1

Kasus Penganiayaan, Pasangan Kekasih Berdamai dan Dinikahkan

Kabar6-Ada yang istimewa dari sebuah maaf. Meluruhkan kemarahan, membasuh habis kesedihan, dan meruntuhkan keegoisan. Terkadang, memaafkan orang yang membuat kita terluka terasa lebih menyakitkan daripada luka yang diderita. Namun, tidak akan ada kedamaian tanpa saling memaafkan.

Octavianus Pudi dan Megawati Bawanda merupakan sepasang kekasih yang telah tinggal bersama dan memiliki 1 orang anak. Meski belum menikah, Octavianus Pudi bekerja keras menjadi buruh pengangkut pasir demi menghidupi keluarga kecilnya. Namun akibat himpitan ekonomi dan rasa emosi, Octavianus Pudi melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih dan membuatnya harus menjadi seorang Tersangka.

Peristiwa berawal pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 09:30 WITA dan bertempat di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. Kala itu, sang kekasih sekaligus korban Megawati Bawanda menanyakan alasan Octavianus Pudi yang hanya membeli susu anak seharga Rp15.000. Mendapat pertanyaan seperti itu, Octavianus Pudi menjawab bahwa uang yang dimilikinya hanya mampu membeli susu seharga Rp15.000.

Tak terima dengan alasan tersebut, Megawati Bawanda menanyakan perihal uang Rp20.000 yang dirinya lihat di dompet sang kekasih. Octavianus Pudi pun menjawab bahwa uang Rp20.000 tersebut sudah digunakan untuk membeli telur. Mendengar jawaban sang kekasih, Megawati Bawanda tidak lagi memberikan respon dan akibat emosi karena dihiraukan, Octavianus Pudi melakukan penganiayaan dengan menendang, memukul, dan melempar tubuh Megawati Bawanda. Akibatnya, Megawati Bawanda mengalami luka bengkak serta kemerahan di bagian dahi kiri, pelipis kiri dan pelipis kanan.

Akibat perbuatannya, Octavianus Pudi dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang, yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Setelah menerima berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Wiwin B. Tui sepakat untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Selanjutnya, pada Senin 27 Februari 2023 dan bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, dilakukan pertemuan antara Tersangka Octavianus Pudi dan korban Megawati Bawanda, yang dihadiri oleh keluarga korban, keluarga Tersangka, Penyidik, Lurah Amurang Timur, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Mendengar pengakuan dan penyesalan Tersangka, korban pun memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

**Baca Juga: BNPT Berikan Penghargaan ke Kejaksaan Agung

Kini Tersangka Octavianus Pudi bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani pada Rabu 08 Maret 2023.

Dalam ekspose virtual tersebut, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda juga meminta untuk melangsungkan pernikahan antara Octavianus Pudi dengan Megawati Bawanda.

Menindaklanjuti perintah tersebut, pada Jumat 10 Maret 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Octavianus Pudi dan Megawati Bawanda telah resmi melangsungkan acara pernikahan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Wakil Bupati Minahasa Selatan menjadi saksi pencatatan pernikahan.

Kini Octavianus Pudi dapat memulai hidup baru bersama dengan Megawati Bawanda sebagai pasangan suami istri, serta berkumpul dengan sang anak, keluarga, masyarakat, serta melanjutkan aktivitas sehari-hari. (Red)




Perdana, Kejari Tangsel Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Kabar6.com

Kabar6-Penanganan perkara laporan kasus penganiayaan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dihentikan. Jaksa menggelar perdamaian atau restorative justice antara tersangka Surya Lesmana dan korban Fariz Wijaya Prihasti.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara Fariz ingin menyelesaikan persoalan ini dengan damai. Secara besar hati memaafkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah di kantornya, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, tersangka Surya Lesmana juga telah mengajukan perdamaian kepada korban. Jadi antara pihak korban dan tersangka sudah ada kesepakatan perdamaian.

