1

Bisnis Emas Sandra Dewi Gold Disorot Kejagung

Kabar6-Kejaksaan Agung masih melakukan penelusuran aset-aset milik para tersangka dalam pusaran korupsi PT Timah Tbk yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.271 triliun.

Kini bisnis istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi disorot Kejaksaan Agung. Setelah aset-aset suaminya seperti dua unit mobil mewah miliknya dan PT RBT yang disita Kejagung.

Meski sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejagung. Kehidupan mantan presenter musik dring’s di trans tv itu terus disorot.

Dikutip dari youtube cumicumi, Selasa (23/4/2024), Sekretaris DPP Indonesia Audit Watch Iskandar Sitorus menduga bisnis Sandra Dewi kemungkinan berkaitan dengan aliran dana korupsi suaminya.

“Terkait dengan bisnis emas Sandra Dewi itu kan sudah kita telisik bahwa bisnis ini diduga bagian dari konsolidasi ada tindak pidana korupsi,”kata Iskandar.

Diketahui, pada 2019, sandra dewi maluncurkan bisnis toko emas dengan brand Sandra Dewi Gold.

**Baca Juga: Kejagung Sita PT RBT yang Seret Harvey Moeis Dikorupsi Komoditas Timah

Diberitakan sebelunya,Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (22/4/2024).

Dari hasil penelusuran, kata Ketut, tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.

Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi perpanjangan tangan PT RBT.
Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dua dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung merupakan nama yang acap kali didengar masyarakat. Ada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim hingga suami aktris Sandra Dewi yang bernama Harvey Moeis.(Red)




Kejagung Sita PT RBT yang Seret Harvey Moeis Dikorupsi Komoditas Timah

Kabar6-Kejaksaan Agung masih melakukan penelusuran aset-aset milik tersangka dalam pusaran korupsi PT Timah Tbk yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.271 triliun.

“Senin 22 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (22/4/2024).

Dari hasil penelusuran, kata Ketut, tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.

**Baca Juga: Budi Rustandi dan Nuraeni Usung Perubahan di Pilkada Kota Serang

Diketahui Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi perpanjangan tangan PT RBT.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Diketahui, kasus korupsi di lingkaran PT Timah disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Dua dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung merupakan nama yang acapkali didengar masyarakat. Ada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim hingga suami aktris Sandra Dewi yang bernama Harvey Moeis.(Red)




Satu Unit Apartemen Kalibata City Milik Terpidana Iwan Ratman Disita Kejagung

Kabar6-Tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita 1 unit Apartemen dan isinya di Kalibata atas nama terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman.

Iwan terjarat dalam kasus korupsi investasi proyek tangki timbun di BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Jumat 5 April 2024 bertempat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE,”jelas Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (16/4/2024).

**Baca Juga: Puncak Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Capai 179.473 Orang

Dijelaskan Ketut, kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

“Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696,”tandasnya.(red)




Kejagung Akan Lelang 7 Apartemen Milik Jimmy Sutopo Terkait Korupsi ASABRI

Kabar6-Kejaksaan Agung akan melelang 4 unit apartemen milik terpidana kasus korupsi PT.ASABRI Jimmy Sutopo

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) serta show unit atas barang rampasan berupa 4 unit apartemen pada Kamis 4 April 2024,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung Rabu (3/4/2024).

Dijelaskan, 2 unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.

**Baca Juga: Pengamanan Mudik Lebaran, 1.416 Personel Gabungan Diterjunkan di Kota Tangerang

Kemudian 2 unit Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jl. Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 s/d 14.00 WIB.

“Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo,”imbuh Ketut.

Sebagai informasi, lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak 7 (tujuh) Apartemen di Provinsi DKI Jakarta. Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB. (Red)

 




Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Direktur PT SMIP

Kabar6-Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi impor gula PT SMIP pada tahun 2020-2023. Tim penyidik menetapkan RD selaku direktur PT SMIP sebagai tersangka dan lansung ditahan.

“Jumat 29 Maret 2024, penyidik pada Direktorat Jampidsusn kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023,”ujar Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung, Sabtu (30/3/2024).

Tersangka RD sebelumnya mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka.

Ketut menjelaskan, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri;

**Baca Juga: 45 Relawan Kampung Siaga Bencana Dikukuhkan di Pulosari, Pandeglang

“Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelas Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024. (Red)

 




Kejagung Eksekusi Tanah Seluas 1,99 Hektar Milik Terpidana Heru Hidayat

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan penitipan aset milik terpidana Heru Hidayat terkait kasus korupsi Jiwa Sraya (Persero) dan PT ASABRI (persero).

