1

Thailand Bakal Terapkan Hukum Kebiri Gunakan Zat Kimia untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Kabar6-Para pelaku kejahatan seksual di Thailand tampaknya harus berpikir panjang lagi untuk mengulangi perbuatan mereka, karena Negeri Gajah Putih ini bakal menerapkan hukum kebiri menggunakan zat kimia.

Anggota Senat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan pilihan kepada pelaku, yakni dikebiri dengan imbalan masa hukuman penjaranya akan dipangkas. Melansir Globalnews, RUU yang telah disahkan dalam majelis rendah pada Maret lalu disetujui oleh Senat dalam sidang, dan sebanyak 145 senator memberikan persetujuan denan dua abstain. Namun RUU itu masih harus mendapat persetujuan dari dewan sebelum diberikan ke Kerajaan.

RUU tersebut diajukan terkait maraknya kasus kejahatan seksual di Thailand, bahkan dilakukan berkali-kali melibatkan pelaku yang sama. Data lembaga pemasyarakatan Thailand mengungkap, dari 16.413 narapidana kasus kejahatan seksual yang dibebaskan antara 2013 hingga 2020, sebanyak 4.848 di antaranya kembali berulah.

Di bawah RUU tersebut, pelaku kejahatan seksual tertentu yang berisiko mengulangi perbuatannya mendapat pilihan untuk menjalani suntik kebiri guna mengurangi kadar testosteron. Imbalan bagi napi yang bersedia dikebiri akan mendapat potongan hukuman penjara.

Meski demikian keputusan akhir tetap berada di tangan dua dokter ahli yang menentukan apakah napi bersangkutan bisa menjalani kebiri kimia atau tidak. Dalam RUU juga disebutkan, napi yang menjalani kebiri akan dipantau selama 10 tahun serta diharuskan memakai gelang pemantau elektronik.

Jika RUU ini disetujui, Thailand akan menjadi negara kesekian yang menerapkan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Sebelumnya, Polandia, Korea Selatan, Rusia, dan Estonia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat, sudah menerapkannya.

“Saya ingin UU ini segera disahkan. Saya tidak ingin melihat berita mengenai hal-hal buruk terjadi pada perempuan lagi,” kata Menteri Kehakiman Somsak Thepsuthin. ** Baca juga: Dianggap Reinkarnasi Dewi Lakshmi, Bayi India Lahir dengan 4 Lengan dan 4 Kaki

Namun Jaded Chouwilai, direktur Yayasan Gerakan Progresif Pria dan Wanita, LSM yang menangani kasus kekerasan seksual, menilai kebiri kimia tidak akan mengatasi maraknya kejahatan seksual.

“Para narapidana harus direhabilitasi dengan mengubah pola pikir mereka selama di penjara. Menggunakan hukuman seperti eksekusi atau kebiri dengan suntikan memperkuat ide bahwa pelaku tidak bisa lagi direhabilitasi,” saran Chouwilai.(ilj/bbs)




Tekan Kejahatan Dunia Maya, Kepolisian Korsel Bakal Umumkan Identitas Pembeli Konten Video atau Foto Kejahatan Seksual

Kabar6-Peringatan keras untuk para ‘penikmat’ video syur di dunia maya. Kepolisian Korea Selatan (Korsel) mempertimbangkan untuk mengungkap identitas para pembeli konten video dan foto kejahatan seksual online.

Pertimbangan ini dilakukan, melansir yna.co.kr, untuk menekan kasus kejahatan seksual di dunia maya yang semakin meningkat. Badan Kepolisian Nasional mulai membahas masalah ini dengan beberapa lembaga, seperti kantor Koordinasi Kebijakan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC), dan lain sebagainya.

“Untuk menurunkan jumlah kejahatan seksual online, kami harus memblokir pasokan dan permintaan di saat bersamaan,” demikian bunyi pernyataan kepolisian. ** Baca juga: Gagal Habisi ‘Target’, Pembunuh Bayaran Suruh Calon Korbannya Pura-pura Mati

Diketahui, saat ini banyak penjual atau distributor materi kejahatan seksual dalam bentuk video, foto, dan lainnya, yang diungkap identitasnya, termasuk kasus yang paling heboh di Korsel, Nth Room. Ini merupakan ruang obrolan di Telegram yang digunakan untuk jual beli video atau foto korban pelecehan seksual.

Puluhan wanita dewasa dan anak-anak menjadi korban pelecehan seksual di mana mereka dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh atau dilecehkan, lalu diabadikan dalam video atau foto. Hasilnya diperjualbelikan dalam ruang obrolan tersebut selama beberapa tahun.

Kepolisian juga akan meningkatkan perlindungan dan dukungan kepada para korban dengan memajukan sistem pelacakan materi pelecehan seksual secara online.

Polisi akan menambahkan teknologi pengenalan wajah dalam sistem untuk mengidentifikasi foto dan video yang terdapat wajah korban, agar mereka dapat menghapus materi tersebut secara cepat.

Perkembangan teknologi ini nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian Urusan Perempuan dan KCSC.(ilj/bbs)