1

Usai Nyoblos, Buronan Terpidana Penggelapan Digelandang Kejari Tangsel ke Lapas Tangerang

Kabar6-Roland Yahya, 44 tahun, pelariannya selama tiga tahun berakhir. Terpidana kasus penggelapan itu akhirnya berhasil diciduk aparat Korps Adhyaksa.

“Bahwa terpidana pada masa pemilu ini ditangkap setelah menyoblos pemilu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Silpia Rosalia di kantornya, Rabu (14/2/2024).

Roland tidak berkutik usai keluar dari tempat pemungutan suara menggunakan hak pilihnya di Jakarta langsung disergap oleh tim tangkap buronan.

Silpia menjelaskan, bahwa penangkapan terpidana dilakukan untuk melakukan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 872K/PIT/2021 tanggal 6 Oktober Tahun 2021 yang menyatakan terdakwa Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadapnya satu tahun penjara.

**Baca Juga: Begini Perjuangan Aparat Kawal Logistik Pemilu di Desa Batu Hideng 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan Nomor 2404/PITB/2020 PN Tangerang tertanggal 1 April Tahun 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan,” jelaskan.

Silpia bilang, untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.(yud)




Rotasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel Fajar Gigih Wibowo

Kabar6-Dua pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dirotasi. Penyegaran organisasi Korps Adhyaksa ini pada tingkat kepala seksi.

“Posisi jabatan terkini Kepala Seksi Pidana Umum Hifni,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah dikutip Selasa (6/2/2024).

Jabatan tersebut sebelumnya diduduki oleh Herdian Malda Ksastria. Malda dirotasi dan kini menduduki jabatan sebagai kepala seksi pidana umum Kejari Kabupaten Tangerang.

Hifni sebelumnya menjabat kepala seksi pidana umum di Kejari Pesawaran, Provinsi Lampung. Hasbullah melanjutkan, posisi jabatan terkini Kepala Seksi Pidana Khusus Fajar Gigih Wibowo.

Fajar sebelumnya bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar. Sementara Riza Pahlawan yang posisinya digantikan oleh Fajar kini mendapatkan amanat sebagai Kasubag Pembinaan Kejari Kota Tangerang.

**Baca juga: Komisioner KPU Dapat Sanksi Etik Berat, Airlangga: Tidak Mempengaruhi

“Semoga kedepan, apa yang sudah kita bangun, yang sudah baik dapat ditingkatkan dan tetap bersinergi dengan rekan-rekan wartawan,” ujar Hasbullah usai sertijab.

Kasi Pidsus Kejari Tangsel, Fajar Gigih Wibowo mengatakan, akan melaksanakan rutin apa yang sudah berjalan.

“Melaksanakan rutin apa yang sudah berjalan dulu terkait soal penanganan perkara baru mungkin nanti ada produk baru nanti kita akan tindak lanjuti,” ungkap Gigih.

Hal senada diungkapkan Kasi Pidum Kejari Tangsel yang baru Hifni. Menurutnya, program kerja yang sudah baik akan ditingkatkan.

“Mungkin akan ada sedikit pembenahan terkait dengan pekerjaan-pekerjaan semua harus sesuai dengan SOP,” utara Hifni.(yud)

 




Kawal Damai dan Lancar, Kejari Tangsel Buka Posko Pemilu 2024

Kabar6-Memasuki H-8 pemungutan suara Pemilu serentak 2024 digelar apel siaga. Korps Adhyaksa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen mengawal pesta demokrasi lima tahunan yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).

“Saya meminta seluruh pegawai terlibat aktif dalam posko siaga dan netral pada Pemilu 2024,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina, Senin (5/2/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah menjelaskan, posko pemilu dapat menjadi wadah laporan masyarakat serta para pemangku kepentingan selama kontestasi politik digelar.

**Baca Juga: Banjir Cilegon, Pemkot Panggil Tiga Perusahaan Raksasa Ini

Posko pemilu, lanjutnya, berada di bidang intelijen Kejari Tangsel. “Untuk mengawal Pemilu 2024 yang damai dan lancar,” jelas Hasbullah.

Pembagian tugasnya, bidang tindak pidana Umum Kejari Tangsel tergabung dalam Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tangsel.

