1

Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Dihentikan, Pengamat : Itu Sudah Tepat, Nasib Orang Jangan Digantung

Kabar6-Kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Penghentian penanganan kasus itu dilakukan karena dianggap tak cukup bukti.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga ingin mewujudkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

**Baca Juga:Tak Cukup Bukti, Kejari Kabupaten Tangerang Keluarkan SP3 Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Menanggapi itu, Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah hukum Kejari Kabupaten Tangerang yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atas kasus tersebut.

SP3 itu memang harus segera dikeluarkan, jika benar-benar tak ditemukan indikasi korupsi dan kerugian negara.

“Langkah itu sudah tetap, karena hal itu menyangkut nasib orang. Kalau enggak ada bukti memang harus segera dihentikan demi kepastian hukum, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” ungkap Adib, kepada Kabar6.com, Jumat (30/08/2024).

Menurut Adib, keputusan SP3 merupakan kewenangan Penyidik yang tak boleh dicampuri atau diintervensi oleh pihak manapun.

“Kita semua harus menghormati keputusan itu, karena apa yang dilakukan Penyidik juga atas perintah Undang-undang,” katanya.(Tim K6)




Kejari Kabupaten Tangerang Bangun Jamban dan Bagikan Sembako ke Warga Kosambi

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, SH,MH kembali melaksanakan kegiatan sosial di Desa Kosambi  Kecamatan Mekarbaru, Kamis (18/7/2024). “Kejaksaan Peduli Stunting” disambut antusias oleh masyarakat Desa Kosambi.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu program unggulan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang  sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan kepada sesama dan juga untuk menekan angka stunting serta bebas buang air besar sembarangan atau open defecation free (ODF) khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pada kegiatan “Kejaksaan Peduli Stunting” kali ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memberikan bantuan sosial berupa Pembangunan Sanitasi gratis dan Sembako kepada 37 orang masyarakat membutuhkan di Desa Kosambi Dalam.
**Baca Juga:Adhyaksa FC Naik ke Liga 2, Jaksa Agung Pompa Semangat Pemain dan Jajaran Official
Dimana pada kegiatan sebelumnya kejaksaan negeri kabupaten tangerang juga sudah selesai membangun sebanyak 25 unit jamban sehat di desa Tegal Agus, kecamatan Teluknaga, dan sekarang sudah dapat digunakan oleh masyarakat.
Salah satu warga masyarakat Desa Kosambi bersyukur dengan sumbangan dari Kejakasaan Kabupaten Tangerang.
“Hatur nuhun pak Jaksa Tigaraksa  dimana biasanya saya bersama keluarga BAB dilakukan di sawah yang berada di belakang rumah,”ucap Ibu Sawi saat peletakan batu pertama pembangunan jamban.
Ricky  menyampaikan “kami berharap dengan dilaksanakannya program Kejaksaan Peduli Stunting ini, dapat membatu mendukung gizi dan lingkungan yang layak bagi masyarakat khususnya di Desa Kosambi Dalam. Program tersebut sekaligus mendukung Program Pemerintah dalam pengendalian stunting menuju Indonesia emas.”(red)



Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Baksos Operasi Katarak di RSUD Pakuhaji

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy menghadiri acara baksos operasi katarak bagi 12 warga Pantura Kabupaten Tangerang di RSUD Pakuhaji, Kamis 11/7/2024).

Acara baksos operasi katarak tersebut dalam rangka hari bakti Adhiyaksa ke -64 dan hari ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke 24, selain Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Muklis, Direktur RSUD Pakuhaji dr Umi Kulsum, serta belasan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

” Alhamdulillah saya merasa senang bisa berkolaborasi membantu warga, karena mata merupakan organ tubuh yang penting,”terang Ricky Tommy.

**Baca Juga:Ratusan Lowongan Kerja Tersedia pada Job Fair Online 2024

Ricki berharap agar kegiatan positif ini dapat terus dilaksanakan, karena sebagai makhluk sosial, kita harus bahu membahu membantu warga yang kurang mampu, sehingga keberadaan kita sebagai manusia bisa bermanfaat bagi masyarakat.

” Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan management rumah sakit Pakuhaji, kemarin kita juga telah melakukan baksos di RSUD Balaraja dengan melakukan sunatan massal,”tandasnya.

Sementara Kepala RSUD Pakuhaji dr Umi Kulsum mengucapkan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan baksos operasi katarak ini, seperti kita ketahui, mata merupakan organ tubuh yang sangat dibutuhkan oleh semua manusia, dengan penglihatan yang normal, tentunya kita bisa melihat keindahan dunia.

