1

Dijadikan Saksi, UIN Watch: 2 Wakil Rektor Kami Dipecat

Kabar6-Koordinator UIN Watch, Sultan Rivandi menerangkan, dugaan kasus pidana dalam pembangunan asrama di UIN di Jalan Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan memanas.

Sultan menjelaskan, hal itu dipicu karena pemecatan Wakil Rektor 3 Prof Masri Mansoer dan Wakil Rektor 4 Prof Andi Faisal oleh Rektor Prof Amany Lubis.

“UIN Watch mendapat informasi pemecatan ini berkaitan dengan dicantumkannya Warek 3 dan 4 sebagai saksi atas pelaporan kasus asrama ke Polda Metro Jaya oleh UIN Watch,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (12/3/2021).

Sultan mengatakan, pihaknya didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan kepolisian. Menurutnya, pemanggilan dalam kasus laporan dugaan pidana dalam pembangunan asrama di UIN saat ini ke Polres Tangerang Selatan berkaitan dengan memberikan keterangan tambahan.

“Pemanggilan ini menegaskan pelimpahan kasus ke polres Tangerang Selatan. Juga saya tambahkan dengan beberapa keterangan tambahan, serta saksi-saksi tambahan,” ucapnya.

Sultan menuturkan, pihaknya berharag agar kasus ini segera diproses dengan cepat oleh pihak kepolisian.

Sultan juga mengharapkan, jangan sampai ada korban selanjutnya karena proses penanganan yang begitu lama dan terkesan disampingkan.

“Kami tegaskan ini masalah yang serius berkenaan dengan lembaga negara yang dikelola secara ugal-ugalan oleh sebagian oknum,” tegasnya.

Dijelaskan Sultan, pihaknya selama ini memantau lingkungan UIN Jakarta, terlihat adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa UIN Jakarta dengan dugaan kasus yang sama.**Baca juga: UIN Watch Laporkan Guru Besar ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen.

“UIN Watch juga mendapat kabar terdapat mutasi besar-besaran di UIN, UIN watch akan menggali lebih jauh apakah ini ada hubungan atau rangkaian yang sama dengan pembungkaman dan serangan balasan terhadap upaya-upaya gerakan UIN bersih di UIN Jakarta,” tutupnya.(eka)




UIN Watch Laporkan Guru Besar ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kabar6-Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Watch melaporkan Guru Besar UIN ke Mapolres Tangerang Selatan.

Hal itu menurut Kordinator UIN Watch Sultan Rivandi adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pembangunan asrama Mahasiswa UIN di Jalan Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Kami menghadiri panggilan penyidik atas pelimpahan perkara dugaan pidana pemalsuan dokumen yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Jadi laporan kami dilimpahkan ke Polres Tangsel dan hari ini diminta mengklarifikasi laporan itu,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (12/3/2021).

Sultan yang juga mantan Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN mengaku, memiliki data dan bukti lengkap terkait dugaan pemalsuan dokumen dari proyek pembangunan asrama mahasiswa UIN tersebut.

“Yang kami laporkan atas dugaan pidana pemalsuan keterangan serta dugaan korupsi di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” jelasnya.

Hal tersebut, menurut Sultan, diketahui dalam proposal atau permohonan dana menggunakan dua stempel yang berbeda.

Lanjutnya, pembangunan asrama mahasiswa UIN yang berlokasi di Jalan Kerta Mukti, Pisangan, Ciputat Timur itu, seharusnya mencantumkan kop surat dan stempel Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Namun yang terjadi malah, pelaksanaan kegiatan proyek asrama mahasiswa itu, menggunakan kop surat dan stempel UIN,” ungkapnya.

Diterangkannya, dugaan pidana tersebut, diketahui dari kecurigaan BPKH saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas nama Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa.**Baca juga: Gandeng Grab, Vaksinasi Lansia di Tangsel Dilaksanakan Esok Hari

“Terlapor berinisial PS, adalah guru besar di UIN yang pada saat itu, menjabat sebagai ketua Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa. Untuk anggaran dari proyek itu, senilai Rp4,7 miliar lebih,” tutupnya.(eka)