Sementara pada bidang perdata dan tata usaha negara Kejari Tangsel bertugas memberikan pendampingan bila ada gugatan dari peserta Pemilu serentak 2024.(yud)




Selasa Besok Agenda Sidang Kades Taban di PN Tangerang

Kabar6-Kasus yang menjerat oknum Kepala Desa Taban, Jambe, Kabupaten Tangerang berinisial A segera masuk agenda sidang dakwaan. Ia yang merangkap sebagai calo tanah dilaporkan oleh korbannya warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sidang dakwaan besok hari Selasa tanggal 6 Februari,” ungkap jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel, M Aziz Ma’ruf menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Senin (6/2/2024).

Ia menyebutkan, tahap II berkas perkara diserahkan penyidik Satreskrim Polres Tangsel pada 23 Januari 2024 kemarin. Penyidik pidana khusus Kejari Tangsel lalu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Januari 2024.

**Baca Juga: Seruan Ciputat, Civitas Akademi UIN Jakarta Geram Saksikan Demokrasi Diciderai

Azis ceritakan, pokok perkara kasus ini bermula di awal 2019 tersangka A melakukan penjualan tanah. “Bahasanya ketika ada yang menjual tanah dia menjual lagi kepada orang lain,” jelasnya.

Total tanah yang sudah dijual itu ada 12 bidang. Tapi empat bidang tanah yang terakhir bermasalah sehingga menjadi perkara.

“Dan total kerugian itu sekitar 1,7 miliar (rupiah),” tegas Aziz. Pelapor satu orang berinisial F salah satu dokter di Tangsel.

“Total keseluruhan bidang lahan sebanyak 16. 12 lahan lancar dan empat bermasalah,” sebutnya.

Total luas lahan sudah diketahui dan secara rinci nanti akan disampaikan di pengadilan. Ancaman dakwaan melanggar Pasal 172 dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan.

“Tersangka sudah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang,” tutup Aziz.(yud)




Diringkus Kejari Tangsel, Terpidana Kasus 378 Buron ke Bogor dan Batam

Kabar6-Bebi Nurmaja alias Bimo, 44 tahun, terpidana kasus penipuan menjadi buronan selama setahun. Warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu berhasil ditangkap kejari setempat saat diperiksa atas kasus tindak pidana khusus.

“Tadi dijelaskan yang bersangkutan pergi ke Bogor, ada juga Batam,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah menjawab pertanyaan kabar6.com dikutip Kamis (11/1/2024).

Di lokasi yang sama, Desti Novita, jaksa eksekutor menjelaskan, terpidana ini berprofesi sebagai kontraktor. Bimo transaksi jual beli rumah yang ternyata sertifikatnya palsu.

“Dan dinyatakan memang sertifikat itu bukan produk BPN. Pengakuannya baru sekali, 800 juta,” jelasnya.

**Baca Juga: Remaja Putri 16 Tahun di Inggris Mengaku Diperkosa di Dunia Digital Metaverse

Desti bilang korban lantas menempuh jalur hukum dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Bimo dihukum 1,3 tahun. “Dan tuntutan kami juga. Tahun 2021, putus di hampir satu tahun lebih,” ujarnya.

Hasbullah menambahkan, Bimo dipanggil jaksa penyidik pidana khusus untuk dimintai keterangan. Terpidana buronan ini tidak menyadari bakal ditangkap atas kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang telah diputuskan pengadilan.

“Kalau ini pengacara lain yang mendampingi dalam perkara pidsus, karena dipanggil sebagai saksi mungkin karena pengacara lain dan tidak tau akhirnya datang tapi pada saat berperkara bukan pengacara ini,” tambahnya.

Bimo langsung mengenakan rompi tahanan. Ia digelandang ke Lapas Pemuda Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus 378.(yud)




Kejari Tangsel Tangkap Buronan Penipuan Lagi Diperiksa Kasus Pidana Khusus

Kabar6-Aksi pelarian Bebi Nurmaja alias Bimo menjadi buronan akhirnya selesai. Pria yang bermukim di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sempat masuk dalam daftar pencarian orang atas kasus penipuan.

