1

Polda Banten Gencarkan Razia Knalpot Brong, Berisik dan Ganggu Ketenangan Masyarakat

Kabar6-Knalpot brong yang berisik dan jumlahnya ribuan dimusnahkan Polda Banten. Jumlah tersebut hasil razia yang digelar dalam kurun waktu tiga minggu terakhir di seluruh wilayah hukum Polda Banten.

Knalpot brong yang berisik mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, terutama malam hari, saat warga sedang istirahat atau tidur.

Pengguna, bengkel hingga penjual knalpot brong bakal di beri pemahaman hingga di razia polisi.

“Tidak berhenti untuk knalpot ini sampai kuta zero, dan kita sekarang menyasar tidak hanya ke pengguna kendaraannya saja, tapi juga para modifikator. Modifikator ini ada yang bengkel, toko dan sebagainya, bahkan ada bengkel rumahan,” ujar Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, Rabu, (17/01/2024).

Relawan, simpatisan ataupun massa pendukung capres cawapres juga diminta tidak menggunakan knalpot brong, karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat luas.

**Baca Juga: Lebak Kehilangan PAD Rp2 Miliar Imbas Sejumlah Retribusi Dihapus, Pemanfaatan BMD Dikaji

Jika masih ditemukan ada yang menggunakan knalpot brong, baik massa paslon Pilpres 2024 ataupun masyarakat umum, kendaraan akan diberhentikan dan di tahan surat-suratnya, hingga diganti dengan knalpot standar.

“Untuk kendaraan yang pakai knalpot brong akan kita berhentikan, tahan, kita copot knalpotnya. Setelah diganti dengan standar knalpot nya, baru bisa ditukar dengan STNK atau SIM yang berlaku,” jelasnya.

Ditlantas Polda Banten mengaku telah mendapatkan alat pengukur kebisingan kendaraan yang diberikan oleh Korlantas Polri. Personel lalu lintas (lantas) yang bertugas dilapangan telah dibekali alat decibel meter atau dB meter.

“Sudah ada aturan dari Kementrian LHK mengenai ambang batas kebisingan, yaitu kurang lebih 77 sampai 83 decibel,” terangnya. (Dhi)




Pesan Kaesang untuk Pendukung, Jangan Pakai Knalpot Brong yang Bikin Bising

Kabar6-Kaesang Pangarep menyayangkan terjadinya pengeroyokan oleh oknum TNI kepada relawan Ganjar-Mahfud, di Boyolali, Jawa Tengah.

Dirinya pun pernah mendapatkan kejadian tidak mengenakkan di Pati, Jawa Tengah. Saat dirinya sambutan, ada sekelompok orang memainkan gas sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

“Ya hal apapun, kekerasan, itu kurang baik,” ujar Kaesang, di Kota Serang, Banten, jada Rabu malam, (03/01/2023).

Pendukung maupun relawan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak memakai knalpot berisik. Selain bising, juga mengganggu kenyamanan orang lain.

Guna menghindari hal serupa dan tidak terjadi aksi provokasi, putra sulung Jokowi itu meminta seluruh pendukung maupun pengurus PSI di Indonesia, tidak menggunakan knalpot brong.

**Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Cuaca Ekstrem di Awal Januari

“Khusus temen-temen PSI udah gak usah pake knalpot brong, biasa-biasa aja, biar enggak membuat bising masyarakat sekitar,” terangnya.

Peranan PSI di Banten diharapkan bisa memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka satu putaran di Pilpres 2024.

Suami dari Erina Gudono itu menitipkan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka ke seluruh kader dan caleg PSI Banten. Dia meminta secara langsung, agar pengurus hingga kader PSI bisa menambah suara bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Saya titip ke temen-temen PSI di Banten, saya titip ke ketua, kakak saya, Mas Gibran yang sekarang jadi cawapres nya Pak Prabowo, saya minta bantuan dari temen-temen nya di PSI untuk bisa menambahkan suara sebanyak mungkin di Provinsi Banten supaya nanti bisa menang,” jelasnya.(dhi)




Operasi Cipkon Polresta Tangerang Sita Belasan Motor Knalpot Brong

Kabar6.com

Kabar6 – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama unsur Pemkab Tangerang dan jajaran Kodim 0510 Tigaraksa melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi. Operasi dilaksanakan di sepanjang jalan Raya Cikupa – Balaraja.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, untuk membuat aman dan nyaman masyarakat, petugas mengamankan belasan sepeda motor berknalpot racing atau brong.

“Ada sekitar 11 motor yang knalpotnya brong kami amankan. Hal ini karena knalpot seperti itu bising sehingga dapat membuat masyarakat tidak nyaman,” ujar Wahyu, Senin (29/3/2021).

Selain itu, lanjut Wahyu, Operasi Cipta Kondisi juga sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar tertib melaksanakan protokol kesehatan. Maka dalam kegiatan itu, petugas juga mendatangi tempat-tempat keramaian yang masih buka di atas jam operasional yang sudah ditentukan.

“Tempat-tempat keramaian kami datangi. Kami ingatkan dan tutup bila sudah di atas jam 9 malam,” terangnya.

Wahyu menjelaskan, dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi itu diterjunkan sebanyak 90 personel gabungan yang terdiri dari 33 personel piket fungsi Polresta Tangerang, 33 personel Kompi Siaga 2 Polresta Tangerang, 8 personel TNI Kodim 0510 Tigaraksa, dan 16 petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Ini Klarifikasi Rutan Terkait Berita Adanya Pemukulan Terhadap WBP

“Semoga dengan kegiatan ini, situasi kamtibmas kondusif dan masyarakat semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.(Vee)




Polresta Tangerang Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kabar6-Satuan Lalulintas Polresta Tangerang melakukan giat sosialisasi serta pendataan dan inventarisasi kepada toko-toko variasi motor yang menjual knalpot-knalpot racing variasi yang tidak standar sesuai dengan keluaran pabrik.

Giat ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas di Kabupaten Tangerang, khususnya bagi pengguna kendaraan roda yang mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dan dapat mengakibatkan kecelakaan.

Kegiatan ini juga sebagai antisipasi awal di pergantian malam tahun baru di wilayah Tangerang. Imbauan kepada pemilik toko untuk tidak menjual knalpot-knalpot yg tidak sesuai standar pabrik.**Baca Juga: Polwan Polrestro Tangerang Sosialisai Lalulintas di Dalam Bus.

“Sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan sangsi kurungan satu bulan denda Rp250 ribu,” ungkap Eko Bagus Riyadi Kasatlantas Polresta Tangerang.(vero)