1

Dishub Lakukan Rekayasa Lalin Urai Kemacetan di Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Dinas perhubungan (Dishub) melakukan rekayasa lalulintas (lalin) guna mengurangi terjadinya Kemacatan tempatnya simpang empat Islamic Village, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin, (20/9/2021).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, rekayasa lalin tersebut dimulai pada 20 September 2021 dan dikhususkan pada jam sibuk, yaitu pagi pukul 06.00-09.00 WIB serta sore pukul 16.00-19.00 WIB.

“Rekayasa ini kita uji dulu selama satu bulan, lalu nanti kita evaluasi. Jika ini efektif (untuk mengatasi kemacetan) nanti kita permanenkan,” terang Sukri.

Sukri melanjutkan bahwa Dishub Kabupaten Tangerang akan memberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut di dua titik, yakni Simpang Empat Islamic Village dan Simpang Tiga Kelapa Dua.

“Dalam rekayasa lalin hari ini, Dishub Kabupaten Tangerang juga bekerjasama dengan Polres Tangsel, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” lanjut Sukri.

Kanit Dikyasa Polres Tangsel, IPDA Hery Sulistiono menjelaskan, pemilihan lokasi rekayasa pengalihan arus lalin karena mengingat di lokasi tersebut sering terjadi kemacetan sehingga dapat menghambat arus lalu lintas.

**Baca juga: Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Curanmor, 4 Unit Motor Diamankan

“Kami menitikkan di lokasi ini karena lokasi ini merupakan lokasi trouble spot, yaitu titik yang bermasalah dan dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, mengingat arus lalu lintas di kedua simpang ini terbilang padat, sehingga setiap hari menimbulkan kemacetan,” ucap Harry senada dengan di atas.

Selain itu, para pengguna jalan di wilayah tersebut harus memperhatikan rincian pengalihan arus sebagai berikut :

1. Pengemudi dari arah Lippo menuju Jl. Raya Legok DILARANG BELOK KANAN di Simpang Islamic, kendaraan harus putar balik di depan kawasan Pinangsia, Kota Tangerang (kecuali angkot dan kendaraan roda dua).

2. Pengemudi dari arah Lippo menuju RS QADR/Perumahan Islamic, DILARANG BELOK KANAN atau putar balik, kendaraan dapat memutar di depan kawasan Pinangsia, Kota Tangerang (kecuali ambulans).

3. Pengemudi dari Gading Serpong/Perumahan Kelapa Dua yang melewati Danau Kelapa Dua menuju Lippo/Kota Tangerang DILARANG BELOK KANAN di Simpang Kelapa Dua, kendaraan akan diarahkan belok kiri dan putar balik di kawasan Ruko Solvang (depan RS Siloam Kelapa Dua) menuju Simpang 3 Sosro/Hotel Lemo atau melalui jalan alternatif Cibogo.

4. Pintu keluar kendaraan dari arah sekolah/Masjid Islamic menuju Simpang Islamic DITUTUP, pengemudi dapat keluar lewat exit RS QODR dan exit Perumahan Islamic.

5.Kendaraan dari arah Kota Tangerang/exit tol kawasan Pinangsia menuju Lippo, dapat berputar ke bawah jembatan menuju exit tol Lippo tanpa melalui Simpang Islamic.(Cr)




Tim Puslabfor Polri Tinggalkan TKP Pabrik Narkoba di Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Tim Pusat Laboratorium Forensik (Tim Puslabfor) Polri telah pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga pabrik narkoba di sebuah rumah mewah, kawasan Kelapa Dua.

Dalam pantauan Kabar6.com dilokasi, tim Puslabfor sudah melakukan olah TKP dari jam 14.30 WIB, dalam melakukan penyelidikan, tim Puslabfor menghabiskan waktu sekira 2 jam 30 menit.

Terlihat, tim Puslabfor Polri membawa beberapa box, serta timbangan kedalam mobil.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap rumah mewah di Taman Cendana Golf, kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat 3 September 2021.

Hal itu perkembangan dari kasus narkotika dari Kalideres, Jakarta Barat, hingga dilakukan penggerebekan rumah mewah yang diduga dijadikan pabrik narkoba.

**Baca juga: Kedua Tersangka Pabrik Narkoba di Kelapa Dua Sering Berpindah-pindah

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menerangkan, hari ini kegiatan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri untuk melakukan pengecekan mekanisme pembuatan sabu tersebut.

