Ombudsman Banten Temukan SMA Kelebihan Kapasitas pada PPDB 2024

Kabar6-Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menemukan adanya kasus SMA kelebihan kapasitas yang diakibatkan penambahan daya tampung siswa pada penerimaan peserta didik baru (PPBD) 2024.

“Adanya penambahan daya tampung siswa pada sekolah-sekolah tingkat SMAN/SMKN di Provinsi Banten yang menyebabkan sekolah mengalami over capacity,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi di Serang, dilansir Antara Kamis (10/10/2024).

Fadli mengatakan pihaknya melakukan analisis yang dilakukan dengan melihat data daya tampung awal, dengan data yang telah ter-input pada Dapodik guna mengetahui jumlah penambahan siswa.

**Baca Juga:Ada Potensi Pelanggaran Pidana Kasus Pria di Pandeglang Bagi-bagi Uang Diatas Mobil Bergambar Dewi-Iing

Dalam analisis data tersebut yang dilakukan oleh Ombudsman Banten selama periode Juni-September 2024, terdapat selisih antara data daya tampung awal dengan data pokok pendidikan (dapodik), ditemukan penambahan 3.651 siswa.

Sementara, dari jumlah total 160 SMA negeri yang tersebar di seluruh Provinsi Banten, sebanyak 29 SMA negeri mengalami kelebihan jumlah siswa hingga lebih dari 10 persen dari daya tampung awal.

Berdasarkan data olahan dari Ombudsman Banten, kelebihan kapasitas siswa/i tingkat SMAN di Provinsi Banten pada tahun2021 adalah sebanyak 2.470 siswa, pada tahun 2022 sebanyak 2.397 siswa, pada tahun 2023 sebanyak 5.419 siswa dan menurun pada tahun 2024 menjadi sebanyak 3.651 siswa.

Fadli menyatakan bahwa sesuai dengan Permendikbud 47/2023 siswa per kelas atau per rombongan belajar (rombel) maksimal sebanyak 36 siswa, dan jumlah maksimal rombel per sekolah adalah 36 rombel untuk kelas X, XI dan kelas XII, atau rata rata 12 kelas per angkatan. Sehingga daya tampung rata rata siswa perangkatan adalah 432 siswa dengan syarat jumlah ruang kelas memenuhi.

Ia mengatakan pada tingkat SMA juga ditemukan keterlambatan dalam penetapan petunjuk teknis, kredibilitas sertifikat, penambahan daya tampung dan siswa titipan.(Red)




Bersama Delegasi Belanda, Kejagung Bahas Kelebihan Kapasitas Lapas di Indonesia

Kabar6-Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Rabu (15/03/2023), menyambut delegasi Belanda yang terdiri dari Reclassering Nederland (Badan Pemasyarakatan) Belanda. Hadir juga Jochum Wilderman, Raymond Swenenhuis, Ferry van Aagten, Linda Biesot, Jaksa Tinggi dan Widyaiswara Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Remco Van Tooren, Leon Plas, Anne Tahapary dan Kees – Hakim pada SSR, perwakilan Center for International Legal Cooperation (CILC). Kemudian, Adeline Tibakweitira – Senior Project Manager CILC Emily van Rheene, Seruni Lissari dan Paul Nijman dari Akademisi Universitas Saxion di Belanda didampingi oleh tenaga ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi.

Adapun pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan pasca Desember 2023 lalu Jaksa Agung Muda Pembinaan berkunjung ke Belanda. Dalam pertemuan ini dibahas pula kemungkinan kerja sama proyek penguatan dan pembaruan sistem peradilan pidana dan penerapan pidana alternatif guna menangani kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang merupakan masalah besar di Indonesia.

Penasihat Kebijakan di Reclassering Nederland Raymond Swennenhuis, memaparkan dasar pengoperasian sistem lembaga pemasyarakatan di Belanda menerapkan sanksi alternatif berupa pekerjaan sosial bagi pelaku atau pelanggar, dengan menggandeng Kejaksaan Belanda.

Serupa, namun tak sama dengan restorative justice yang tidak menerapkan hukuman bagi pelaku, penerapan sanksi alternatif menitikberatkan pada upaya untuk mengurangi sanksi penjara, mempromosikan upaya perbaikan di masyarakat, perlindungan publik, dan mencegah pengulangan pelanggaran. Maka untuk mewujudkan sistem tersebut, diperlukan koordinasi dan kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, pemerintah kota, dinas sosial, serta organisasi masyarakat.

**Baca Juga: JAM-Intelijen Amir Yanto: Jika Ada Laporan Pengaduan Segera Dibalas

Selanjutnya, Widyaiswara di Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Leon Plas memaparkan tentang struktur organisasi, fungsi, peran dan tugas Kejaksaan Belanda. Dalam kesempatan tersebut, juga didiskusikan mengenai perbandingan dan kontras model pendidikan dan pelatihan Jaksa yang berlaku di Belanda.

Pertemuan ini ditutup oleh Kepala Biro Perencanaan yang menyoroti pentingnya diskusi lebih lanjut guna membahas kemungkinan kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Belanda serta Reclassering dan SSR guna memperkuat peran jaksa dalam memberikan alternatif pemidanaan dalam KUHP baru
Diskusi diikuti oleh peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Biro Kepegawaian, serta perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Red)