1

DP3AP2KB Kota Tangsel Akui Ada Oknum yang Lindungi TPPO

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui ada oknum yang melindungi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu diungkapkan oleh oleh Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari DP3AP2KB Kota Tangsel, Irma Syafitri kepada wartawan, ditulis Rabu 11 Januari 2023.

“Kita gausah menutupi bahwa pasti ada backing-backingnya (pelindung-pelindung, red). Kunci nya kita mau berantas apa tidak. Kalau tidak mau berantas yasudah, kami dari Dinas yang kewajiban nya hanya mensosialisasikan,” ungkapnya.

**Baca Juga: DP3AP2KB Tangsel: Berantas TPPO Perlu Komitmen Bersama

Irma menerangkan, pihaknya tidak menuduh siapapun pihak yang terlibat di dalam kasus TPPO tersebut, karena belum ada bukti.

“Kita tidak bisa tuduh menuduh karena kita tidak punya bukti yang jelas upaya kita untuk rakor jalan bersama-sama kita udah optimal, bahwa itu bukti kita mempererat jalin kerjasama itu. Apabila masih terjadi lagi itu diluar kemampuan kita,” terangnya.

Irma memaparkan, untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang melindungi kasus TPPO tersebut, pihaknya meminta komitmen dari aparat yang sudah berjalan bersama untuk memberantas kasus TPPO.

“Kalau saya sih melihatnya komitment aja, mau memberantas apa tidak, karena udah pada tau semua kok, udah pada tau pegangan-pegangan masing-masing,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penududuk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbicara soal adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayahnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari DP3AP2KB Kota Tangsel, Irma Syafitri mengatakan, ada dua penyebab utama adanya TPPO di wilayahnya.

“Pertama, utamanya adalah pendidikan. Karena pendidikan yang rendah sehingga sulit mencari kerja, dan pada akhirnya mencari jalan pintas,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DP3AP2KB Kota Tangsel, Ciputat, Senin (10/1/2023).(eka)




Pengamat Sebut Enam Terdakwa Kasus TPPO di Venesia BSD Jadi Tumbal

Kabar6-Proses penyidikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Venesia Karaoke and Spa Executive BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, dianggap telah terjadi kekeliruan.

PT Citra Prima Persada selaku pemegang izin dipandang juga memungkinkan korporasi untuk bertanggungjawab atas tindak pidana ini.

“Kekeliruan ini dimulai saat penyidikan, dan tidak diperbaiki saat pra penuntutan, lalu dilanjutkan pada pembuatan surat dakwaan,” kata dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Minggu (6/6/2021).

Ia berpendapat, seharusnya Hadi Erlangga dan Edi Wijaya selaku komisaris selaku direktur PT Prima Putra Persada juga dapat diminta pertanggungjawabannya. Padahal dalam dakwaan kedua setiap hari disebut menerima laporan operasional. Baca Juga :Sempat Jadi Tersangka, Bos Venesia BSD Lolos dari Jeratan TPPO

Dakwaan tersebut, lanjut Halimah, menunjukkan bahwa tindak pidana ini dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi, dan tindak pidana itu juga telah dilakukan secara sistematis dalam kerangka hubungan kerja.

“Maka dengan demikian, sudah sepatutnyalah korporasi dan pengurusnya dipandang sebagai pelaku TPPO,” sebutnya.

Apakah enam orang terdakwa yang diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang dikorbankan untuk melindungi pemilik venesia?.

“Hal itu mungkin saja, sebab pada dasarnya ketentuan pidananya memungkinkan untuk menyeret juga korporasi yang memegang izin operasional Venesia berikut juga dengan pengurusnya, tapi toh tidak dilakukan,” ujar Haliman.(yud)