1

Tak Perlu ke Disdukcapil, Cetak Dokumen Kependudukan di Lebak Bisa Lewat Mesin ADM

Kabar6-Warga di Lebak yang ingin mencetak dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK) dan lain-lain tidak perlu lagi mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Disdukcapil Lebak kini sudah menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bisa dimanfaatkan warga mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Kepala Dinas Dukcapil Lebak Ahmad M. Nur mengatakan, mesin ADM ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung Plaza Lebak.

“Sementara ini baru tersedia satu unit di MPP. Insya Allah ke depan bisa bertambah,” kata Nur kepada Kabar6.com, Senin (14/8/2023).

Untuk bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri, warga membutuhkan barcode yang ada di identitas kependudukan digital (IKD)

“Tetapi barcode itu hanya untuk mencetak KK dan KIA (kartu identitas anak) saja, sementara untuk akta perlu notifikasi dari kami yang nanti dikirim melalui email pemohon,” tutur Nur.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Lebih Tepat Pejabat Lokal

Sementara untuk pencetakan e-KTP di mesin ADM belum bisa dilakukan lantaran masih terkunci di Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga berkaitan dengan ketersediaan blangko.

“Semoga secepatnya agar warga tidak harus lagi repot-repot antre di kami kalau mau mengurus,” ucap dia.

Ahmad Nur memang berkeinginan jika mesin ADM tidak hanya tersedia di Rangkasbitung, akan tetapi di wilayah lain untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Insya Allah mungkin bisa bertahap, doanya saja. Minimal di tengah, utara dan selatan bisa tersedia tetapi ADM harus di-support dengan jaringan internet yang stabil, maka perlu juga kita berkoordinasi dengan Dinas Kominfo,” papar Nur.(Nda)




Kemendagri Siap Fasilitasi Dokumen Kependudukan Warga Transgender

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri RI mempersilahkan bagi warga transgender membuat dokumen kependudukan. Hal ini disampaikan saat melayani perekaman e-KTP 30 orang transpuan asal sembilan provinsi di Indonesia.

“Kedepan kita wajib melayani karena mereka WNI dan WNA,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagr, Zudan Arif Fakrulloh di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).

Menurutnya, bila mau merubah jenis status kelamin maka harus ada penetapan dari pengadilan negeri yang juga disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Zudan pastikan tidak akan ada kesulitan yang diperoleh dalam proses pembuatan kartu identitas. Asalkan perubahan identitas yang dimaksud harus melalui penetapan pengadilan, salah satunya adalah perubahan jenis kelamin yang dicantumkan di dalam kartu identitas.

**Baca juga: Menkes Sebut Vaksin Aman, Yang Meninggal itu Karena Faktor Lain

“Andaikata, mau berubah dari laki-laki jadi perempuan, kita harus catat ke pengadilan. Kalo gak berubah tidak ada penetapan pengadilan. Intinya, kalo ada yang dirubah baru kepenetapan pengadilan,” jelas Zudan.

“Di Indonesia sudah ada dan itu diterima dalam sistem hukum Indonesia. Dukcapil akan mematuhi putusan pengadilan dan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.(yud)




Disdukcapil Lebak Ambil Langkah, Waspadai Kebocoran Data Kependudukan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mengaku, telah mengambil berbagai langkah untuk mewaspadai terjadinya kebocoran data kependudukan.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah mengatakan, meski data 279 juta penduduk Indonesia yang diduga bocor bukan dari data centre Dukcapil, namun upaya mitigasi penting untuk dilakukan.

“Terkait dugaan kebocoran data itu meski bukan dari Dukcapil, tetapi Pak Dirjen Dukcapil memerintahkan Disdukcapil di daerah untuk ekstra waspada,” kata Najiyullah, Jumat (28/5/2021).

Sesuai instruksi Dirjen Dukcapil, pihaknya kembali melakukan pengecekan terhadap jaringan data. Penggunaan jaringan publik akan diubah menjadi lebih aman.

“Terhadap jaringan publik terpaksa kita matikan dan diubah, lalu kita juga perbaharui jaringan yang digunakan OPD-OPD yang berhubungan dengan kami semisal Bapenda dan dinas perizinan,” ujar Naji.

Kewaspadaan terhadap kebocoran data kependudukan juga menekankan integritas para operator Disdukcapil dan diminta rutin mengganti pasword. Disdukcapil pun kini wajib secara rutin log trafik dan transaksi dalam setiap harinya, enkripsi aplikasi serta menguatkan firewall

**Baca juga: Warga Lebak Peduli Palestina, Doa Bersama hingga Galang Dana Sudah Terkumpul Rp100 Juta Lebih

Langkah-langkah tersebut, kata Naji, untuk benar-benar memastikan big data yang dimiliki Disdukcapil aman dan terjaga. Tercatat per 31 Desember 2020, jumlah penduduk Kabupaten Lebak sebanyak 1.384.240 jiwa.

