1

Tinjau Lapas Kelas I Tangerang, Ombudsman Banten Temukan ini

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan meninjau sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik yang ada di Lapas Kelas I Tangerang.

Didampingi Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi, Dedy meninjau beberapa blok warga binaan pemasyarakatan, dapur umum, poliklinik, dan sarana lainnya. “Tergolong sudah bagus,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu 29/7/2020.

Ombudsman mengapresiasi sarana prasarana yang ada pada Lapas Kelas I Tangerang tersebut khususnya binker (pembinaan kerja) yang dilakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, ada banyak keterampilan yang diajarkan pada Lapas tersebut yang jumlahnya lebih dari 10 jenis keterampilan seperti membuat kue, membatik, pangkas rambut, konveksi dan membuat pulpen serta lainnya

Ombusdman Banten berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Selasa (28/07/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka memenuhi undangan Kepala Lapas Kelas I Tangerang untuk memberikan pembekalan pada kegiatan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi Petugas di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dan Badan Pusat Statistik Kota Tangerang.

Menurut Dedy Irsan, hal-hal yang perlu ditingkatkan terkait pelayanan publik di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan tinjauan yang telah dilakukan diantaranya, sarana dan prasarana pelayanan publik di Lapas Kelas I Tangerang sudah cukup baik namun tetap harus ada peningkatan demi meningkatkan kualitas pelayanan publiknya khususnya ketersediaan sarana pengaduan di lingkungan Lapas Kelas I Tangerang.

“Kami sudah masuk dari mulai depan dan meninjau beberapa blok dan fasilitas yang ada di Lapas Kelas I Tangerang ini, secara keseluruhan ya bisa kita bilang baik ya tinggal bagaimana implementasi kualitas pelayanannya yang perlu ditingkatkan”, ujarnya.

Dedy Irsan mengatakan pelayanan publik di Lapas memang tergolong berbeda karena pelayanan yang disampaikan tidak hanya dilakukan kepada warga masyarakat biasa di luar seperti pengunjung lapas namun juga warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas I Tangerang.

**Baca juga: Idul Adha, Penerbangan di Soekarno-Hatta Diprediksi Meningkat 45 Persen.

Untuk meraih predikat ZI WBK-WBBM ini harus berpedoman kepada Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, didalam aturan tersebut ada Kompenon pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi.

Komponen Pengungkit tersebut, yaitu: 1. Manajemen Perubahan. 2. Penataan Tatalaksana. 3. Penataan Sistem Manajemen SDM. 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja. 5. Penguatan Pengawasan dan 6. Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik. GFM




Ombudsman Banten Terima 116 Aduan Terkait Penanganan Covid-19

Kabar6.com

Kabar6- Ombudsman Banten menerima aduan penanganan covid-19 sebanyak 116 laporan. Aduan terbanyak ada di penyaluran bantuan, yakni mencapai 90 persen atau 105 aduan. Selanjutnya, aduan layanan keuangan atau transparansi ada delapan, pelayanan kesehatan dua laporan dan ada satu laporan terkait transportasi.

Dimana, Ombudsman Banten telah membuka hotline aduan penanganan Corona sejak satu bulan terakhir, melalui nomer telephone 08111273737 di aplikasi WhatsApp.

“Aduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan tertinggi secara nasional,” kata Ketua Ombudsman Banten, Dedy Irsan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (29/05/2020).

Pengaduan sendiri akan berlangsung selama tiga bulan dan masih tersisa dua bulan kedepan, bagi masyarakat untuk mengadukan ke Ombudsman Banten, jika menemukan persoalan dalam penyaluran dan penanganan covid-19.

Ombudsman Banten mengaku sudah ada laporan yang yang diselesaikan. Aduan yang belum di tangani, akan dibereskan secepat mungkin oleh personilnya. Sehingga penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak covid-19 dapat segera diperbaiki.

“Tentunya kami akan segera penyelesaian, ada banyak. Kami peroleh dari para pelapor yang mengatakan bahwa mereka sudah mendapatkan bansos setelah adanya tindak lanjut dari Ombudsman Perwakilan Banten,” jelasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dedy, aduan atau laporan terbanyak ada di Tangerang Raya, untuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 20, Kota Tangerang 21 dan Kabupaten Tangerang ada 19 aduan. Kemudian Kabupaten Serang ada delapan, Kabupaten Pandeglang ada dua, Kabupaten Lebak 14 aduan. Selanjutnya, tujuh laporan lainnya aduan di instansi BUMN.

**Baca juga: Salah Paham, Satu Warga Kena Bacok di Wajah.

Menurut Ombudsman, penyaluran, prosedur dan persyaratan masyarakat untuk menerima berbagai bantuan covid-19 masih belum jelas dan membuat bingung masyarakat.

“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula petugas di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran,” terangnya. (dhi)