1

PMI Kota Tangerang Kirim 6 Perwakilan di Acara Jumbara Nasional

Kabar6-Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengikuti pelepasan anggota Palang Merah Remaja (PMR) untuk mengikuti kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Tingkat Nasional IX di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, untuk perwakilan PMI Provinsi Banten.

PMI Kota Tangerang mengirimkan sebanyak 6 orang perwakilan dari sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan pendamping yang ada di Kota Tangerang.

Ketua PMI Kota Tangerang, Oman Jumansyah, mengatakan Jumbara Nasional merupakan puncak dari kegiatan pembinaan anggota PMR yang diikuti oleh peserta perwakilan dari 34 provinsi, baik tingkat mula, madya, maupun wira.

**Baca Juga: Oknum Guru Wali Kelas di Pamulang Culik Siswa

“Sesuai namanya yakni Jumpa Bakti Gembira. Jumpa ini pertemuan akbar di mana mereka saling berbagi, berbagi pengalaman dan pengetahuan. Bakti, melayani masyarakat terutama teman sebaya, sesama pelajar SD, SMP, dan SMA untuk memberi pengetahuan seputar kepalangmerahan,” katanya di Serang, Selasa, (27/6/2023).

Lanjut Oman, kegiatan berikutnya yakni gembira diisi dengan hiburan yang menampilkan seni, budaya, olahraga, sesuai usia peserta sehingga bisa menikmati kebersamaan dalam acara tersebut.

Ia berpesan agar anggota PMR perwakilan PMI Kota Tangerang yang terpilih sebagai peserta Jumbara Nasional dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.

“Ini pengalaman yang berharga, langka. Sehingga mereka harus betul-betul menyiapkan diri, kesehatan, pengetahuan, dan keterampilan. Kemudian selama di sana fokus, siap mental jauh dari rumah, jauh dari orang tua. Inikan level anak-anak, kita doakan mereka siap,” tandasnya. (Oke)




Pengurugan Tanah di Cikupa, Satpol PP Sudah Tegur dan Kirim Surat Panggilan

Kabar6.com

Kabar6-Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang langsung melakukan pengawasan lapangan terhadap aktivitas pengurugan tanah yang dilakukan PT Federal Food Internusa di Jalan Raya Otonom Cikupa – Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui, pengurugan tanah PT Federal Food Internusa itu mengakibatkan ruas jalan raya Otonom Cikupa – Pasar Kemis Kabupaten Tangerang mendadak licin, sehingga banyak kendaraan roda dua yang tergelincir.

Kasat Pol PP Bambang Mardi Santoso mengatakan, Tim Penegak Perda sudah melakukan pengawasan lapangan dan memberikan teguran untuk disampaikan kepada pengurus untuk dapat menciptakan K3.

**Baca juga: Kakek Puryanto Kini Ditampung di UPT Panti Dinsos Jayanti.

“Bahkan sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk menghadap. Tim Penegak Perda sudah kirim surat pangilan untuk klarifikasi,” pungkas Bambang kepada kabar6.com seusai acara Sertijab dilingkup Satpol PP, Selasa (3/11/2020). (han)




Mutasi ASN, Senin Besok Bawaslu Serahkan Surat Pemanggilan Airin

Kabar6.com

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memanggil Walikota Airin Rachmi Diany. Pemanggilan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara kemarin meski sebelumnya sudah disampaikan larangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada.

“Senin (besok) pastinya kita buatkan surat pemanggilan kepada walikota Tangsel,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep kepada kabar6.com, (16/5/2020).

Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Tangsel ingin meminta keterangan airin atas kebijakan melakukan pelantikan yang diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat 2.

Bunyinya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Acep menyebutkan, dalam bursa Pilkada 2020 ini Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie kembali nyalon dan menyandang status sebagai petahana.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Lakukan Evaluasi Sebelum Perpanjang PSBB.

“Jadi kalau misalnya Ibu Airin tadi sebagai walikota Tangerang Selatan melakukan pelantikan apakah sudah punya izin tertulis dari menteri ada atau tidak kita tidak tau. Tapi yang jelas Airin sudah melakukan pelantikan,” jelasnya.