Adapun yang dilakukan sita eksekusi seluas 19.996 M2 atau 1,9996 hektar di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung

“Telah dilaksanakan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero),” jelas Ketut Sumedanq, Kamis (28/3/2024).

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00022, melalui pemasangan plang sita eksekusi yang dilakukan oleh Tim dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.

**Baca Juga: Partai Gelora Gelar Konsolidasi Nasional Bahas Hasil Pemilu 2024 Usai Lebaran

“Selanjutnya, tanah sita eksekusi ini akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pelelangan untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksud, membantu pemulihan ekonomi negara, dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Ketut.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Direktorat UHLBEE yakni Dicky R. Rahardjo, S.H., M.H., Kusnadi, S.H., M.H., Supanji Suyudana, S.H., Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat Imran Adiguna, S.H., M.H., Tim Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belitung, pihak BPN Belitung, serta aparat pemerintah setempat. (Red)




Buronan Terpidana Korupsi Proyek di APBD Cilegon Rp 12,7 Miliar Ditangkap di Bekasi

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Victory Jerzon Tilalemba Mandajo terpidana korupsi pada proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Cilegon tahun 2014 senilai Rp 12,7 miliar.

Penyedia jasa kontruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria di tangkap di sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat lantaran sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Senin (25/3/2024) sekitar 19:30WIB , di salah satu jalan di Bekasi Jawa Barat, tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan DPO dari Kejati Banten Viktory terpidana korupsi di kejaksaan negeri Cilegon,” kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (4/3/2024).

Kasus yang menjerat Victory sudah di inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Selama pemeriksaan Kejari Cilegon, persidangan di pengadilan hingga putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh terdakwa.

“Saat sidang pun in absensia tanpa kehadiran terdakwa,” kata Didik.

Kajari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widianti mengungkapkan, sejak penyidikan hingga penetapan tersangka terdakwa mangkir dari panggilan. Sebelum disidangkan, Kejari mengaku sudah membuat pengumuman di sejumlah tempat untuk mencari tahu keberadaan terdakwa dan terdakwa bisa memenuhi panggilan penyidik.

“Ternyata yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan kami. Sehingga persidangan tanpa di hadiri oleh terdakwa,” jelas Diana

Diana menjelaskan kasus yang menjerat Victory sudah inkrah di pengadilan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi peningkatan lapis beton tahun anggaran 2014 anggaran APBD senilai kontrak Rp 12,7 miliar.

**Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2024, Ditlantas Polda Banten Cek Perlengkapan Operasi

Atas perbuatannya, kata Diana negara mengalami kerugian sebesar RP 959 juta. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

“Terdakwa terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda 250 juta, dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ujarnya Diana.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurung penjara selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp959 juta. Dan apa bila tidak membayar maka harta bendanya di disita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut sesuai ketentuan.

“Apalagi terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama 3,6 tahun,”pungkasnya.

Usai ditangkap, terpidana diserahkan Kejati Cilegon untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 1503/M.6.15/Fu.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, selanjutnya terpidana dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Cilegon.

Berdasarkan catatan kabar6.com Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Ia melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Lapis Beton STA 6+500 sampai dengan 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp12,7 miliar dari APBD Cilegon.

Pelaksanaan bangunannya tidak sesuai dengan perencanaan bangunan dengan mengakibatkan kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil audit DPUPR Kota Cilegon kerugian uang negara mencapai sebesar Rp959.538.904,21.(Aep)




2 Admin CV MAL Jadi Saksi Korupsi Timah

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu:

  1. YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari.
  2. GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Rabu (13/3/2024).

**Baca Juga: Awal Ramadan, Harga Ikan dan Ayam Potong di Pasar Serpong Kompak Naik

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Korupsi APD Covid-19, Kadis Kesehatan Dijebloskan Jaksa ke Rutan Sumut

Kabar6–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyelewengan dan mark-up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/32024).

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan didua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

**Baca Juga: Kapolri: Ramadhan Momen Merajut Persatuan Bangsa

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya.(red)




Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Diamankan

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, pukul 16.30 WIB di Bekasi Timur, Rabu (6/3/2024).

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:  HPS (59 tahun), berdomisili di Bekasi Timur Regency, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi

Adapun HPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 (multi years). Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah).

**Baca Juga: Wujud Kolaborasi Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang MoU dengan PT HINO

Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)