1

Polisi Belum Tahan Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka KDRT

Kabar6.com

Kabar6-Rizky Gilang Sumantri, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang langsung melenggang pulang usai diperiksa polisi. Ia dilaporkan oleh pihak istrinya berinisial LK atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Dadi Perdana Putra mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak belum belum menahan terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita lakukan pemeriksaan. Nanti kita lihat (penahanan) masih proses,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).**Baca Juga: Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dewan Kabupaten Tangerang Bungkam

Dadi mengakui bahwa Rizky sudah pernah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Penyidik masih butuh keterangannya sehingga dilakukan pemanggilan kedua sebagai tersangka.

“Untuk melengkapi berkas perkara saja,” ungkap Dadi. Pemanggilan pertama, menurutnya, sebagai saksi terlapor.

Terpisah, Rizky enggan menanggapi pertanyaan usai keluar gedung Mapolresta Tangerang di Tigaraksa. Ia terus mempercepat langkahnya menghindari cecaran pertanyaan wartawan.

“Tanya ke penyidik aja ya,” singkat politikus Partai Gerindra dari daerah pemilih 4 Kabupaten Tangerang ini.(yud)




Dugaan Belum Mengantongi IMB, DPRD Kabupaten Tangerang: Surati Kami

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melalui Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menanggapi terkait proyek pembangunan pasar Cisoka Kabupaten Tangerang yang sampai saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi Golkar Wahyu Nugraha mengatakan, terkait hasil investigasi dari tim Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) perihal pembangunan pasar Cisoka yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Wahyu Nugroho meminta ALTAR berkirim surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang.

“Bikin surat pengaduan saja ke DPRD terkait izinnya, terkait perizinan semua komisi I DPRD Kabupaten Tangerang,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wahyu Nugraha lewat WhatsApp kepada kabar6.com, Rabu (24/3/2021).

Terpisah Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Ashari mengakui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek pembangunan pasar yang dinaungi oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja itu belum di kantongi.

“Masih dalam proses kang,” ujar Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Ashari kepada kabar6.con lewat WhatsApp.

Disinggung terkait lamanya proses perizinan tersebut, sementara proyek pembangunan itu sudah hampir rampung hingga mencapai 70 persen, Ashari enggan berkomentar.

Sementara itu Camat Cisoka Kabupaten Tangerang H. Ahmad Hapid saat dikonfirmasi mengatakan, perihal surat tembusan atau surat keterangan dari pihak kecamatan, Ahmad Hapid menuturkan belum ada.

“Selama saya menjabat sebagai Camat Cisoka, seingat saya tidak ada sama sekali tembusannya,” ungkap Camat Cisoka H. Ahmad Hapid.

Menurut Camat Cisoka H. Ahmad Hapid, secara birokrasi harusnya ada tembusan.

“Etika birokrasinya harusnya seperti itu, ada tembusan,” terangnya.

Sementara itu, Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) Ahmad Suhud Selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N menyayangkan dimana pembangunan pasar Cisoka tersebut yang sudah Kurang lebih 80 persen rampung ini izinnya masih dalam Proses

**Baca juga: Optimalisasi Zakat Profesi, BAZNAS Sosialisasikan ke Kantor Camat Balaraja.

“Maka dugaan pelanggaran tersebut sangat jelas, dimana pembangunan apapun itu seharusnya IMB lebih awal dibuat untuk terpenuhi persyaratan administrasi,” tegas Suhud.

Terkait persoalan itu, pihaknya akan segera mengirim surat pengaduan ke wakil rakyat DPRD Kabupaten Tangerang (Han).




Hearing Dialog Dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, PT Suja Tidak Hadir

Kabar6.com

Kabar6-Sesui dengan agenda kerja Komisi I DPRD kabupaten Tangerang dan memperhatikan surat masuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) dengan nomor 701/F12/BIAK/II/2021 perihal dugaan PT Sinar Utama Jaya Abadi yang tidak memiliki sejumlah izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang telah mengirimkan surat undangan dengan nomor 005/382 – DPRD / 2021, bersifat Penting, perihal undangan Hearing Dialog Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.

Ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH mengatakan, terkait undangan Hearing Dialog Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang itu pihak perusahaan PT Sinar Utama Jaya Abadi yang berlokasi di kawasan industri karet II jalan raya Moh Toha KM 7 No 21 Keret Sepatan Kabupaten Tangerang itu tidak menghadiri undangan Hearing Dialog tersebut.

“Terkait undangan Hearing Dialog dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang pihak PT Suja tidak hadir, mereka mengirim surat balasan untuk menunda jadwal Hearing Dialog pada 15 Maret 2021 mendatang,” ungkap ketua LSM BIAK Abdul Rafid mengutip keterangan dari ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugroho, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, sebagai lembaga sosial kontrol, pihak hanya memberikan pengaduan terkait sejumlah temuan yang berkaitan dengan perizinan yang diduga belum kantongi oleh PT Suja.

“Kita hanya memberikan aduan saja, untuk menindaklanjuti itu adalah kewenangan dari DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Opick.

Sementara itu anggota komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi partai PAN Sri Panggung mempertanyakan perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dimiliki oleh PT Suja, menurutnya ada hal janggal ihwal terbitnya IMB tersebut.

“Bagaimana bisa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu muncul sementara perizinan lainnya belum ada,” ucap Politisi Partai PAN Sri Panggung.

Kendati demikian, hal itu bahan pertanyaan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang terhadap Dinas Terkait.

Sebelumnya diinformasikan, Kepala Bidang (Kabid) Lalin Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, bahwa permohonan atau pengajuan PT. Sinar Utama Jaya Abadi ihwal Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sampai saat ini belum ada permohonan.

“Sampai sejauh ini belum ada berkas permohonan Andalalin yang diajukan oleh perusahaan tersebut,” ungkap Sukri Kabid Andalalin Dishub Kabupaten kepada kabar6.com, Kamis (18/2/2021).

**Baca juga: Empat Gudang di Kosambi Terbakar Hebat

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Yudi menegaskan bahwa, terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT. Sinar Utama Jaya Abadi, sampai saat ini belum diajukan.

“Untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT. Sinar Utama Jaya Abadi sampai saat ini belum ada pengajuannya,” ungkap Yudi Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com melalui WhatsApp pada Kamis (18/2/2021).(Han)




Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang: Surati Dewan, Kami Akan Panggil Pihak Perusahaan

Kabar6.com

Kabar6-Ketua komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari fraksi Partai Golkar Wahyu Nugroho menanggapi dengan tegas ihwal hasil temuan dari lembaga sosial kontrol perihal perusahaan yang lalai akan perizinannya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dapil 1 ini meminta kepada lembaga sosial kontrol dalam hal ini lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (Biak) untuk segera mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang terkait temuannya.

“Disarankan untuk membuat surat pengaduan kepada ketua DPRD Kabupaten Tangerang terkait perizinannya, agar pihak Dewan nanti akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan,” ungkap Wahyu Nugroho, Dewan dua periode ini kepada kabar6.com lewat telepon, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, setelah menerima surat pengaduan dari lembaga sosial kontrol, pihak Dewan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.

“Pihak Dewan nanti akan menindaklanjuti sesuai dengan surat pengaduan dari lembaga, nanti kita akan turun ke lokasi dengan membawa surat tugas,” ucap Wahyu

Sementara itu Ketua LSM Biak Abdul Rafid SH hari akan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang sehubungan dengan sejumlah temuan dugaan pelanggaran perizinan yang ditemukan oleh tim investigasi LSM Biak terhadap PT. Sinar Utama Jaya Abadi yang berlokasi di kawasan industri karet II jalan raya Moh Toha KM 7 No 21 Keret Sepatan Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Langgar PSBB, Ciputra Mall Dapat Sanksi

“Hari ini saya sudah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran perizinan PT Suja, dan saya harap pihak DPRD segera menyikapi hal ini dengan tegas,” tutur Opick

Surat yang dilayangkan oleh LSM Biak dengan nomor 701/F12/Biak/II/2021 terkait dugaan PT Sinar Utama Jaya Abadi yang tidak memiliki sejumlah izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.(Han)