“Kalo sanksi pembatalannya ada di Pasal 71 ayat 5. Bisa kena diskualifikasi tertuang dalam Pasal 135,” tegas Acep.(yud)




Katar Unit 12 Pakualam Kirim Bantuan Logistik ke Korban Banjir Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Karang Taruna (Katar) Unit 12 Pakualam, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Karang Taruna 05 Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang telah mengirimkan bantuan berupa logistik kepada para korban yang terdampak banjir di Kabupaten Lebak. Minggu 12 Januari 2020.

Ketua Karang Taruna Unit 12 Pakualam, Fadli Suhansyah mengatakan, pihaknya bersama Karang Taruna 05 Kampung Dukuh, Ciledug Kota Tangerang telah berhasil mengirim bantuan dalam bentuk logistik bahan pokok ke Kampung Sempureun, Desa Sangiang Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Alhamdulilah kita telah berhasil mengirim bantuan dalam bentuk logistik bahan pokok seperti beras, susu, popok bayi, mie instant dan lain-lain ke daerah bencana banjir, dan kedatangan kita disambut baik oleh jajaran perangkat desa dan Tokoh masyrakat disana,” ujarnya kepada Kabar6.com. Minggu (12/1/2020).

Fadli menuturkan, kondisi di lokasi sangat memprihatinkan karena sungai yang melewati desa tersebut bisa saja menghanyutkan desa karena tidak adanya turap pembatas atau dinding yang menghalangi air masuk.

“Diharapkan Pemerintah Lebak cepat mengambil tindakan agar dikemudian hari tidak terjadi bencana longsor atau banjir yang bisa melukai warga setempat,” tuturnya.

**Baca juga: Arus Lalin Dialihkan, PUPR Kota Tangerang Lakukan Perbaikan Jalan Berlubang di Daan Mogot.

Fadli menjelaskan, kondisi terkini disana sudah mulai pulih dan sudah mulai ditempati, namun halaman beserta jalan masih dipenuhi lumpur sisa-sisa banjir.

“Kondisi dilokasi sendiri rumah sudah pulih dan sudah mulai ditempati namun kondisi halaman rumah masih dipenuhi lumpur sisaan banjir,” tutupnya.(eka)




Forum Masyarakat Pagedangan Legok Kirim Surat ke Bupati Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Banyaknya dampak permasalahan yang ditimbulkan dari pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional angkutan khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang pukul 22.00-05.00 WIB, Forum Masyarakat Pagedangan Legok (FMPL) melayangkan surat resmi ke Bupati Tangerang.

Masyarakat Kabupaten Tangerang yang menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Pagedangan Legok dan berprofesi sebagai buruh pabrik, supir angkot, kuli pantek, kuli ganjur, usaha pangkalan batu, warung makan/ kopi, tambal ban dan lainnya.

Dalam surat bernomor 001A/ SKLR/ FMPL/ 019 perihal permohonan audiensi ke Bupati Tangerang itu, FMPL meminta agar Bupati Tangerang mengkaji ulang pemberlakuan Perbup 47 Tahun 2018 karena menimbulkan banyak permasalahan baru yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Legok.

Ketua FMPL Supriadi menuturkan, dalam surat tertanggal 28 Januari 2019 yang dilayangkan juga membahas dampak permasalahan yang ditimbulkan dari pemberlakuan Perbup 47 Tahun 2018.

Seperti banyaknya perusahaan jasa angkutan khusus tambang dan industry di wilayah Kecamatan Legok dan Kecamatan Pagedangan yang mengalami kerugian besar karena pengiriman dari industri mengalami keterlambatan.

“Terjadinya PHK massal pada karyawan atau buruh pada industri dan sopir angkutan umum, angkutan barang serta angkutan khusus tambang dan banyaknya anak yang putus sekolah karena penghasilan orangtuanya menurun drastis serta permasalahan lainnya,” jelas Supriadi, Rabu (30/1/2019).