“Kemudian bahan-bahan kimia yang digunakan, dan semuanya yang terkait dengan pembuatan sabu tersebut. Kami ingin melihat bagaimana prosesnya, bahan dasarnya yang tentunya itu akab menjadi pembuktian di proses pengungkapan ini,” ujarnya kepada wartawan dilokasi, Jumat (3/9/2021).(eka)




Kedua Tersangka Pabrik Narkoba di Kelapa Dua Sering Berpindah-pindah

Kabar6.com

Kabar6-2 tersangka diduga produksi narkoba di rumah mewah kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ternyata sering berpindah-pindah tempat.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

“Dari beberapa pendalaman yang kita lakukan yang bersangkutan (tersangka, red) pindah-pindah, pernah juga sebelumnya di wilayah Jakbar,” ujarnya di TKP, Jumat (3/9/2021).

Ady mengatakan, tersangka sekitar 4 bulan tinggal di kawasan mewah Kelapa Dua, dan pengungkapan kasus ini pengembangan dari wilayah Kalideres.

“Dan hasil pemeriksaan awal si tersangka ini secara berpindah-pinrah artinya mungkin ini bagian dari kamuflase dari pihak tersangka,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap rumah mewah di Taman Cendana Golf, kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat 3 September 2021.

Hal itu perkembangan dari kasus narkotika dari Kalideres, Jakarta Barat, hingga dilakukan penggerebekan rumah mewah yang diduga dijadikan pabrik narkoba.

**Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Olah TKP Pabrik Narkoba di Kelapa Dua

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menerangkan, hari ini kegiatan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri untuk melakukan pengecekan mekanisme pembuatan sabu tersebut.

“Kemudian bahan-bahan kimia yang digunakan, dan semuanya yang terkait dengan pembuatan sabu tersebut. Kami ingin melihat bagaimana prosesnya, bahan dasarnya yang tentunya itu akab menjadi pembuktian di proses pengungkapan ini,” ujarnya kepada wartawan dilokasi, Jumat (3/9/2021).(eka)




Polres Metro Jakarta Barat Olah TKP Pabrik Narkoba di Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap rumah mewah di Taman Cendana Golf, kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat 3 September 2021.

Hal itu perkembangan dari kasus narkotika dari Kalideres, Jakarta Barat, hingga dilakukan penggerebekan rumah mewah yang diduga dijadikan pabrik narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menerangkan, hari ini kegiatan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri untuk melakukan pengecekan mekanisme pembuatan sabu tersebut.

“Kemudian bahan-bahan kimia yang digunakan, dan semuanya yang terkait dengan pembuatan sabu tersebut. Kami ingin melihat bagaimana prosesnya, bahan dasarnya yang tentunya itu akab menjadi pembuktian di proses pengungkapan ini,” ujarnya kepada wartawan dilokasi, Jumat (3/9/2021).

**Baca juga: Diamankan Polisi, Coki Pardede Dikenal Jarang Bersosialisasi

Saat ini, Ady menjelaskan, pihaknya telah menangkan 2 orang warga kebangsaan Iran, saat ini pihaknya juga melakukan kordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan perlintasan yang dilakukan oleh 2 tersangka tersebut.

“Kami belum bisa lengkap memberikan klarifikasi terjait dengan kasus ini, karena masih ada pengembangan dari tim lain Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang berinteraksi dalam kasus ini,” tutupnya.(eka)




Seribu Warga di Kelapa Dua Divaksin, Gembira Langsung Dapat Sembako

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggandeng sejumlah yayasan untuk menggelar vaksinasi dan pemberian bansos (sembako) kepada warga di Kelurahan Pakulonan Barat dan Cihuni, Kecamatan Kelapa Dua, Sabtu (7/8/2021). Dalam vaksinasi itu menyasar 1000 warga di wilayah tersebut.

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Indonesia Pasti Bisa, Banksasuci Foundation dan Anak Bangsa Peduli. Pemkab Tangerang memberikan vaksin kepada masyarakat di Pakulonan Barat dan Cihuni, yang juga merupakan zona merah penyebaran Covid-19 sehingga menjadi daerah prioritas untuk pelaksanaan vaksinasi.

