1

Penahanan Tersangka Supir dan Kernet Bus Kecelakaan di Guci Ditangguhkan

Kabar6-Romyani, supir bus bersama Andi sang kernet bisa sedikit bernafas lega. Penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Tegal usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di kawasan wisata Guci, pada Minggu, 7 Mei 2023 lalu.

“Sudah, sudah. Dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polres Tegal,” kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Romyani, Selasa (23/5/2023).

Ia dari tim Hotman 911 mendampingi advokasi Romyani dan Andi usai penetapan tersangka. Diakuinya, peranan netizen dalam kasus ini sangat penting.

“Ini semua berkat dukungan netizen di Instagram hotman paris official dan Tim Hotman 911,” terang Hotman.

Romyani bersama Andi dijanjikan pendampingan hukum sampai penanganan kasus tersebut masuk ke meja persidangan.

Kedua tersangka kini sudah pulang menuju kediamannya di Tangerang. Romyani dan Andi pun bisa bertemu dengan keluarganya.

**Baca Juga: Keluarga Supir Maut Guci Minta Maaf, Anak Korban Ingin Proses Hukum Jalan

“Oh pasti dong, Hotman 911 tetap mendampingi sopir bus pak Romyani,” tambah Hotman.

Diketahui, Romyani bersama Andi mengangkut rombongan warga peziarah asal Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Bus yang sedang diparkir di Guci tiba-tiba melaju hingga terjun ke daerah aliran sungai.

Akibatnya dua orang warga meninggal dunia dan puluhan warga lainnya luka-luka berat serta ringan. Polres Tegal menetapkan supir dan kernet bus atas pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka.

Peristiwa itu sempat ramai di media sosial. Sebab beredar kabar bahwa kecelakaan bus akibat rem tangan dilepas oleh anak kecil sehingga mencuri perhatian netizen.(yud)




Tukang Pukul Kernetnya Hingga Kepala Pecah di Pagedangan Diancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pagedangan Tangerang Selatan (Tangsel) Ipda Margana menjelaskan, pembunuhan di proyek Ruko North Golfinch, Cigaten, Cihuni, Kabupaten Tangerang, dilakukan Iing Solihin alias Boing (37) sebagai tukang kepada Jang Deni Ihsan (29) sebagai kernet kuli bangunan.

Sebelum kejadian, lanjut Margana, telah terjadi perselisihan antara korban dengan tersangka karena korban dan tersangka mempunyai utang sebesar Rp900 ribu kepada warung makan LGM milik Ibu Nunung dan Boing yang telah ditetapkan sebagai tersangka membayar utang melalui korban Deni Ihsan.

“Namun oleh korban uang tersebut tidak diserahkan kepada Ibu Nunung. Inilah pemicu terjadinya pemukulan kepala korban pakai martil hingga kepalanya pecah,” ujar Margana di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/10/2020).

Soalnya tersangka, kutip Margana, merasa terancam tidak bisa lagi utang kepada pemilik warung tersebut sebelum dilunasi. Lalu tersangka harus mencari pinjaman kepada orang lain untuk membayar melunasinya.

Pada hari Jumat 23 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka mengajak korban istirahat di bedeng proyek dan saat itu terjadi pertengkaran keduanya atas utang itu.

“Emosi tersangka sudah memuncak sehingga tersangka mengambil martil yang ada didekatnya. Kemudian langsung memukul kepala korban sehingga korban jatuh tersungkur,” terangnya.

Saat korban sudah tersungkur, tidak tanggung-tanggung selanjutnya tersangka kembali memukul korban dengan martil atau palu tersebut secara berulang kali sehingga kepala korban pecah dan tidak sadarkan diri.

“Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka melarikan diri dan membuang satu buah martil atau palu ke dalam sungai namun berhasil diamankan. Ini atas keterangan saksi Ricki Hidayat yang masih teman proyek korban dan tersangka juga,” ungkapnya.

Sudah tidak sadarkan diri, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Betshsaida dan di nyatakan meninggal dunia. Kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi.

Tersangka langsung diamankan pada hari itu juga dan langsung ditahan di Polsek Pagedangan guna penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, menurut Margana, pada bedeng proyek tersebut dilakukan police line sehingga pekerjaan proyek khusus di bedeng tersebut dihentikan sementara.

**Baca juga: Gegara Utang Rp400 Ribu di Kantin daerah Pagedangan, Kuli Proyek Tewas Dipukul Martil Temannya.

“Tak lama lagi kita akan lakukan rekonstruksi pada kasus ini untuk penyidikan lebih lanjut. Karena perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (eka)