1

BPN Tangsel dan Lurah Pondok Ranji Digugat ke Komisi Informasi Banten

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama lurah Pondok Ranji digugat ke Komisi Informasi Provinsi. Surat gugatan Nomor BP.PISP.025/II/2022 itu dilayangkan oleh R Siti Hadidjah pensiunan guru yang tanahnya diduga dicaplok pengembang besar di Bintaro Jaya.

Menurutnya permohonan diajukan karena tidak puas atas jawaban kepala BPN Tangsel yang dianggap tidak transparan atas dokumen riwayat penerbitan sertifikat.

“Ya benar, permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftar, Rabu, 9 Februari 2022. Intinya karena BPN Tangsel kami anggap menutup informasi yang harusnya bersifat terbuka. Setelah ini lurah Pondok Ranji juga akan kami gugat ke KIP karena dinilai tertutup juga,” kata kuasa hukum Situ, Erwin Fandra Manullang di Kota Serang, Jumat (11/2/2022).

Erwin menambahkan melalui suratnya tertanggal 25 Januari 2022 lalu, kepala BPN Tangsel dinilai telah keliru dalam memberikan jawaban.

“Pedomannya adalah asas lex suferiori derogat legi inferiori, artinya Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi demi keadilan, UUD 1945, UU KIP, UU Agraria absolut mengesampingkan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi di Lingkungan BPN RI,” jelas Erwin.

Erwin juga menambahkan, dengan dasar tersebut diatas harusnya BPN Tangsel memahami secara utuh. Nangan cenderung menutup informasi soal dokumen riwayat penerbitan sertifikat.

“Nah dokumen riwayat penerbitan sertipikat adalah jelas informasi terbuka bukan dikecualikan. Demi keadilan dan kepastian hukum BPN Tangsel harus menyerahkan salinan dokumen riwayat penerbitan sertipikat yang kami mohonkan,” katanya lagi.

**Baca juga:Pemkot Tangsel Beda Pandangan Kasus Varian Delta dan Omicron

**Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Erwin juga menambahkan lagi, BPN Tangsel juga dinilai tidak tunduk dan patuh pada yurispundensi putusan Komisi Informasi Pusat.

“Selain itu juga ada Yurisprudensi Komisi Informasi Pusat 042/X/KIP-PS-A/2018, tanggal 23 Desember 2019. Itu kan kaidah hukum atau pedoman yg harus di laksanakan oleh seluruh kepala BPN di Indonesia. Nah, ada pedomannya gak juga dijalankan BPN Tangsel, mau di bawa kemana ini?. Kok informasi yang kami mohon dikecualikan. Cobalah melihat perkara ini tidak secara university saja tapi secara universal,” ujarnya. (Tim K6)