1

Refleksi Akhir Tahun, Kejari Kab Tangerang Paparkan Capaian Kinerjanya

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan pemaparan kinerjanya pada refleksi akhir tahun 2023 kepada wartawan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Kamis (28/12/2023).

Refleksi akhir tahun tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tomi Hasiholan didampingi Kasi dan Kasubag Kejari Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap agar tahun 2024 Kinerja Kejari Kabupaten Tangerang lebih optimal lagi dalam menjalankan tupoksinya, kita masih menyadari masih terdapat kekurangan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tomi Hasiholan, Kamis (28/12/2023) dihadapan wartawan.

Ricky Tomi mengatakan, pada tahun 2023 bidang pembinaan telah menerima pendapatan negara bukan pajak ( PNPB) sebesar Rp 4,8 Miliar, PNPB tersebut berasal dari tilang, pada tahun 2023 ini ada 24 ribu jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang, besarnya jumlah pelanggaran lalu lintas ini, membuktikan minimnya kesadaran masyarakat tentang berlalu lintas.

” Ini merupakan pekerjaan rumah ( PR) penegak hukum terutama Kejaksaan, insya Allah pada tahun 2024 kita akan memaksimalkan penyuluhan hukum kepada masyarakat,”terangnya.

Di bidang Intelejen, sambung Ricky,Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melaksanakan berbagai capaian kinerjanya, karena Intelijen telah masuk rumpun ke intelejen negara, saat ini Intelejen Kejaksaan telah mengawal dan mengamankan program pembangunan, dan telah melaksanakan beberapa program diantaranya jaksa masuk sekolah (JMS) dengan harapan agar generasi muda bisa menjadi paham dan melek hukum, sekaligus sebagai bagian dari revolusi mental dan meminimalisir pelanggaran hukum.

“Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melaksanakan penggalangan internal dan eksternal, yang bersifat rahasia , untuk eksternal kita telah menyampaikan kepada pihak terkait, agar mencegah ancaman gangguan dan hambatan yang akan terjadi,” terangnya.

**Baca Juga: Kejati Banten Pulihkan Piutang BPJS Ketenagakerjaan Rp34,1 Miliar

Di bidang penuntutan kata Ricky, capaian kinerja Pidana umum, pada tahun 2023 ada 820 perkara yang telah disidangkan sebanyak 729 perkara dan dieksekusi sebanyak 828 perkara dari sejumlah perkara tersebut sebanyak 50 persen didominasi oleh perkara harta dan benda (Harda), yang meliputi kasus pencurian penipuan dan penggelapan.

“Berbeda dengan wilayah lain, Kabupaten Tangerang didominasi Perkara Harda, tentunya ini harus menjadi kajian kita di tahun 2024 agar tidak menjadi masif,” tandasnya.

Pada bidang barang bukti dan perampasan negara, Kejari Kabupaten Tangerang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan berupa kendaraan roda dua dan empat serta kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, yang telah berkekuatan hukum, serta di bidang Pidana khusus, Kejari Kabupaten Tangerang, telah menahan mantan ASN Kecamatan Solear.

“Kejari Kabupaten Tangerang juga telah melaksanakan Restorasi Justice ( RJ) dengan sesuai instruksi Kejagung, RJ bisa dilakukan sepanjang korban menerima permintaan maaf dengan dasar pemulihan,” tandasnya.(Red)




Eks Kades Pekayon Diamankan Kejari Kab Tangerang

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap Rohman ( 54) Eks Kepala Desa Pekayon priode 2011 – 2017, pada pukul 21.00 Jumat (29/9/2023).

Kades Pekayon tersebut tidak bisa berkutik saat Jaksa eksekutor dan tim intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017, terdakwa bersama – sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

” Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang,, penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,”terang Doni Saputra, Jumat (29/9/2023).

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

**Baca Juga:  Soal Situ Kayu Antap, Pemprov Banten Bakal Lakukan Peninjauan Kembali ke MA

Saat vonis di pengadilan Tipikor Serang kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jon20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

” Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,”terang Doni.(Red)