“Dimana terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah di kantornya, Rabu (10/1/2024).

Kasus yang menjerat Bimo telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang. Maka jaksa melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 tahun 2022.

Hasbullah jelaskan, pihaknya telah berulangkali coba melakukan pemanggilan terhadap Bimo. Pemanggilan secara patut tidak pernah digubris.

**Baca Juga:Kejagung Lanjutkan Periksa Saksi Korupsi Timah

Tim tangkap buronan kejaksaan, lanjutnya, telah sering mencari Bimo. Terpidana ini sempat dikabarkan berada di suatu tempat tapi ketika didatangi yang bersangkutan tidak kelihatan batang hidungnya.

“Sebetulnya hari ini ada yang bersangkutan dipanggil di perkara lain. Nah yang bersangkutan hadir dengan penasehat hukumnya sehingga langsung kita amankan,” tegas Hasbullah.

Menurutnya, Bimo diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tindak pidana khusus. “(akan ditangkap atas kasus penipuan) tidak tahu,” jelasnya.

Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.(yud)

 




Kiat Kejari Tangsel Selesaikan 13 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) sepanjang 2023 memberikan kebijakan keadilan restoratif terhadap 13 kasus. Jumlah tersebut tercatat paling banyak se-provinsi Banten.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Herdian Malda Ksastria mengatakan, kiat penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif. Kuncinya adalah pendekatan jaksa penyidik kepada korban pelapor.

“Kami selaku penuntut umum selalu tekankan hati nurani,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com dikutip Senin (1/1/2024).

Malda jelaskan, sebelum jaksa menentukan sikap ini memang kami selalu sampaikan perkara-perkara yang berpotensi memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Apa salahnya sih, dan mereka pun selalu kami apresiasi,” jelasnya. Malda akui memang tidak mudah dalam penuntutan ini banyak gejolak-gejolak. Kadang memang korban tidak mau berdamai.

**Baca Juga:Sejumlah Siswa di Korsel Tuntut Ganti Rugi Karena Ujian Berakhir 90 Detik Lebih Awal

Memang jaksa fasilitator inilah yang pendekatannya akui Malda bagus. “Ya semua ini kerja tim. Bukan kerja kasie pidum, kajari,” ujarnya.

Malda pastikan dibantu juga oleh penyidik untuk melakukan pendekatan kepada pihak korban pelapor. “Bang kok kenapa perkara seperti ini bisa naik,” paparnya menirukan komunikasi pendekatan kepada korban pelapor.

Malda ceritakan, seperti ketika menangani kasus Junaedi, 39 tahun, supir angkot yang kecanduan sabu. Pihaknya menggalang komunikasi Kasat Narkoba Polres Tangsel kala itu AKP Retno Jordanus untuk mengabulkan keadilan restoratif.

Pertimbangan ketika itu, menurutnya, Junaedi korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia menjadi tulang punggung keluarga dan masih dapat disembuhkan.(yud)




Terbanyak se-Banten, Kejari Tangsel Tangani Restorative Justice 13 Perkara

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), Silpia Rosalina mengungkapkan, sepanjang 2023 ini jumlah putusan penyelesaian masalah hukum secara damai (restorative justice)sebanyak 13 kasus. Mayoritas perkara adalah tindak pidana umum.

“13 RJ ini terbanyak se-Banten,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com saat acara ‘Refleksi Akhir Tahun 2023’ di kantornya, Jalan Raya Promoter, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Jum’at (29/12/2023).

Catatan kabar6.com, dari ke-13 restorative justice yang sudah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2023 ini di antaranya adalah:

1. Astuti, 49 tahun, asisten rumah tangga di Kecamatan Serpong Utara. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Astuti telah mengakui curi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik majikannya.

**Baca Juga: Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Pembinaan dan Intelijen Sepanjang 2023

Surat berharga itu digadaikan ke perusahaan pembiayaan atau leasing senilai Rp 37 juta untuk membiayai suaminya yang sedang sakit keras. Astuti akhirnya dibebaskan lewat restorative justice pada Rabu, 8 Maret 2023.

