1

Pemkot Tangsel Ancam Cabut Ijin Karaoke Venesia BSD, Begini Tahapannya

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengancam mencabut ijin Karaoke Venesia BSD jika terbukti melanggar. ” Jika memang terbukti melanggar , kami akan melakukan pencabutan ijin,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol ) Kota Tangerang Selatan, Mursinah, dalam keterangan tertulis, Sabtu 22/8/2020.

Untuk membuktikan pelanggaran itu, kata Mursinah, Satpol PP akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Tangsel.

Selanjutnya, DPMPTSP menerima surat permohonan pencabutan izin dari gugus tugas yang terdiri dari Satpol PP dan dinas terkait dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan.

Kemudian, DPMPTSP menerima, memeriksa dan mengecek surat dan ijin tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum ijinnya. “Kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft izin pencabutannya untuk di tandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut,” kata Mursinah.

Jika perusahaan tersebut belum terdaftar, kata Mursinah, Pemkot Tangsel akan memembuat konsep surat jawaban dan di tandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan.

Sesuai Perda, ujar Mursinah, Satpol PP dapat menindak terkait lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila. Dan hingga kini Satpol Tangs telah banyak menutup tempat hiburan yang berkedok prostitusi atau dijadikan tempat asusila.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

**Baca juga: Senin, Satpol PP Tangsel Panggil Pengelola Karaoke Venesia BSD.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada 19 Agustus 2020, pukul 19.30 WIB.

Menurut Argo, Venesia diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyediakan perempuan untuk diajak berhubungan badan dengan tarif tertentu serta beroperasi di saat PSBB diterapkan untuk mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19.(eka)




Satpol PP Tangsel Luncurkan Situs Silapperda, Ini Fungsinya

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan meluncurkan website dan aplikasi Silapperda (Sisi Informasi Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda) pada Selasa 22 Oktober 2019.

Maksud dari peluncuran website dan aplikasi ini adalah untuk memudahkan pelaporan terkait pelanggaran peraturan daerah yang berada di Kota Tangerang Selatan, jadi tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Satpol PP untuk melaporkannya.

Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan Mursinah mengatakan, pada kesempatan hari ini bersama trantib kelurahan dan kecamatan di seluruh Kota Tangsel lebih kepada bagaimana mensinergikan tugas pokok fungsi.

“Baik kami di lini Satpol PP Tangsel maupun yang ada di kelurahan dan kecamatan, jadi pada kesempatan ini bukan kali ini saja kami akan berkordinasi, kita akan pererat terus ya tentang tugas pokok fungsi, jadi silahkan nanti juga kami akan launching Silapperda,” ujarnya saat sambutan peluncuran website dan aplikasi Silapperda di Aula Kantor Kecamatan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Selasa (22/10/2019).

Silapperda menurut Mursinah adalah Sisi Informasi Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda jadi silahkan nanti disampaikan ini sangat penting.

“Komunikasi digital dan online sangat penting, karena melapor bisa langsung, jadi masyarakat itu bisa langsung menyampaikan pengaduan kepada kami di Satpol PP Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Lanjut Mursinah, mudah-mudahan pertemuan pada siang hari ini menjadi silaturahmi dan mensinergikan program kegiatan terkait penegakan Perda maupun tugas-tugas pokok fungsi dinas sebagai pelayan publik.

“Baik itu kita yang berada di Satpol PP Kota Tangerang Selatan, kelurahan dan kecamatan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, peluncuran ini adalah menjawab visi dari Kota Tangerang Selatan bahwa Kota Tangsel menjadi kota yang cerdas yang menggunakan teknologi untuk inovasinya.

“Kami dari Satpol PP membuat inovasi Terkait dengan laporan layanan pengaduan secara online,” tuturnya.

Pertama, Muksin menjelaskan, sering kali masyarakat Tangsel itu jika ingin laporan ke Satpol PP itu terlalu jauh.

“Misalnya dari Pondok Aren ingin melaporkan kepada kami ke Satpol PP yang berada di Kecamatan Setu sangat jauh,” ungkapnya.

Lanjut Muksin, jadi memang Silapperda ini dibuat untuk mempermudah temen-temen di kelurahan apabila ada dugaan pelanggaran Perda bisa langsung disampaikan ke Satpol PP dengan cara melapor online.

“Nanti kita akan koefisi cepat, tidak perlu dari Pondok Betung ke Satpol PP dulu, tapi langsung by laporan website kalau by phone juga sulit, lebih baik by laporan saja biar enak,” jelasnya.

Untuk aplikasi Silapperda, lanjut Muksin, masyarakat tidak diwajibkan untuk mendownload karena hanya sekali laporan jadi tidak memenuhi memori pada Handphone pelapor.

“Tapi untuk Trantib kelurahan, kecamatan itu untuk mempermudah pelaporan, karena pelaporan masyarakat tersebut akan disampaikan langsung kepada Trantib untuk ditindaklanjuti,” kata Muksin.

**Baca juga: Selasa Ketuk Palu, Ini Postur APBD 2020 di Tangsel.

Muksin menjelaskan, untuk mempercepat tanggapan pelaporan pihaknya membuat tim reaksi cepat yang didalamnya ada tim deteksi dini dan tim penyelidikan.

“Deteksi dini itu untuk mengecek, ilmu ilmu ke intelan itu ada disini, tapi kalau tim penyelidikan itu yang mencari bahan keterangan. Tim penyelidikan berarti datang ke lokasi kejadian, photonya dan ambil barang buktinya, lalu yang kedua tim penyelidikan juga mengecek ke dinas terkait begitu ada dua alat bukti yang cukup, tim penyelidikan ini akan melaporkan ke kami,” imbuh Muksin.

“Untuk si pelapor akan dijamin keamanan datanya oleh kami, jadi silahkan lapor jangan takut dan ragu,” tutupnya.(eka)




Ini Rute Pawai Ta’aruf MTQ ke-10 Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-MTQ ke-10 Tangsel akan dibuka Senin pagi ini dimulai dengan Pawai Ta’aruf.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan Mursinah mengatakan rute iring iringan kendaraan dan peserta MTQ ini dimulai dari pertigaan Pakujaya- Jalan Bhayangkara hingga ke Masjid Nur Asmaul Husna, Serpong Utara.

“Para peserta pawai diarahkan dari pertigaan Pakujaya ke Jalan Bhayangkara kemudian finish di Masjid Nur Asmaul Husna,” ujarnya saat ditemui Kabar6.com di Pertigaan Pakujaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Untuk barisan, lanjut Mursinah, dimulai dari pasukan berkuda dan Tim Reaksi Cepat Motor dan Dishub Tangsel.

“Dilanjutkan dengan mobil pembawa Piala Bergilir MTQ Kota Tangerang Selatan disertai Kang & Nong Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Selanjutnya Mursinah mengatakan, barisan berikutnya dilanjut dengan Pasukan Paskibra Kota Tangerang Selatan, Drum Band, Barisan Sepeda Ontel.

**Baca juga: Nissa Sabyan akan Meriahkan Pembukaan MTQ Ke-10 Tangsel.

“Disusul oleh Kelompok Rumpun ASDA I, Kelompok Rumpun ASDA II, Kelompok Rumpun ASDA III, Dharma Wanita dan Tim Penggerak PKK Kota Tangerang Selatan, Kemenag Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Lanjut Mursinah, disusul juga oleh 7 kecamatan mulai dari Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur.

“Kemudian Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong , Kecamatan Setu, terakhir dari Kecamatan Serpong Utara,” tutupnya.(eka)