1

Pemprov Banten Kehilangan PAD Akibat 17 Perusahaan Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Kabar6-Sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Kota dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Akibatnya, Pemprov Banten tak hanya kehilangan potensi pendapatan asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air permukaan, tetapi juga berdampak kerusakan lingkungan dari aktivitas penggunaan air permukaan tersebut.

Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) lantaran tak memiliki izin SIPPA.

**Baca Juga:Upaya Pelestarian Golok Ciomas yang Dikunjungi Andika Hazrumy

Sebab SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.

Tak hanya itu, Bapenda tidak mengetahui volume penggunaan air permukaan oleh
perusahaan tersebut, karena belum dapat melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan baru dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut telah menjadi wajib pajak.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku masih terus berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk menertibkan perizinan terhadap belasan perusahaan tersebut agar menempuh SIPPA.

“Kita terus berkoordinasi dan ini terus akan kita efektifkan karena ada persoalan izin di sana yang harus dikeluarkan oleh kementerian PUPR,” kata Al Muktabar di kantor DPRD Banten, Rabu (29/5/2024).

Ke 17 perusahaan yang belum menjadi wajib pajak air permukaan, hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala Bapenda dan Kepala Dinas PUPR untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait penerbitan izin perusahaan yang pemanfaatan air permukaan yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR.

Termasuk menertibkan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum memiliki izin SIPPA, dan belum mengurus NPWPD.

“Mudah-mudahan nanti berikutnya karena sudah terpetakan jadi kita untuk bisa mendapatkan hak-hak pemerintah Daerah,”pungkasnya.(Aep)

 




Retribusi Uji KIR dan Terminal Dihapus, Kabupaten Lebak Kehilangan PAD Capai Rp1,1 Miliar

Kabar6-Retribusi uji KIR kendaraan bermotor dan retribusi terminal di Kabupaten Lebak, Banten, mulai tahun ini ditiadakan.

Penghapusan dua retribusi itu sehubungan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan peniadaan retribusi itu, per tanggal 2 Januari 2024, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membayar biaya uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak.

“Mulai 2 Januari 2024 retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum dan barang ditiadakan,” kata Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishun Lebak, Abdurazak kepada Kabar6.com, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:Biaya Uji KIR Kendaraan dan Retribusi Terminal di Lebak Dihapus

Dihapusnya dua retribusi tersebut, maka Kabupaten Lebak akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari kedua sektor tersebut. Jika ditotal dari keduanya, maka PAD yang akan hilang mencapai Rp1,1 miliar lebih.

“Realisasi PAD sampai bulan Desember 2023 dari PKB mencapai Rp804 juta dari target Rp946 juta atau 84,96%,” ungkap Abdurazak.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak Asep Topik Hidayat mengatakan, realisasi PAD dari retribusi terminal hingga bulan Desember 2023 mencapai Rp316 juta.

“Dari enam terminal yakni Terminal Aweh, Terminal Kalijaga, Terminal Curug, Terminal Bayah, Terminal Cikotok dan Termibal Malingping. Semuanya terminal non bus,” kata Asep.

Berdasarkan data tahun 2023, penyumbang PAD dari sektor retribusi terminal paling besar adalah Terminal Sunan Kalijaga yakni Rp152 juta lebih dari target sebesar Rp193 juta.

“Sudah, peniadaan retribusi ini sudah kami sosialisasikan dan diinformasikan ke masyarakat. Jadi yang ada hanya retribusi sewa kios yang berada di lima terminal,” kata dia.(Nda)