” Terima kasih Pak Kajari Kabupaten Tangerang beserta rombongan, semoga apa yang kita lakukan dapat bermanfaat,”terangnya.

Hal senada dikatakan Kadis Kesehatan dr Muklis, dirinya merasa terharu atas kegiatan baksos operasi katarak ini, dia mengucapkan selamat atas hari bakti Adhiyaksa ke -64 dan hari ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke 24, semoga kegiatan positif ini dapat kita laksanakan secara kontinyu, karena kegiatan positif ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jumlahnya yang dioperasi katarak 12 orang, tersebar di masing -masing kecamatan yang ada di wilayah Pantura,”tandasnya.(red)




HBA ke 64, Kejari Kabupaten Tangerang Berkolaborasi dengan RSUD Balaraja Gelar Sunatan Massal Gratis

Kabar6-Dalam rangka hari Bakti Adhyaksa ke-64 dan Hari Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bekerjasama Pemkab Tangerang, RSUD Balaraja dan PMI menggelar Sunatan massal gratis. Kegiatan berlangsung di RSUD Balaraja dengan 100 anak yang dikhitan pada Rabu 10 Juli 2024.

Diketahui, kegiatan sunatan massal ini adalah merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di hari Bhakti Adyaksa ke 64 dan Hari Ulang Tahun XXIV Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXIV Tahun 2024 Syukur dan Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan sunatan masal gratis dapat berjalan lancar dan di sambut baik oleh unsur masyarakat.

**Baca Juga:Maesyal Rasyid Resmi Mundur, Soma Atmaja Disebut Cocok Calon Pengganti Sekda

“Semoga kegiatan sunatan massal ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.”harapnya.

“Kegiatan ini berkolaborasi dengan Pemkab Kabupaten Tangerang dan RSUD Balaraja dan PMI. Ada 100 anak hari ini yang mengikuti khitanan masal gratis , syukur Alhamdulillah berjalan lancar,” sambung Ricky Tommy Hasiholan Kajari Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, dr. Corah Usman,MARS direktur RSUD Balaraja mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu dan juga sebagai wujud rasa bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk aksi sosial bersama, antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang serta jajaran RSUD Balaraja untuk peduli terhadap masyarakat,”ungkapnya.

” Melalui kegiatan Baksos ini diharapkan keberadaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan membawa keberkahan serta manfaat di lingkungan Kabupaten Tangerang,”sambung dr. Corah.(red)




Mitigasi Risiko Hukum pada Pilkada, KPU Gandeng Kejari Kabupaten Tangerang

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggandeng Kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2024.

Kerjasama antara lembaga penyelenggara Pemilu dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, penandatanganan MoU ini untuk meningkatkan meningkatkan sinergitas antara KPU dengan beberapa instansi terutama dalam dibidang hukum, pelayanan dan lainnya.

**Baca Juga:Kejagung Terapkan Hukum Maksimal untuk Pelaku Judi Daring

Dalam kegiatan itu, Umar juga melaporkan kegiatan yang sudah dilakukan KPU kabupaten Tangerang, mulai dari perekrutan badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Lalu, menerima pendaftaran bakal calon perseorangan masih verifikasi secara faktual 19 Agustus. Bila dinyatakan lolos maka pasangan perseorangan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus berhak mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

“Saat ini kami sedang melaksanakan pemutakhiran data pemilih, kami sudah melaksanakan coklit serentak sampai 24 Juli. Penandatanganan kerjasama berkaitan dengan hukum, pelayanan hingga peningkatan kompetensi terutama pengelolaan anggaran pilkada,” jelasnya saat sambutan di Aula Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (28/06/2024).

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, bisa segera memanifestasikan kerjasama. Ia mengapresiasi kepercayaan stake holder sehingga bisa kembali bekerja sama dalam pelayanan hukum.

“Tentu kami bersyukur karena masih dipercaya untuk bekerja dan berkarya di Pilkada Kabupaten Tangerang. Tantangan tentu pasti ada dalam mengambil kebijakan baik internal, eksternal, kami siap untuk mendampingi bapak dan ibu dalam rangka mitigasi dan risiko hukum yang mungkin akan terjadi dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.

Ia mengatakan, komisioner KPU Kabupaten Tangerang bisa kapan saja melakukan konsultasi hukum, mitigasi dan sebagainya kepada jaksa pengacara negara (JPN).

