1

Hal Ini Bisa Dilakukan BPBD Lebak Setelah Naik Kelas ke Tipe A

Kabar6-Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak akan naik dari tipe B ke A.
Peningkatan klasifikasi dilakukan sesuai rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang sudah terbit sejak tahun 2020.

Seiring dengan peningkatan klasifikasi menjadi tipe A, nantinya BPBD akan dipimpin oleh seorang pejabat Eselon II atau setara dengan kepala dinas.

Perlu diketahui, ada sejumlah hal yang akan bisa dilakukan oleh BPBD Lebak setelah peningkatan klasifikasi. Hal ini sebelumnya tidak dapat dilakukan lantaran klasifikasi BPBD Lebak masih tipe B. **Baca Juga: Tim Pengawasan Haji DPD RI Nilai Pemerintah tak Serius Kelola dan Jalankan Kebijakan Haji Ramah Lansia

Kepala Pelaksana BPBD Lebak Febby Rizki Pratama menyebut, salah satu hal yang bisa dilakukan setelah klasifikasi meningkat menjadi tipe A adalah ikut dalam proses perumusan kebijakan.

“Selama ini kan hanya pada tataran pelaksanaan. Misal pra bencana BPBD melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, lalu pasca bencananya kita ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi lalu hasilnya diajukan ke dinas terkait,” kata Febby kepada Kabar6.com, Jumat (21/6/2024).

“Jadi kalau tipe A sudah pada level kebijakan. Misalnya kerja sama dengan Dinas Pendidikan terkait dengan pengurangan risiko bencana masuk dalam kurikulum yang bisa diampu di tiap satuan pendidikan,” sambung Febby.

Kemudian pada sisi perencanaan pembangunan. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) akan berkoordinasi dengan BPBD untuk melakukan sinkronisasi.

“Kita punya rencana aksi daerah, rencana kontijensi, lalu kita juga punya zonasi yang kesemuanya dipadupadankan dengan peraturan yang ada. Jadi nanti punya pandangan bahwa pembangunan di Lebak juga memperhatikan titik-titik rawan bencana seperti banjir, longsor dan tsunami,” jelas Febby.

Kemudian, peningkatan klasifikasi BPBD diharapkan bisa semakin memperkuat saat penanganan darurat kebencanaan.

“Contoh logistik ya, kebutuhan beras untuk bantuan bencana bisa mencapai 20 ton setahun. Tetapi kembali lagi, melihat kemampuan daerah dan tipologi BPBD jadi tentu harus menyesuaikan,” pungkas Febby.(Nda)