Pasca Debat Pilbup Tangerang, Pengamat Sarankan Mad Romil-Irvansyah Belajar dan Tingkatkan Kualitas

Kabar6 – Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang telah menjalani debat terbuka perdana pada Sabtu 19 Oktober 2024.

Ketiga Paslon mengeluarkan visi-misi andalannya saat debat terbuka yang digelar KPU di Aston Hotel Serang, Banten.

Ada yang menarik saat berlangsungnya debat tersebut, dimana paslon nomor 1 Mad Romli-Irvansyah Asmat dan Paslon nomor 3 Zulkarnain-Lerru, tampak kompak menyerang Paslon nomor 2 Moch. Maesyal Rasyid- Intan Nurul Hikmah.

Namun serangan bertubi-tubi dari kedua paslon itu tak membuat Maesyal-Intan menyerah.

**Baca Juga:Debat Perdana, Irvansyah Asmat Bakal Naikan Inflasi di Kabupaten Tangerang

Justru sebaliknya, Maesyal-Intan terlihat santai dan dengan mudah menangkis serangan-serangan tersebut.

“Saya nilai debat semalam panggung dikuasi Maesyal-Intan, paslon nomor 1 dan 3 menyerang tanpa arah yang jelas,” ungkap Pengamat Politik Adib Miftahul, kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).

Menurut Adib, paslon nomor 1 mengeluarkan data-data yang dianggap ngawur dan tak relevan dengan materi debat.

Mereka terlihat jelas tak menguasai materi dan terkesan mengada-ada. Mirisnnya, calon wakilnya menyebut akan meningkatkan inflasi di daerah itu.

“Ini sangat berbahaya, apa yang terjadi jika inflasi itu ditingkatkan, bisa hancur daerah ini. Sepengetahuan saya pemerintah saat ini sedang berjuang keras untuk menekan laju inflasi supaya kondusifitas ekonomi dan wilayah bisa terjaga dengan baik,” katanya.

Mengenai sekolah gratis untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang didengungkan Mad Romli- Irvansyah, kata Adib, pemerintah memang sudah lama menerapkan kebijakan tersebut melalui program Wajib Belajar Pendidikan Dasar atau Wajardikdas 9 tahun.

Kalau mau membuat terobosan, seharusnya mereka merancang program sekolah gratis untuk jenjang pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Tapi, hal itu juga agak sulit diterapkan karena terbentur dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah telah diatur secara jelas dalam aturan tersebut.

Dalam Pasal 12, tercantum tercantum bahwa urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal (PAUDNI) serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kemudian urusan pendidikan menengah (SMA dan SMK) dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Saran saya, Mad Romli- Irvansyah, perbanyak belajar dan tingkatkan kualitas biar gak asal bunyi. Warga selaku pemilik hak suara juga harus cerdas memilih pemimpin supaya gak menyesal dikemudian hari,” katanya.

Ada yang lebih miris lagi, kata Adib, paslon nomor 3 Zulkarnain-Lerru, kandidat yang maju lewat jalur perseorangan ini mamantik api dari sejak dimulai hingga berakhirnya debat. Keduanya cenderung menyerang tanpa data yang jelas.

“Warga yang nonton debat malah menganggap lelucon dan jadi bahan ketawaan. Serang lawan boleh cuma harus punya data valid jangan asal bunyi kayak orang demo di jalanan,” tandasnya.(Tim K6)