“Karena itu tadi, yang memiliki data kependudukan terbesar kan kami, mulai dari nomor induk, nama, alamat lengkap sampai RT RW hingga foto. Jadi harus benar-benar dijaga keamanannya, dan sejauh ini kami pastikan data kependudukan di kita aman,” jelas Naji.(Nda)




Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Munas Kependudukan

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi prioritas dalam pembangunan lima tahun kedepan. Hal itu diungkapkan Dr. Sonny Harry B Harmadi, Ketua Umum Koalisi Kependudukan Indonesia saat Musyawarah Nasional ke-IV Koalisi Kependudukan Indonesia, ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, (Kamis, 12/9/2019).

Menurut Sonny, SDM menjadi prioritas karena Indonesia berada dalam bonus demografi. Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya, untuk pertama kalinya menyebut bonus demografi dan syarat untuk mewujudkan lompatan kemajuan Indonesia adalah dengan cara memanfaatkan bonus demografi.

“Jadi, Indonesia punya potensi yang begitu besar dengan bonus demografi dan kalau bonus demografi ditransformasikan menjadi bonus kesejahteraan, maka kita mengalami loncatan yang luar biasa. Presiden mengatakan bahwa Indonesia akan mampu mentransformasi bonus demografi menjadi bonus lompatan kemajuan jika bisa menciptakan SDM unggul,” ujar Sonny.

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonsia Eko Putro Sanjodjo mengungkapkan bahwa jumlah penduduk Indonesia di tahun 2019 diproyeksikan sekitar 266 juta jiwa. Salah satu titik waktu yang akan menjadi acuan untuk mencapai kemajuan adalah tahun 2045.

“Di tahun 2045, saat itu jumlah penduduk Indonesia diperkirakan berjumlah 318 juta jiwa. Tetapi dengan asumsi angka kelahiran (TFR) mulai tahun 2020 sudah dibawah target 2,1. Jadi, kalau program keluarga berencana berhasil, kita akan mencapai jumlah penduduk sebanyak 318 juta jiwa di tahun 2045. Tetapi jika meleset, perkiraannya bisa mencapai 325 juta sampai 330 juta jiwa. Ini merupakan tugas kita bersama untuk memastikan bahwa program keluarga berencana bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Eko Putro mengatakan, hasil proyeksi penduduk berdasarkan survei data penduduk (SUPAS) tahun 2015 menunjukan bahwa rasio ketergantungan yang menjadi indikator bonus demografi, akan berada di titik terendah selama periode 2020 sampai 2024 dan diperkirakan bahwa puncak bonus demografi terjadi pada tahun 2020 sampai 2030.

“Presiden Jokowi mengatakan bahwa puncak periode bonus demografi akan terjadi di tahun 2020 sampai 2024. Tapi faktanya, puncak periode bonus demografi memendek menjadi hanya 2020 sampai 2021. Berarti kita punya waktu hanya satu tahun untuk melakukan loncatan memanfaatkan periode bonus demografi yang begitu sempit. Kalau kita melakukan cara-cara yang biasa, kita tidak akan mencapai kemajuan yang besar. Kita bisa mentransformasikan bonus demografi menjadi lompatan bonus kesejahteraan buat Indonesia kalau kita melakukan terobosan-terobosan atau inovasi dan strategi yang bisa dilaksanakan untuk menuju lompatan kemajuan,” ujarnya.

**Baca juga: Senggolan, Pengunjung New Lounge di Gading Serpong Ribut.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar selaku tuan rumah mengatakan, dengan diadakannya munas kependudukan di Kabupaten Tangerang ini nanti bisa memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Pusat dengan lonjakan pertumbuhan penduduk di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang, lonjakan pertumbuhan pendudknya sangat tingga karena memang daerah urban.

“Saya selaku tuan rumah sangat menyambut baik atas diselenggarakannya munas kependudukan di Kabupaten Tangerang, semoga yang menjadi harapan dan cita-cita kita semua dalam munas ini bisa tercapai dengan baik dan menghasilkan saran kebijakan yang benar-benar dapat dirasakan,” kata Zaki.(fit/hms)




Soal Isian Kolom Agama, Disdukcapil Kota Tangerang Jalankan Putusan MK

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengabulkan agar kolom agama di KTP dan KK dapat diisi oleh aliran kepercayaan, Kamis (9/11/2017).

Hal itu menyusul dikabulkannya penganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan dalam kartu kependudukan pasca dikabulkannya gugatan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2014 Administrasi Kependudukan, pada Selasa (7/11/2017) lalu.**Baca Juga: Ketersediaan Kamar di UPT Rehabilitasi PMKS Jayanti Minim.

” Dispendukcapil Kota Tangerang akan menindaklanjuti setelah ada perubahan kedua Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” terang, Nurmalia Asikin, Kasi Pendataan Dispendukcapil Kota Tangerang, kepada Kabar6.com, Kamis (9/11/2017).

Pihaknya mengaku masih menunggu hasil dari Kemendagri yang melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan untuk mendapatkan data aliran kepercayaan yang ada di Indonesia.

“Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia di 514 Kabupaten/Kota. Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud. Kami akan menindaklanjuti setelah ada perubahan kedua,” tambahnya.(don)