“Semoga kerjasama ini bisa berlangsung dengan baik dan tentu saja menjadi manfaat bagi masyarakat dan ladang amal ibadah bagi semua. Saya mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan,” ujar Bupati Zaki memberikan sambutan dimulainya vaksinasi yang digelar di halaman sebuah sekolah dasar tersebut.

Zaki mengimbau kepada masyarakat untuk ikut vaksin, selalu menerapkan protokol kesehatan 6M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan meminimalisir mobilitas serta melakukan vaksinasi.

Dilokasi yang sama, Direktur Banksasuci Foundation Ade Yunus mengatakan, kegiatan tersebut akan berlangsung secara berkelanjutan dalam rangka percepatan vaksinasi di daerah Kabupaten Tangerang.

“Harapannya semoga kegiatan ini berdampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dan juga untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata Ade.

**Baca juga: Mulai Senin Besok, RSUD Kota Tangerang Buka Kembali Khusus Pasien Umum

Vaksinasi di Kampung Cihuni dan Pakulonan Barat ini menyasar hampir 1000 orang yang divaksin. Semua yang sudah di vaksin dibagikan juga paket sembako. Hal ini membuat warga senang, seperti diakui salah seorang warga Pakulonan Barat.

“Ya, tentu saya senang mas. Setelah di vaksin dapat sembako, sehat dan berkah. Terima kasih pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujar Ali seusai mendapatkan sembako setelah diberi vaksin. (Oke)




Kantongi Sabu, Pria di Kelapa Dua Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MY (21), Minggu (1/8/2021). MY dibekuk lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka MY ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

“Dari tersangka MY kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,56 yang dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam lipatan tisu,” kata Wahyu, Kamis (5/8/2021).

Wahyu menyampaikan, penangkapan tersangka MY berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan.

“Tersangka MY kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan,” ujar Wahyu.

**Baca juga: Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Kata Wahyu, tersangka MY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.(vee)




Sosialisasikan Prokes, Kejari Kabupaten Tangerang Bersama TNI-Polri Razia Tempat Usaha di Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Polres Tangerang Selatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, melakukan razia terhadap tempat usaha dan para pengendara di kawasan kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (06/7/2021), malam.

Tim gabungan 4 pilar ini memberikan edukasi protokol kesehatan sekaligus mengimbau kepada para pedagang dan pengendara yang melintas agar mematuhi aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diberlakukan pemerintah sejak 3 Juli- 20 Juli 2021 mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, Tim gabungan dari 4 pilar berjumlah 36 personel ini menyisir sejumlah tempat usaha dan pengendara yang melintas di kawasan kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dalam razia itu, Tim gabungan menemukan sejumlah pedagang dan pengendara yang tidak mematuhi prokes Covid-19, seperti tidak menggunakan masker serta melangar jam operasional.

“Kegiatan yang dilakukan di kawasan Kelapa Dua ini, Tim gabungan menemukan ada 29 tempat usaha atau pedagang yang beraktivitas melebihi jam operasional. Selain itu, juga ditemukan 50 pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak menggunakan masker,” ungkap Kajari Bahrudin, kepada Kabar6.com, malam tadi.

Dijelaskannya, bagi para pelanggar diberikan sanksi teguran agar mematuhi aturan PPKM Darurat.

Jika mereka masih membandel, maka pihaknya akan menerapkan sejumlah sanksi, berupa push up, denda hingga penyegelan tempat usahanya.

**Baca juga: Bupati Zaki Operasi PPKM Darurat, Ingatkan Masyarakat Dengan Humanis

“Kami imbau warga agar patuh terhadap aturan PPKM Darurat ini. Untuk saat ini kami masih berikan sanksi teguran kepada para pelanggar, tapi kalau masih mengulangi perbuatannya maka akan diterapkan sanksi push up, denda dan bahkan sampai penutupan tempat usahanya. Ini semua kita lakukan demi keselamatan bersama supaya terhindar dari wabah Covid-19,” katanya.(Tim K6)




Dua Warga Klaster Kerja Bakti di Kelapa Dua Meninggal Dunia

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang mencatat, dua warga yang terpapar Covid-19 dan masuk dalam klaster kerja bakti di RW 06, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang meninggal dunia.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, bila sebelumnya dari hasil tracing ke 422 warga, terdapat 90 yang positif Covid-19. Yang mana, saat ini dua diantaranya meninggal dunia.

