Beraksi di Sejumlah Tempat di Banten, Enam Komplotan Begal Bersenpi Diamankan

Kabar6- Enam komplotan dari dua kelompok tindak pidana pencurian dan pemberatan diamankan jajaran Polres Serang. Para komplotan ini kerap beraksi disejumlah tempat di Banten.

Keenam pelaku tersebut diantaranya, WRP (26), AA (17), FC (24), FA (22) DA (33) SW (50). Lima pelaku merupakan warga Lampung satu diantaranya SW warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan para pelaku diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pelaku beraksi saat para korban tengah tidur.

“Di mana modusnya yaitu yang dilakukan oleh pelaku pelaku mencari waktu pada saat korban sedang tidur terlelap dan motor di parkir,” kata Wiwin kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Dari enam komplotan tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 kendaraan bermotor dan satu pucuk senjata api rakitan, setelah petugas mengamankan satu orang pelaku dan melakukan pengembangan.

**Baca Juga : Kabupaten Serang Ditetapkan Darurat Bencana Kekeringan

“Kita berhasil menangkap salah satu pelaku dan mengembangkannya dan berhasil menangkap kelompok pertama untuk kelompok kedua dari hasil keterangan para pelaku,”terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka pelaku kerap beraksi dibeberapa daerah di Banten selama satu tahun. Kendati dalam satu komplotan mereka disebut-sebut tidak saling mengenal.

“Dari pengakuannya juga bukan hanya TKP di wilayah kabupaten tapi di Serang Kota di Cilegon dan di wilayah lainnya yang sudah mereka beraksi gitu,”tandasnya.(Aep)




Komplotan Begal Bersenpi Diringkus Polresta Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Beraksi dua tahun, komplotan begal bersenjata api (senpi) di Kabupaten Tangerang berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Tangerang.

Kombes Pol Sabilul Alif, menerangkan komplotan begal tersebut berinisial N, RN, YAP, dan AH adalah spesialis begal yang membawa senjata api.

“Kita berhasil menangkap keempat pelaku tersebut, dan setelah kami interogasi ternyata mereka adalah spesialis begal yang telah beraksi selama 2 tahun,” jelasnya saat press release, Rabu (24/07/2019)

Lanjut Sabiul, keempat pelaku menggunakan kunci Letter T untuk membobol sepeda motor dan senjata api untuk menodong korban jika ketika mencuri si korban melakukan perlawanan.

“Jadi menurut pengakuan mereka, mereka mendapatkan senpi dari temannya di Lampung,” jelasnya.

Selama 2 tahun komplotan begal ini sudah beraksi di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara) seperti minimarket dan rumah makan.

“Intinya mereka melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, dirumah makan, minimarket, bahkan rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Dari hasil curiannya selama 2 tahun ya mereka jual duitnya buat foya-foya,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya berupa 7 buah motor, senjata api, kunci letter T, peluru, dan plat nomor palsu.**Baca juga: Rambu Kusam, Dishub Kota Tangerang Sebut Akan Segera Diperbaiki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Vee)