1

Pemprov Banten Terima Calon Komisioner KI, Berikut Nama-namanya

kabar6.com

Kabar6–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah menerima nama-nama calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi I DPRD Provinsi Banten. Penyerahan nama oleh Ketua DPRD Provinsi Banten sudah disertai dengan peringkat.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten, Komari mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan surat dari DPRD Provinsi Banten, terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KI Provinsi Banten yang diserahkan Ketua DPRD Provinsi Banten kepada Gubernur Banten, Senin (16/12/2019).

Surat tersebut ditembuskan juga kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten.

Dalam surat bernomor 162.6/1314/DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Banten, Andra Soni pada 12 Desember 2019 menyebutkan, Komisi I DPRD Banten sudah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon komisioner KI Provinsi Banten periode 2019-2023 pada 4 Desember 2019 berikut dengan peringkatnya.

Adapun hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan peringkat adalah Hilman, Lutfi, Nana Subana, Toni Anwar Mahmud, Heri Wahidin, Abdul Choir, Zaenal Abidin, Imron Khamami, Achmad Nasrudin, Apipi, Durotul Bahiyah, Maskur, Suwardi, Fathijah Fitriany dan Erlina Novita.

Dari lima belas nama tersebut, sebanyak 3 (tiga) peserta merupakan unsur pemerintah, yakni Hilman, Zaenal Abidin dan Achmad Nasrudin. Sedangkan, sebanyak 12 (dua belas) peserta lainnya merupakan unsur masyarakat.

**Baca juga: Hasil Seleksi Akhir KI Banten Masih Misteri.

“Sedangkan yang masuk kedalam lima besar adalah, Hilman, Lutfi, Nana Subana, Toni Anwar Mahmud, Heri Wahidin,” terang Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Media, pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Kusma Supriyatna, kepada Kabar6.com.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, DPRD Provinsi Banten meminta kepada Gubernur Banten agar segera menindaklanjuti dengan menertibkan Surat Keputusan Gubernur tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa bakti 2019-2023 berdasarkan peringkat 1 hingga 5. Selanjutnya, menurut Komari, Pemprov Banten akan menindaklanjuti surat dari DPRD tersebut sesuai aturan yang berlaku.(Den)




DPRD Banten Dorong Kota Tangerang Bentuk Komisi Informasi

Kabar6-Komisi I DPRD Provinsi Banten terus memotivasi DPRD Kota Tangerang agar segera mendorong pemerintah setempat membentuk Komisi Informasi (KI).

 

 

Pembentukan KI berdasarkan rujukan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Kita terus memotivasi agar DPRD Kota Tangerang bisa mendorong pemerintah setempat membentuk KI,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Prov Banten Bonie Muhfidjar, saat menggelar kunjungn kerja ke DPRD Kota Tangerang, Senin (9/3/2015).

 

Menurut Bonie, pada kedudukannya Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berkedudukan di Ibukota Negara, Komisi Informasi Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi.

 

Dan, lanjut Bonie, jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang masing-masing berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan Kota. ** Baca juga: Delapan Terpidana Mati di Banten Menunggu Eksekusi

 

“KI berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi,” jelas Bonie.

 

Sementara, H. Sutara, anggota Komisi I DPRD Banten menargetkan, dengan percepatan Raperda KI sudah bisa terbentuk pada akhir tahun 2015, untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

“Optimis riilnya KI di Kota Tangerang sudah terbentuk pada akhir 2015 dan bisa berjalan pada tahun 2016 nanti,” ujar politisi Partai Golkar itu lagi.(arsa)