1

Bamsoet Ajak Pendukung Anies dan Ganjar Amalkan Sila ke-3 Pancasila

Kabar6-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Yaitu Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 1 Oktober 2024, serta Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Setelah berhasil melalui kontestasi politik dengan baik, kini saatnya seluruh elemen bangsa mengamalkan sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.

**Baca Juga:Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

“Mari berikan ruang kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Pak Prabowo dan Mas Gibran agar bisa menyusun kabinet dengan baik. Sehingga dapat fokus menjalankan program kerja yang telah direncanakan untuk membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik, lebih sejahtera, adil dan makmur. Sesuai dengan amanat pembukaan konstitusi UUD NRI Tahun 1945,” ujar Bamsoet usai memandu Pengucapan Sumpah/Janji Anggota MPR RI Pengganti Antar Waktu, di MPR RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Hadir para Wakil Ketua MPR RI yakni Jazilul Fawaid dan Fadel Muhammad. Anggota MPR RI yang dilantik antara lain, Sitti Maryam dari Fraksi Nasdem Dapil Sulawesi Selatan II, Munawaroh dari Fraksi PPP Dapil Jawa Tengah X, Qumi Husnu-niyati dari Fraksi PKB Dapil Jawa Timur IV, dan Gede Ngurah Ambara Putra dari Kelompok DPD Dapil Provinsi Bali.

Menurut Bamsoet, mendekati akhir periode masa jabatan eksekutif dan legislatif juga masih dihadapkan pada berbagai tantangan kebangsaan. Baik dari dalam maupun luar negeri, yang membutuhkan kejernihan sikap dan soliditas sebagai sebuah bangsa.

Dari luar negeri, ketika konflik Rusia dan Ukraina belum usai, krisis kemanusiaan yang terjadi di tanah Palestina pun masih terus menyita perhatian dan simpati seluruh warga dunia.

Konflik antara Israel dan Iran semakin memanaskan suhu politik di kawasan Timur Tengah, serta berdampak pada eskalasi ketegangan geo-politik global

“Menyikapi kondisi ini, kita harus menjunjung tinggi amanat konstitusi untuk menentang setiap aksi kekerasan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberadaban. Sikap tegas dan komitmen kita dalam mendukung perdamaian dunia serta menjunjung tinggi kemanusiaan, harus senantiasa kita perjuangkan melalui jalur diplomatik pada berbagai forum internasional,” jelas Bamsoet.

Ia menerangkan, dari dalam negeri, bangsa Indonesia harus mewaspadai dampak yang ditimbulkan oleh gejolak geo-politik global terhadap kondisi perekonomian domestik.

Penguatan dolar Amerika terhadap rupiah membuat cadangan devisa kita turun cukup signifikan. Disrupsi rantai pasok global berpotensi menyebabkan naiknya harga komoditas, termasuk pergerakan harga minyak yang akan mempengaruhi APBN dan perekonomian bangsa.

“Meskipun demikian, kita masih bersyukur bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2024 tetap tumbuh positif pada kisaran 5,17 persen. Ini menunjukkan kondisi perekonomian domestik kita masih cukup kuat di tengah tekanan global. Tren positif ekonomi dalam negeri ini harus terus kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan dari waktu ke waktu,” pungkas Bamsoet.(red)




Peringatan HPN, Ketua MPR RI Apresiasi Perpres Hak Cipta Penerbit

Kabar6-Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024.

Sekaligus mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right. Serta memprioritaskan belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers sebagai kebijakan afirmatif dalam menumbuhkembangkan usaha pers di dalam negeri.

Peraturan Presiden terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers. Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

“Sebagaimana disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bahwa problem utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers mengingat hingga saat ini pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut kedepannya dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang,” kata Bamsoet usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya.

**Baca Juga: Perumdam TKR Terima Studi Banding Perumdam Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap

Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

“Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act,” jelas Bamsoet.

Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) 2012-2017 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights).

Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

“Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis. Karenanya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidangp,” pungkas Bamsoet.(Red)