1

Ketua MPR Dorong Jampidum Asep Nana Mulyana Optimalisasikan Keadilan Restoratif

Kabar6-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jajaran memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait keadilan restoratif sehingga penerapannya bisa dioptimalkan, sebagaimana amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pekerjaan rumah Jampidum dan jajarannya yang tak kalah penting adalah menyiapkan panduan atau pedoman atas pemberlakuan KUHP tahun 2026 agar seluruh jajaran Kejaksaan Agung memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait dengan keadilan restoratif yang terus digaungkan Jaksa Agung,” kata Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara Selasa (11/6/2024).

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo hadir dalam pelantikan Jampidum Asep Nana Mulyana bersama 35 pejabat Eselon 2 di lingkungan Kejaksaan Agung pagi tadi.

**Baca Juga:Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Lantik Jampidum Baru

Menurut Ketua DPR RI Ke-20 itu keadilan restoratif adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pengendali perkara (dominus litis). Mekanisme penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif memiliki kelebihan karena tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban.

Di masa Jampidum Fadil Zumhana, sekitar 5.161 perkara berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Bamsoet optimistis Jampidum Asep Nana Mulyana dengan rekam jejak yang dimiliki mampu melanjutkan prestasi yang ditorehkan Almarhum Fadil Zumhana.

Asep Nana Mulyani pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Sub Direktorat TKL pada Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Aspidsus Kejati Sumatera Utara, Asisten Khusus Jaksa Agung Ri, serta Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan beragam rekam jejak yang dimiliki, Asep Nana Mulyana memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi Jampidum. Selain dalam penegakan dan pengayoman hukum, sekaligus membantu Jaksa Agung dalam meningkatkan kemampuan para jaksa dalam penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani,” katanya.

Penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani ini, kata Bamsoet, mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum.

Mantan Komisi III DPR Bidang Hukum, HAM dan Keamanan itu mengharapkan, Jampidum juga harus mampu meningkatkan kemampuan para jaksa secara teknis dan yuridis. Sehingga dalam penanganan perkara, para jaksa senantiasa menguasai anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis, mencermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat serta mempertimbangkan syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan, tanpa terkungkung oleh legalitas formil yang tidak perlu.

Jampidum, lanjut Bamsoet, juga harus bisa mengarah dan mengawasi jajarannya supaya dapat melaksanakan tugas prapenuntutan, penuntutan, dan upaya hukum, serta eksekusi dan eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu.

“Sehingga dapat membantu Jaksa Agung untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” kata Bamsoet.(Aep)

 




Ketua MPR: Penggolongan SIM Bentuk Kepedulian Polri

Kabar6-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan bentuk kepedulian Polri untuk keselamatan berkendara.

“Penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri, untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama. Itu memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi,” katanya dalam peluncuran penerbitan SIM C1, di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (28/5/2024).

**Baca Juga:Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Tumpang Tindih Regulasi Kelapa Sawit

Bamsoet yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) menegaskan, siap bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal satu tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2, yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun.

Menurut dia, sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi. Sebagai gambaran, jumlah kecelakan lalu lintas sepanjang tahun 2023 telah menyebabkan sekitar 24.437 korban meninggal, atau sekitar 66 korban setiap hari.

Sepanjang Januari 2024 saja, tercatat ada 11.565 kasus kecelakaan, di mana 32,4 persen diantaranya melibatkan pengendara usia remaja, yang bisa jadi, sebagian di antaranya belum memiliki SIM.

“Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah 1 berbanding 13. Ini artinya 1 SIM untuk 13 motor. Ini miris, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia,” jelas Bamsoet.

Menurut Bamsoet, penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda.

“Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” harap Bamsoet.(red)