**Baca juga: Airin: Peran Orangtua Dibutuhkan Dalam Mendidik Anak.

Pihak FMPL berharap agar Bupati Tangerang dan instansi terkait lainnya dapat menerima surat untuk audensi ini dan berharap dapat memberikan win-win solution, baik kepada pemerintah dan masyarakat di Kecamatan Legok dan Pagedangan. (jic)




Diintimidasi, Santri Ponpes Al Amin Solear Kirim Surat ke Polsek Cisoka

Kabar6.com

Kabar6-Santri Pondok Pesantren Yatim Salafi Al Amin yang beralamat di Taman Kirana Surya Blok K 21/18 RT 001 RW 11, Desa Pesanggrahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang kirim surat ke polisi, Minggu (6/1/2019).

Pengiriman surat ke polisi itu, karena santri merasa aktifitas mengaji serta kegiatan rutin lainnya mendapatkan intimidasi dan tekanan dari masyarakat yang tidak menginginkan adanya kegiatan di Ponpes Al Amin seperti biasa.

Santri Sukadi, mengatasnamakan jamaah mengirimkan surat kepada Kepolisian Sektor Cisoka terkait adanya intimidasi oleh warga terhadap jamaah Ponpes Al Amin yang hendak melakukan aktifitas seperti biasa.

Dalam surat yang dikirimkan ke Kapolsek Cisoka, para santri akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait permasalahan yang sebelumnya menimpa pimpinan Ponpes Al Amin pada 17 Desember 2018 lalu. Dan menyerahkan penanganan masalah tersebut ke pihak pengacara dan Polresta Tangerang.

Di dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa para santri masih memiliki keinginan yang kuat dan memiliki hak untuk melaksanakan aktifitas mengaji dan kegiatan rutin lainnya.

Dan, para santri mengeluhkan adanya intimidasi dari warga sekitar yang tidak menginginkan adanya kegiatan di Al Amin seperti sebelumnya.

Para santri meminta kepada Kapolsek Cisoka melalui Bhabinkamtibmas agar membantu untuk memberikan penjelasan kepada warga sekitar bahwa saat ini Pimpinan Ponpes Al Amin yang tersandung masalah sudah ditangani pihak berwenang.

Serta, membiarkan jamaah yang ada di ponpes Al Amin untuk tetap melanjutkan aktifitas keagamaan dan rutinitas lainnya seperti biasa.

**Baca juga: Hadiri Pengajian, Kapolsek Neglasari Ingatkan Warga Jaga Kamtibmas.

Dalam surat itu, para santri sangat berharap agar Bhabinkamtibmas atas nama Wahyudin dapat memberikan penjelasan kepada warga sekitar.

Sementara, Kapolsek Cisoka, AKBP Uka Subakti saat dihubungi membenarkan adanya surat tersebut. ” Sudah pak kami terima suratnya,” jawab Kapolsek melalui pesan singkat. (jic)




Ikut Jambore Da’i Nasional, Parmusi Banten Kirim 360 Kader

kabar6.com

Kabar6-Kafilah Banten ikuti 8 cabang pada Jambore Nasional Da’i di Gunung Pangrango, Cibodas, Cianjur, Jawa Barat dari 23 – 27 September 2018.

Hal itu dikatakan Tairman Elon, Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) pengurus wilayah Banten kepada kabar6.com melalui sambungan whatsappnya, Senin (24/9/2018).

Kata Tairman, acara yang di buka pada sejak 23 September 2018 itu menjadi ajang silaturahmi dan sekaligus memperlombakan beberapa kategori diantaranya, tahfid qur’an 30 juz, imla qur’an, imam sholat, dan jurnalis dakwah.

“Parmusi Banten menurunkan 360 peserta, dan akan mengikuti 8 cabang perlombaan, selain sebagai peserta, ajang ini juga untuk mempererat tali silaturahmi da’i se-Indonesia,” paparnya.

Tairman berharap, dengan kegiatan seperti ini, dapat memberikan warna tersendiri kepada umat Islam, yang dapat memberikan kedamaian.

**Baca juga: Lokasi Penemuan Bayi di Tangsel Belum Terpasang PJU.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, dapat memberikan warna kepada umat islam, karena da’i se-Indonesia berkumpul pada ajang tersebut. Mereka tidak ada yang menyewa hotel, seluruhnya tidur di tenda yang telah di siapkan oleh panitia pelaksana,” tutup Tairman. (Adt)