1

Dugaan Korupsi di KONI Tangsel Ada Temuan 11 Kegiatan Fiktif

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan terungkapnya modus laporan pertanggungjawaban dana hibah 2019 “dibatik”. Dokumen yang menjadi alat bukti telah dikantongi tim penyidik Korps Adhyaksa.

“Temuan sementara ini adalah kegiatan-kegiatan fiktif yang dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugerah menjawab pertanyaan kabar6.co di kantornya, Senin (12/4/2021).

Meliputi satu tahun anggaran 2019 yang baru ditemukan oleh penyidik saat ini adalah perjalanan-perjalanan ke luar daerah. Kunjungan kerja ke kabupaten/kota di Jawa Barat dan Batam ada 11 LPj kegiatan.

“Ternyata pas dicek ke lapangan enggak ada kegiatan,” tegas Ryan. Seperti hotel-hotel penginapan yang tercantum dalam LPj fiktif.

Ryan jelaskan, penyidik sempat kesulitan dalam penyelidikan dari semua dokumen-dokumen yang diminta untuk dihadirkan para saksi kalangan pengurus cabang olahraga.

Penggeledahan pada Kamis kemarin pun dipastikan tentu ada tujuan. Tim pidana khusus beralasan dokumen yang dihadirkan para saksi itu fotocopyan. Saksi menyebutkan bahwa dokumen LPj asli ada di kantor KONI.

**Baca juga: Jelang Bulan Puasa Harga Ayam Boiler di Pasaran Melonjak

“Enggak diserah-serahkan. Kalau bicara bukti, fakta kan harus didukung odkumen yang asli. Fotocopy siapapun bisa buat,” ujar Ryan seraya menyebutkan dalam penggeledahan itu juga ternyata tidak semua ada yang asli.

Diketahui, KONI Tangsel menerima dana hibah dari APBD 2019 sebesar Rp7,8 miliar. Kerugian negara dari hasil audit sementara ini sekitar Rp 700 juta.(yud)




Kejari Duga Ada 19 Kegiatan Fiktif Dilakukan KONI Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan ada dugaan 19 kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel menggunakan dana hibah tahun 2019

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangsel, Kamis 8 April 2021.

Ate menjelaskan, penyalahgunaan dana hibah 2019 itu diduga dipakai untuk 19 kegiatan. 3 diantaranya adalah dugaan perjalanan fiktif yang dilakukan KONI ke wilayah Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan ke Batam, Kepulauan Riau.

“19 kegiatan perjalanan dinas (diduga fiktif ada, red) 3. Jawa Barat 1, Jawa Barat 2, dan luar daetah yaitu Batam,” ungkapnya.

Ate mengatakan, saat ini pihaknya masih menggali siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar itu.

Namun, pihaknya saat ini juga sudah mengantongi beberapa yang terlibat dalam penyalah gunaan dana hibah itu. “Intinya ini kita masih mencari alat bukti, tapi harus inisial ya, jabatannya pengurus KONI dan Staff KONI, Cabor malah gak ada,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat. Penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah.

“Penggeledahan sampai pukul 16.30 WIB tadi,” kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah lewat siaran pers, Kamis (8/1/2021).

Menurutnya, selama empat jam lebih penyidik menyita sejumlah berkas dari kantor sekretariat yang terletak di Jalan Permai VI blok AX7 Nomor 19, Kecamatan Pamulang.

**Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah 2019, Kejari Tangsel Geledah Kantor KONI

Ali tegaskan bahwa dari kegiatan penggeledahan tim penyidik didapatkan bukti-bukti dokumen sebanyak kurang lebih 130 eksemplar dokumen.

“Mulai dari SPJ, kwitansi, bukti bayar, dan satu unit komputer,” tegasnya.(eka)