“Silakan anytime bapak ada keperluan silakah dipergunakan, ada benar-benar kami buat untuk kemaslahatan bersama. Sehingga bisa mengeluarkan kebijakan yang baik dan jauh dari konflik hukum. Kepada JPN, berikan pelayanan terbaik, opini, pendampingan, mitigasi hukum dan sebagainya, tentu kami siap berbuat terbaik untuk stake holder kami,” pungkasnya. (Tim K6)

 

 




Kejari Kabupaten Tangerang MoU Pendampingan JPN dengan RSUD Pakuhaji

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan RSUD Pakuhaji menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan dan Dirut RSUD Pakuhaji dr. Umie Kulsum di Aula Kejari Kabupaten Tangerang.

Hasil MoU ini, lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan melakukan pendampingan hukum di RSUD Pakuhaji. Mulai dari litigasi, non litigasi hingga pendapat hukum kepada RSUD Pakuhaji dari JPN.

Dirut RSUD Pakuhaji Umie Kulsum mengatakan, sektor kesehatan penting dan fundamental bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang. Karena itu, kata dia, perlu adanya pendampingan hukum agar pelayanan kesehatan bisa berjalan efektif dan efisien.

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang Bebaskan Pencuri dan Penadah HP Lewat RJ

“Besar harapan kami kepada Kejari Kabupaten Tangerang guna memberikan bantuan hukum. Baik litigasi maupun non litigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun konsultasi hukum dalam setiap kegiatan kami. Tujuannya, agar dapat memitigasi resiko hukum serta memastikan kegiatan kami sesuai dengan prosedur maupun aturan hukum yang berlaku,” jelasnya, Kamis (20/6/2024).

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penandatanganan MoU merupakan perpanjangan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan RSUD Pakuhaji.

“Terimakasih atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh RSUD Pakuhaji kepada tim Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ricky menambahkan, agar tim Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum yang terbaik yang dibutuhkan oleh pihak RSUD Pakuhaji yang bertujuan untuk mitigasi risiko pada saat melakukan tugas dan fungsinya.(red)




Kejari Kabupaten Tangerang Bebaskan Pencuri dan Penadah HP Lewat RJ

Kabar6-Kejaksaa Negeri Kabupaten Tangerang membebaskan 2 tersangka pencuri dan penadah HP lewat restorative justice (RJ)

“Pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui upaya restorative justice. Perkara tersebut adalah perkara pencurian handphone dan penadahannya dengan melibatkan dua orang tersangka, yaitu inisial R R dan inisial A N D yang masing-masing merupakan warga Desa Jeugnjing, Cisoka Kabupate Tangerang, Banten dan Desa Bantar Panjang,Tigaraksa KabupatenTangerang, Banten,”demikian rilis resmi Kejari Kabupaten Tangerang yang diterima, Kamis (20/6/2024).

**Baca Juga:Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

Penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Dalam keterangan resminya dijelaskan melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi yaitu pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang dideritanya, pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya.

Manfaat yang diperoleh dari pendekatan restorative justice ini sangat luas. Bagi korban, mereka mendapatkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional.

Bagi pelaku, mekanisme ini memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui permintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Bagi masyarakat, pendekatan ini memberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial.

Tidak hanya memberikan manfaat dari segi pemulihan keadaan semula, pendekatan ini juga membawa manfaat dari aspek cost and benefit. Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, perkara yang telah mencapai perdamaian dan ada pemulihan keadaan semula tidak perlu lagi dibawa ke persidangan.

Hal ini menghemat biaya dan waktu, mengurangi beban biaya pengadilan, dan mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, penyelesaian perkara dengan damai di luar pengadilan membantu mengurangi jumlah kasus yang harus ditangani oleh pengadilan dan mencegah overcapacity di Lembaga Pemasyaraktan.

Proses yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit juga memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun masyarakat.

Keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien. Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masayarakat.(red)

 




Kejari Kabupaten Tangerang Pulihkan Keuangan Negara Rp2,8 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) menorehkan prestasi gemilang di semester I tahun 2024 di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Yakni berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.816.492.487.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.2.816.492.487. Menurut Kajari, prestasi ini dari sejumlah bantuan hukum yang ditangani.

**Baca Juga:Ruas Tol Tamer Maupun Trans Jawa Diprediksi Bakal Padat Selama Libur Idul Adha 2024

Kajari mengungkapkan bahwa, pada semester I atau pertanggal 14 Juni 2024, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada pihak principal, baik dari lembaga maupun Pemerintah Daerah, dengan dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang guna pemulihan keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :

1. Ada 11 SKK dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang telah selesai dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.1.687.887.542 (satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah).

2. Ada 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang telah selesai dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.665.967.951 (enam ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).

