1

Oknum Petinggi KONI Sumsel Diduga Korupsi Rp5 Miliar

Kabar6-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 2 Orang Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini  terkait Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

“Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar 5 miliar rupiah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kamis (24/8/2023).

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudia telah menetapkan 2 Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

  1. SR selaku Sekretaris Umum KONI Prov. Sumatera Selatan; (waktu kejadian dalam kapasitas sebagai PPPK)
  2. AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020 s.d. April 2022;

Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20  hari ke depan.

Para tersangka ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 s.d 12 September 2023. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

”Modus operandinya, adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif,” tegas Vanny.

**Baca Juga: Dr. Fadil Zumhana : Rumah RJ Simbol Bagi  Para Pencari Keadilan

Perbuatan para tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau

Kedua :

Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 65 Orang.

”Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegas Vanny.(Red)