2. Junaedi, 36 tahun, supir angkot jurusan Puri Plaza – Ciledug. Ia ditangkap aparat usai beli sabu dan ditemukan barang bukti sebanyak 0,30 gram. Pria bertubuh kurus itu dikuntit polisi usai beli sabu.

Junaedi dijerat melanggar Pasal 12 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pertimbangan jaksa penyidik adalah
Junaedi korban peredaran narkoba dan menjadi tulang punggung keluarga. Ia. Akhirnya dibebaskan lewat restorative justice pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Adapun dasar dari restoratif justice rehabilitasi narkotika berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Nomor 2580 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui rehabilitasi pendekatan keadilan RJ sebagai pelaksana asas dominus kritis jaksa.

“Pidum (pidana umum) biayai lima perkara. Saya masuk sini saat itu cuma satu,” kata Silpia.

Ia melihat bahwa sebenarnya dalam penanganan restorative justice berada di pencermatan jaksa. Silpia mengaku seringkali berkumpul dengan kepala seksi pidana umum untuk melihat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk melihat suatu konstruksi masalah.

“Dari SPDP sudah nampak dikomunikasikan jaksanya dengan penyidik itu sudah berlangsung sampai 12 perkara,” ungkap Silpia.(yud)

 

 




Kejari Tangsel Sidik Dua Kasus Dugaan Korupsi

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar dua kasus dugaan korupsi. Penanganan kasusnya kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Memang tujuan penyidikan itu untuk mencari dan menemukan siapa tersangkanya,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Reza Pahlawan, Minggu (5/11/2023).

Dijelaskan, kasus pertama adalah pemberian kredit dari Bank Banten kepada CV Mega Larasindo Utama. Badan usaha tersebut ajukan kredit sebanyak Rp 1 miliar lebih untuk menggarap proyek masjid pusdiklat kementerian tenaga kerja.

Bank Banten hanya memberikan kredit modal kerja sebesar Rp 550 juta. Pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak dibayarkan melalui rekening CV Mega Larasindo Utama di Bank BJB.

**Baca Juga: Direktur KPN Sebut Penunjukkan Pj Kepala Daerah Kental Nuansa Politis

“Sehingga Bank Banten tidak dapat melakukan autodebet terhadap pembayaran proyek tersebut dan kredit menjadi macet,” terang Reza.

Kasus kedua adalah pencaplokan lahan aset milik Pemerintah Kota Tangsel oleh Sekolah Mater Dei di Kecamatan Pamulang. Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Yayasan Santa Perawan Maria.

Reza pastikan bahwa jaksa penyidik telah periksa sejumlah saksi atas kasus tersebut. Alat bukti pun telah dikumpulkan.

“Kalau dirasa alat buktinya sudah cukup, baru kita bisa menentukan siapa tersangkanya,” tegas Reza.(yud)




Kejari Tangsel Serahkan 39 Barang Bukti Kasus Binomo Indra Kenz 

Kabar6-Barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz diserahkan ke saksi korban. Kini pemuda berjuluk Crazy Rich Medan itu telah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.

“Ada 39 item barang bukti yang diserahkan kepada saksi korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskan, penyerahan barang bukti dalam perkara Indra Kenz melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 20 29 tertanggal 21 Juni 2023.

Barang bukti yang diserahkan berupa benda bergerak dan tidak bergerak. Seperti dua unit mobil mewah Tesla dan Ferrari; bangunan rumah serta tanah; dua jam tangan Rolex dan lain sebagainya.

Ke-39 item barang bukti diserahkan kepada saksi korban. Keputusan itu sesuai amanat majelis hakim Mahkamah Agung.

“Ada uang nilainya 5 miliar rupiah sekian, ini per tanggal 30 Agustus 2023 kami pindah bukukan dari rekening RPL kami, ke rekening paguyuban,” terang Silpi.

**Baca Juga: JPU Banding Indra Kenz Terdakwa Kasus Binomo Divonis 10 Tahun

Terpidana Indra Kenz telah dijatuhi vonis hukuman selama 10 tahun penjara. Ia juga didenda sebanyak Rp 5 miliar. Bila tidak dapat membayarkan denda masa hukuman ditambah selama 10 bulan.

Diketahui, penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangsel, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(yud)