3. Ada 28 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang sedang berjalan dengan pemulihan keuangan negara sampai dengan saat ini sebesar Rp462.636.994,00 (empat ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah).

“Dengan demikian, pada semester 1 tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.2.816.492.487 (dua miliar delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) dari total 39 SKK yang diterima Bidang Datun,” ungkap Kajari Kabupaten Tangerang, Jumat (14/6/2024).

Lanjut Kajari, bahwa pemulihan keuangan negara yang berhasil dilaksanakan dapat tercapai berkat kerjasama yang baik, antara jaksa pengacara negara dengan principal.

Maka untuk kedepannya, Endah Astuti selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan Surat Kuasa Khusus dari pemberi kuasa dengan profesional, optimal berkualitas, dan berintegritas.

“Sehingga dapat meningkatkan pemulihan keuangan negara, melalui salah satu kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dengan pemberian bantuan hukum, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” imbuh Kasi Datun. (red)

 




Uang Palsu dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang 

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara dari 141 perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) di halaman Kejari, Tigaraksa, Kamis (29/2/2024).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan. Kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara.

“Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, namun masih mempunyai nilai ekonomis akan dilelang dan hasilnya untuk pendapatan negara. Sedangkan barang bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan. Sementara barang rampasan negara yang akan dimusnahkan hari ini di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang berasal dari 141 perkara,” imbuhnya.

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini kata Saimun, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai,” jelasnya.

Kemudian, komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunakan barang bukti. “Semoga masyarakat kita sadar hukum. Kemudian tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

**Baca Juga: Wajib Punya KIA di Tangsel: Ini Persyaratan, Manfaat dan Lokasi Urusnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herdian Malda menambahkan, barang rampasan negara yang  dimusnahkan berasal dari 141 perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang meliputi wilayah administrasi Kabupaten Tangerang.

Adapun rincian Barang Bukti dari 141 perkara yang dimusnahkan sebagai berikut

I. Jenis Narkotika yaitu:
1. Sabu – sabu 128.2301 Gram
2. Ganja 255.3272 Gram
3. Tembakau Sintetis 0.0266 Gram
4. Exstacy 55 Butir

II. Obat-obatan yaitu :
1. Jenis Tramadol 1.501 Butir
2. Jenis Hexymer 24.446 Butir
3. Trihexyphnidyl 590 Butir

III. Timbangan 12 buah

IV. Alat Komunikasi (Hp) 58 Unit

V. Uang Palsu 47 Lembar

VI. Senjata Tajam 18 Buah

VII. Senjata Api 5 Buah

VIII. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain 696 item. (Red)




PNBP 2023, Kejari Kabupaten Tangerang Peroleh Rp 4,8 Miliar Lebih

Kabar6-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah hukum Kabupaten Tangerang telah diperoleh secara maksimal diperoleh. Kejaksaan Negeri setempat sepanjang 2023 ini ditargetkan menyumbang Rp 1,6 miliar.

“Dan realisasi perolehan PNBP mencapai Rp 4,8 miliar lebih,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan menjawab pertanyaan kabar6.com saat acara ‘Refleksi Akhir Tahun 2023’ di Tigaraksa, Rabu (28/12/2023).

Di lokasi yang sama, Kepala Sub Bagian BIN Kejari Kabupaten Tangerang, Yayat Hidayat, merinci ke-10 sub PNBP yang telah diperoleh yakni:

1. Pendapatan sewa gedung dan bangunan Rp 1.766 juta.

2. Pendapatan ongkos perkara Rp 10.855.000.

3. Pendapatan penjualan barang rampasan hasil sitaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Rp 138.850.500.

4. Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp 923.180.000.

5. Pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp 148.950.000.

6. Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 76.620.000.

**Baca Juga: Kotak Suara Pemilu di Gudang KPU Lebak Mulai Dirakit

7. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan Rp 10 juta.

8. Pendapatan uang hasil sitaan tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap Rp 3,502 miliar lebih.

9. Penerimaan kembali uang muka gaji Rp 991 ribu lebih.

10. Penerimaan kembali belanja barang dan anggaran yang lalu Rp 11.886.000.

“Totalnya Rp 4.824.377.398,” papar Yayat merincikan.

Ricky Tommy Hasiholan menyebutkan, bahkan total realisasi perolehan PNBP yang diperoleh Kejari Kabupaten Tangerang mencapai 290,9 persen. “Itu semua sudah kita setorkan ke kas negara dan itu adalah output akhirnya,” tegasnya.(yud)