerang, sedikitnya ada enam orang pejabat di Pemkot Tangsel yang terjerat kasus korupsi.

Pertama, bekas Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman berinisial DSW. Ia tersangkut kasus penyimpangan pada pengadaan alat berat atau wheel loader senilai Rp 700 juta pada Tahun Anggaran 2009 silam.

Kedua, DS bekas Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur. Ia menjadi tersangka dan sempat ditahan atas kasus korupsi dana buta aksa di Kabupaten Tangerang nilainya sekitar Rp 15,97 miliar pada Tahun Anggaran 2007 silam.

Selanjutnya, NM bekas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infomatika Kota Tangsel. Ia sempat “buron” dan kembali ditangkap aparat Kejari Tigaraksa atas tuduhan penyimpangan proyek KIR senilai Rp 3,4 miliar pada Tahun Anggaran 2010 lalu.

Kasus korupsi paling banyak menyeret pejabat di lingkup Pemkot Tangsel adakah pengadaan alat kesehatan. Ada tiga pejabat yang tersangkut antara lain berinisial D selaku Kepala Dinas Kesehatan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Selanjutnya NU saat proyek pengadaan berlangsung sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangsel yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Pejabat lainnya masih rekan sejawat adalah MD sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan yang berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan proyek alkes senilai lebih dari Rp 23 miliar.

Apendi menegaskan, dirinya telah sering berpesan kepada para PNS agar dapat menjaga marwah lembaga dan integritas personal. Baginya kecerdasan menjadi nomor urut belakang.**Baca juga: Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Perampokan Taksi Online.

“Bagi saya kejujuran paling utama. Kejujuran, etos kerja dan kebersamaan yang selalu saya sampaikan. Kalau udah kejadian kayak gini (ditahan) siapa yang nolongin, enggak ada,” tegasnya.(yud)