1

Kemenkominfo: Layanan Keimigrasian Autogate Bandara Soekarno Hatta Kembali Beroperasi

Kabar6-Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa sebagian layanan keimigrasian mulai kembali beroperasi seiring langkah-langkah pemulihan yang dilakukan setelah adanya gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

“Langkah-langkah pemulihan terus dilakukan dengan perkembangan sebagai berikut. Pertama, sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, dilansir Antara Sabtu (22/6/2024).

Semuel menuturkan, layanan imigrasi melalui Autogate di Bandara Soekarno Hatta juga telah kembali beroperasi secara bertahap, meskipun layanan Autogate di bandara lain masih dalam proses pemulihan.

**Baca Juga:Gangguan Server Data Nasional, Dirut Garuda Indonesia: Penumpang Ngeluh

Agar proses keimigrasian dapat terus berjalan, layanan kombinasi dengan verifikasi manual juga masih dilakukan, ujarnya.

Kementerian Kominfo menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang dialami PDNS 2 sejak 20 Juni 2024 sehingga berdampak pada terhambatnya beberapa layanan publik.

Adapun salah satu layanan yang terganggu adalah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Layanan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM).

Semuel mengatakan pihaknya terus melakukan upaya-upaya pemulihan secepat-cepatnya, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan publik ataupun pengguna layanan.

Upaya-upaya tersebut, kata dia, dilakukan secara intensif bersama dengan Badan Siber Sandi Nasional (BSSN), Kepolisian RI (Polri), dan kementerian/lembaga terkait.

“Setiap perkembangan pemulihan PDNS 2 akan diinformasikan secara berkala,” ujar dia.(red)




Kemenkominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online Sejak Juli 2023

Kabar6-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

“Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat, (24/5/2024).

**Baca Juga:Presiden Jokowi dipastikan tak Hadiri Rakernas V PDIP

Lebih lanjut, Budi memaparkan pihaknya telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.

Guna memudahkan pengawasan, Kemenkominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024.

Budi menerangkan Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia. Kemenkominfo juga sudah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi mengatakan saat ini Indonesia darurat judi online, bahkan akibat dari praktik ilegal itu telah memakan korban jiwa. Oleh karenanya, dia mendorong tindakan cepat dalam penanganan judi online di Indonesia yang perlu didukung oleh kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Untuk itu kita harus gercep, gerak cepat, tentu upaya-upaya yang ada perlu kolaborasi lintas kementerian lembaga serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat,” ujar Budi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memerintahkan satuan tugas (satgas) terpadu yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk memutus ekosistem judi online.

Dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5), Presiden juga memerintahkan satgas di mana Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bertugas selaku ketua bidang pencegahan, untuk segera membuat gebrakan dalam pemberantasan judi online.

Menurut Budi, tujuan pembentukan satgas terpadu adalah untuk memberantas judi online secara lebih menyeluruh, dari hulu hingga hilirnya.

Presiden Jokowi pun disebutnya berpesan agar kinerja satgas itu harus berdampak signifikan dalam penanganan masalah judi online.(ANTARA)

Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan Kabar6.com

 

 




Aset Tersangka AQ Terkait Kasus Bakti Kemenkominfo Disita

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Selasa (14/12/2023).

Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, dengan rincian:

  1. Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu:
  • 1 (satu)  Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;
  • 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian;
  • 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  • 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  • 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;
  • 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;
  • 1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar amerika serikat).

**Baca Juga: BNN Ungkap Tersangka Jaringan Internasional Dijanjikan Terima Uang Sebesar Rp35 Juta

  1. Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
  • Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
  • Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
  • Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
  • Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
  • Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
  • Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
  • Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
  • Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
  • Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
  • Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
  • Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
  • Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)

“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” pungkas Ketut.(Red)




Kasus Korupsi Bakti, JAM PIDSUS Hadirkan 6 Saksi

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. FPS selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.
  2. JR selaku Managing Partner AGPR.
  3. DAY selaku Direktur PT Schenker Petrolog Utama.
  4. RA selaku Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia.
  5. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
  6. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

**Baca Juga: Ratusan Personil Satpol PP Bersiaga Amankan HUT ke-391 Kabupaten Tangerang

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Kasus BAKTI Kemenkominfo, 9 Orang Diperiksa Kejagung

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung, memeriksa 9 orang saksi. Para saksi ini diperiksa untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.

Hal ini jelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Berikut daftar 9 saksi yang telah dihadirkan untuk diperiksa:

  1. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  2. DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
  3. AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI.
  4. JI selaku Staff Perencana Strategis BAKTI.
  5. GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
  6. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI.

Baca Juga: Tolak Dicopot Sebagai Dirut Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman Gugat Helldy Agustian

  1. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
  2. TH selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  3. FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI.

”Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022,” ungkap Ketut.

Ketut menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi ini sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.(Red)




Supir Pribadi Diperiksa Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode Tahun 2020 hingga 2022.

Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa:LD-General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1. Selanjutnya H-Supir Pribadi saksi NPWA. ES-Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis. DMS-Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia. Kemudian DPS-Karyawan PT Bank Mandiri.

**Baca Juga: Jaksa Agung: Pembangunan BTS 4G Kementerian Kominfo Dilanjutkan

Informasi ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Pemeriksaan kelima orang saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang terkait dengan dugaan TPK atas nama Tersangka YUS dan TPPU atas nama Tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode Tahun 2020 hingga 2022.(Red)




3 Tersangka Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo Ditahan Kejagung

3 Tersangka Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo Ditahan Kejagung

Kabar6-Tim Penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI, Rabu (04/01/2023), telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Adapun ketiganya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu, AAL Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima K6, Rabu (04/01/2023).

Selain ditetapkan sebagai tersangka ketiganya juga langsung ditahan Kejaksaan Agung.

Guna mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 04-23 Januari 2023.

“Para tersangka memiliki peranannya masing-masing dalam perkara ini,” kata Sumedana.

Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Selanjutnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

**Baca Juga: 2 Saksi Perkara SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia Diperiksa

Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka,” pungkas Kapuspenkum. (Red)




Bupati Zaki Terima Penghargaan Smart City Kategori Smart Living dari Kemenkominfo

Kabar6-Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar kembali meraih penghargaan Smart City Dimensi Smart Living dari Kementeian Kominfo RI tahun 2021.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Dirjen Aptika Kemenkominfo Samuel A. Pangarepan kepada Bupati Zaki secara langsung di ICE BSD Pagedangan Kab. Tangerang, Selasa (14/12/21).

Bupati Zaki mengatakan penghargaan yang diterima itu merupakan salah satu bentuk inovasi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang masuk menjadi satu program aplikasi layanan Smart City dari Kementerian kominfo.

**Baca Juga: Sebut Tak Efisien, Menkominfo Bakal Buat Aplikasi Super

“Mudah-mudahan nanti ke depan, akan banyak lagi layanan-layanan yang sederhanakan proses birokrasi, kemudian memberikan pelayanan yang efektif, efisien dan tepat guna bagi masyarakat,” katanya.

Menurut dia, bukan hanya di sektor kesehatan saja tetapi di sektor ekonomi dan sektor pelayanan publik yang lainnya. Bupati Zaki juga berharap mudah-mudahan penghargaan tersebut bisa menjadi pemicu semangat bagi yang lain agar terus berinovasi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

Dirut RSUD Balaraja dr.HJ. Rr. Reniati yang turut hadir mendampingi Bupati Zaki mengatakan ada 6 katagori dari Smart living tersebut adalah inovasi tentang aplikasi Siawak Cageur dari rumah sakit Balaraja.

“Inovasi Siawak Cageur yang mendapatkan apresiasi dari Kementerian komunikasi informatika merupakan bagian dari aplikasi “Si Jempol” dan akan terus dikembangkan”, jelas Dirut RSUD Balaraja Rr. Reniati.

Lebih lanjut Reniati mengungkapkan Siawak Cageur saat ini bisa dilakukan melalui WA supaya lebih gampang dan menjangkau masyarakat. Berbeda dengan aplikasi Si Jempol yang berbasis web, aplikasi Si Jempol ini agak sedikit sulit bagi masyarakat untuk menjangkaunya.

“Kalau melalui WA di kampung, di desa dan di manapun, masyarakat mudah menjangkau dengan aplikasi “Siawak Cageur”. Masyarakat bisa mudah mengakses,” terangnya.

Menurut Reniati, Siawak Cageur memberikan kemudahan lebih banyak menu-menunya, jadi masyarakat bisa mendaftar, menanyakan jam dokter, bisa konsultasi dan juga menanyakan ketersediaan tempat tidur serta apa saja persyaratan untuk BPJS dan lain sebagainya melalui WA.

“Pertanyaan masyarakat yang disampaikan tersebut nantinya akan dijawab oleh mesin secara otomatis”, ungkap Reniati.

Reniati berharap dengan diraihnya penghargaan tersebut harus lebih memacu lagi terhadap peningkatan pelayanan pelayanan yang dilakukan menjadi secara keseluruhan bidang, bukan hanya dari pelayanan rumah sakit tetapi pelayanan lainnya dari rumah sakit tentunya kita harus mengembangkan lagi.

Sementara itu Kadis Diskominfo, Tini Wartini mengatakan 6 kategori/dimensi dalam Smart City mencakup antara lain : Smart Governance, Smart Living, Smart Branding, Smart Society, Smart Economy dan Smart Enviroment.

“Kami selaku dinas pendamping berharap setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai pelayan publik dapat mendukung sepenuhnya program Smart City ini sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga nantinya 6 dimensi smart city dapat kita wujudnya bersama-sama” pinta Kadiskominfo Tini Wartini.red