1

Jaksa Bebaskan Tersangka Curanmor Lewat RJ

Kabar6-Kembali Kejaksaan Agung membebaskan pencurian sepeda motor lewat mekanisme restoratif.

“Senin 12 Agustus 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Senin (12/8/2024).

Dijelaskan Harli, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Saksi Korban Idrak Mulane hendak pergi bekerja ke lokasi tambang yang berada di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah nomor polisi DM 3358 DH, kemudian sesampainya di lokasi tambang tersebut, saksi korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir lokasi tambang dan langsung pergi untuk bekerja menambang.

**Baca Juga: Kejagung Paparkan Modus Korupsi Infrastruktur Dihadapan Petinggi dan Pegawai PLN

Kemudian pada keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WITA. Tersangka Marsin Amato alias Ongku yang hendak bekerja untuk menambang, sebelum tersangka bekerja, tersangka beristiahat terlebih dahulu di tempat parkiran motor dengan cara duduk di atas motor milik saksi korban Idrak Mulane

Selanjutnya, tersangka Marsin Amato alias Ongku melihat kontak sepeda motor milik saksi korban Idrak Mulane dalam posisi menyala (on) namun tidak ada kunci yang terpasang di kontak sepeda motor tersebut, sehingga pada saat itu tersangka berinsiatif menyalakan sepeda motor milik saksi Idrak Mulane dengan cara menginjak starter kaki sepeda motor dan motor tersebut bisa menyala.

Kemudian tanpa berpikir panjang, tersangka langsung mengambil dan membawa sepeda motor milik saksi korban Idrak Mulane tersebut menuju ke Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo dan menjual sepeda motor milik saksi korban Idrak Mulane tersebut kepada saksi Ucon Ibrahim dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Lalu uang hasil penjualan motor milik saksi korban Idrak Mulane digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dan tersangka dalam melakukan perbuatannya tidak pernah meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban Idrak Mulane, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi korban Idrak Mulane mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H. M.H. bersama Kasi Pidum Lulu Marluki, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Aditya Wibowo, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sofyan S, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.

Selain itu, Jampidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka pencurian lainnya.(Red)




Pedagang Tahu Bulat Curi Rokok di Pondok Aren Disanksi Bersihkan Masjid

Kabar6-Seorang pedagang tahu bulat berinisial AN, 23 tahun, diteriaki maling. Teriakan itu diucapkan Mumun, pemilik warung di Jalan Saung RT 01 RW 02, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Kejadian bermula saat pelaku beli karter,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Rabu (7/8/2024).

Ia menjelaskan, kasus di atas terjadi pada Selasa kemarin. AN berprofesi sebagai pedagang tahu bulat.

Saat melintasi warung Mumun pelaku berlagak membeli karter. AN pun memanfaatkan kelengahan pemilik warung langsung mengambil tiga bungkus rokok.

**Baca Juga: Kapolsek Teluknaga ‘Ngopi Kamtibmas’ di Desa Kampung Melayu Barat, Ini yang Dilakukan

Bambang bilang, pemilik warung yang curiga lantas menegur pelaku. AN yang panik kemudian berlari hingga diteriaki maling.

Pelaku terbukti mengantongi tiga bungkus rokok senilai Rp 110 ribu. “Atas kejadian tersebut Binmas menyampaikan pencerahan hukum kepada pelaku sesuai KUHP Pasal 362 (tentang pencurian),” terangnya.

Korban enggan melaporkan kasus pencurian ini untuk diproses secara hukum. Petugas binamas lantas menempuh keadilan restoratif atas kesepakatan kedua pihak.

Proses hukum menginginkan nasehat kepada pelaku utk sadar dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Pernyataan perjanjian itam di atas putih dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

“Ini saya berikan hukuman untuk ngurusin bersih-bersih masjid yah,” tegas Bambang Askar Sodiq.(yud)




Penadah Sparepart Motor Dibebaskan Jaksa Lewat RJ

Kabar6-Jaksa kembali menerapkan pendekatan mekanisme restoratif untuk tersangka penadah.

“Senin 5 Agustus 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”jelas Harli Siregar, Senin (5/8/2024).

Dijelaskan Harli, perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang Penadahan.

Kronologi bermula saat tersangka Ferdinan Leonardo Purba dihampiri oleh saksi Albert Manullang yang mendatangi tersangka saat sedang bekerja sebagai mekanik di bengkel milik tersangka tersebut, lalu saksi Albert Manulang mengaku memiliki sparepart sepedamotor cuci gudang yang baru turun dari Pulau Jawa dan menawarkan sparepart tersebut dengan harga murah sambil memperlihatkan beberapa buah ban dalam dan ban luar sepeda motor milik saksi Gahayu Lim Okto Manurung.

**Baca Juga: Jaksa Agung RI Ulas Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

Sebagai informasi, barang-barang yang ditawarkan kepada tersangka Ferdinan Leonardo Purba diperoleh saksi Albert Manullang dan saksi Daulat Ritonga yang berhasil diambil tanpa izin dari saksi Gahayu Lim Okto Manurung.

Selanjutnya tersangka Ferdinan Leonardo Purba berupaya menawar harga ban luar secara borong yang sebenarnya harganya berbeda-beda tergantung jenis dan ukurannya yakni masing-masing dengan harga Rp 95.000 per biji, ban dalam merek Swallow bermacam ukuran hanya seharga Rp 15.000.

Saksi Albert Manullang juga mengatakan bahwa di rumahnya masih ada barang-barang lain seperti oli, Gir dan Shok sehingga pada saat itu tersangka Ferdinan Leonardo Purba kembali tertarik dan langsung berangkat ke rumah kontrakan saksi Albert Manullang yang masih di Dolok Sanggul.

Setibanya di rumah saksi Albert Manullang, tersangka melihat benar ada barang barang yang dikatakannya tersebut dan dirinya mengatakan harga oli kemasan 0,7 botol hijau yang berada di dalam satu kardus seharga Rp 5.000 perbotol, Gir komplet satu set seharga Rp 50.000 dan tersangka mendapat bonus air radiator warna merah dan hijau merek Power tersebut tidak tersangka beli melainkan diberikan kepada tersangka oleh saksi Albert Manulang yang akan tersangka jual seharga Rp 125.000 per kemasan isi lima liter.

Selanjutnya tersangka menjualkan sebagian barang-barang yang Tersangka beli dari saksi Albert Manullang berupa ban luar dan ban dalam dan oli 2T, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2027 pihak Kepolisian dari Polsek Saipar Dolok Hole mendatangi Tersangka dan menanyakan apakah kenal dengan laki laki yang bernama saksi Albert Manullang dengan memperlihatkan orangnya dan tersangka mengenalnya.

Lalu dipertanyakan kepada tersangka apakah tersangka ada membeli barang barang dari nama Albert Manullang dan tersangka mengakuinya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Saipar Dolok Hole beserta barang-barang tersebut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pidum Daniel Tulus M. Sihotang, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Sorituwa Agung Tampubolon, S.H., Linda Lestari, S.H, M.H dan Habi Afpandi Nasuion, S.H., M.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, yersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)