“Betul, dari 90 kasus, dua diantaranya meninggal dunia setelah terkonfirmasi Covid-19,” katanya, Sabtu (12/6/2021).

Lanjut dia, dua warga tersebut mengalami gejala Covid-19 yang mengharuskan mereka menjalani perawatan di rumah sakit kawasan Kecamatan Kelapa Dua selama satu minggu.

“Yang bersangkutan merupakan pasien Covid-19 dengan gelala, dan setelah menjalani perawatan selama satu minggu, mereka pun dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Saat ini keduqnya telah dimakamkan di TPU Buni Ayu yang merupakan makam khusus pasien Covid-19.

Sementara itu, pihaknya pun terus menerapkan mikro lockdown atau peningkatan pembatasan kegiatan masyarakat pada empat RT di RW tersebut, yakni RT 7,8,9 dan 11.

**Baca juga: Sembunyikan Sabu, Pria Ini Diciduk Polresta Tangerang di Kelapa Dua

“Ditetapkan lockdown, dan dalam penetapan itu, satgas baik dari pemerintah dan instansi TNI-Polri terus melakukan pengawasan dan meberikan bantuan bagi keluarga yang terdampak,” ungkapnya.(Vee)




Sembunyikan Sabu, Pria Ini Diciduk Polresta Tangerang di Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6 – Seorang pria berinisial IA (26) harus berurusan dengan hukum usai ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang, Minggu (6/6/2021). Tersangka IA diringkus lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka IA ditangkap di Kampung Pabuaran, Desa Cibogo, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kata Wahyu, dari tangan tersangka IA, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis seberat 5,78 gram.

“Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka disembunyikan di dalam lintingan uang pecahan Rp2 ribu seberat 0,42 gram dan sisanya disembunyikan di dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam dompet,” terang Wahyu, Jumat (11/6/2021).

Wahyu menyampaikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas pun langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Saat diperiksa badan, pada tersangka IA kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan tanpa hak atau melawan hukum,” kata Wahyu.

**Baca juga: Pria Paruh Baya Asal Serang Tewas Tertabrak Truk di Cisoka

Tersangka IA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Dikatakan Wahyu, tersangka IA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Wahyu.(Vee)




Jokowi Minta Provinsi Lain Lakukan Vaksin Massal Seperti di Sport Center Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Presiden Joko Widodo lakukan pemantauan proses vaksinasi massal di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu 9 Juni 2021.

Jokowi mengatakan, manajemen dalam pelaksanaan vaksinasi massal sudah berjalan dengan rapih dan baik. Vaksin kurang lebih 10 ribu di Sport Center Kelapa Dua itu difokuskan untuk masyarakat umum. Baik itu lansia, pra lansia, tenaga pendidik, dan yang lainnya.

“Kita ingin proses vaksinansi seperti dilakukan Kabupaten Tangerang dalam jumlah banyak ini, dilakukan juga oleh provinsi lain, kota atau kabupaten lain,” ujar Jokowi dalam pidatonya, Rabu (9/6/2021).

Sehingga, menurut Jokowi, kecepatan Indonesia mengejar 700 ribu perhari di bulan juni, dan satu juta vaksin perhari betul-betul terealisasi.

“Saya ucapkan terima kasih untuk pak gubernur dan pak Bupati Tangerang dan juga dari pak Menteri Kesehatan atas upaya terus menerus yang dilakukan, yang kita harapkan melindungi kita semuanya dari penyebaran virus Covid-19,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya telah melakukan vaksinasi di beberapa titik di Kabupaten Tangerang, diataranya adalah Puskesmas Kelapa Dua dengan rata-rata 50 hingga 70 orang perhari, kemudian Polres Tangsel kurang lebih 500 orang.

**Baca juga: Banjir Pesanan BTS Meal, Puluhan Gojek Protes di Mcd Citra Raya

“ICE BSD 5 ribu kerja sama Pemprov Banten, Kemnkes dan Astra, jadi total Kabupaten Tangerang (sudah, red) 10 ribu suntikan, alhamdulillah kami sebenarnya memiliki kemampuan sampai 15 ribu pak,” tuturnya.

Untuk hari ini, Direktur RSUD Balaraja, dr. Reniati menjelaskan, menargetkan 300 vaksin. “Sampai siang hari ini sudah 150 orang,” tutupnya.(eka)