Aliansyah menyebutkan, upaya damai ini diatur dalam peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Perkara tersangka Surya Lesmana ini sesuai dengan peraturan jaksa agung tentang restorative justice ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan.

**Baca juga: Adanya Dugaan Pencabulan Dibawah Umur di Kelurahan, Pilar: Ini Memalukan!

“Karena pertama, para pihak sudah melakukan perjanjian perdamaian. Kedua, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Lalu perkara ini juga kerugian materil tidak sampai 2,5 juta rupiah,” jelasnya.

Aliansyah tegaskan, upaya restorative justice ini merupakan pertama di Banten. “Ini ada hikmahnya buat kita semua. Setiap masalah pasti ada solusinya,” 5 tegasnya.(yud)




Kasus Penganiayaan di Sukamulya Berujung Damai

Kabar6.com

Kabar6-Kasus penganiayaan terhadap Bagus Supriyanto, 27 tahun, warga Kampung Sadang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 9 Juni 2020, dinihari lalu telah selesai. Kedua pihak sepakat berdamai di kantor Polsek Balaraja.

Abdul Rafid, kuasa hukum korban mengatakan, setelah melalui proses dan dialog dengan Kanit Reskrim Polsek Balaraja bersama pihak terlapor, perkara sepakat diselesaikan dengan cara kekeluargaan

“Kita sama-sama mengupayakan agar persoalan itu bisa terselesaikan dengan cara baik-baik. Lagi pula pihak terlapor ada niat baik untuk menempuh dengan cara kekeluargaan,” ungkapnya di Mapolsek Balaraja, Senin (20/7/2020).

Ia berharap dengan persoalan ini tidak ada lagi tuntutan atau dendam diantara pihakpelapor maupun terlapor

“Kita semua saudara, saling memaafkan, kita saling menjaga, saling asah asih, asuh,” ujar Opick, sapaan karib pria asal Bima itu.

**Baca juga: Keroyok Polisi, Geng Pemuda Mabuk di Rajeg Rampas Pistol.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Udi Sahudi SH mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kedua pihak sudah dilakukan. Ia mengapresiasi sikap dari kuasa hukum pelapor yang tidak menuntut.

“Saya harap bapak dan ibu yang hadir bisa menjadikan ini sebagai pelajaran, tolong anak-anak dijaga, arahkan dengan baik agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Sahudi.(CR)




Begini Kronologis Kaburnya Tahanan di PN Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Roni Syahputra, tahanan kasus penganiyaan berhasil kabur saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu siang (25/7/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Robert P.A Pelealu mengklaim Roni bersama 30 tahanan lainnya dalam pengamanan polisi dan satpam.

“Pengaman standar, polisi dan satpam,” ujarnya malam ini.

Menurut Robert, Roni diketahui tidak ada dalam tahanan sekitar pukul 2.30 WIB siang tadi, saat persidangan akan dimulai.

Saat tiba di PN Tangerang, Roni bersama 29 tahanan lainnya masih terlihat turun dari mobil yang mengangkut mereka. “Setelah dijemput dia turun. Setelah di CCTV masih ada 30 orang,” kata Robert.**Baca juga: Tahanan yang Kabur Diduga Lepaskan Borgol Sendiri, Kok Bisa?.

Namun, ketika masuk ke ruang tahanan PN Tangerang, jumlah tahanan tinggal 29 orang dan Roni sudah tidak ada.**Baca juga: Mau Disidang, Tahanan Polsek Ciledug Kabur di PN Tangerang.

“Dia hilangnya antara mobil tahanan sampai ke ruang tahanan itu di situ dia sudah melepaskan diri,” ucap Robert.(RAS)




Begini Peran Masing-masing Pelaku Penganiaya Juru Parkir di Bintaro

Kabar6-Petugas Satuan Reskrim Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), mengungkjap masing-masing peran pelaku penusukan terhadap Taufik (21), seorang juru parkir, di Jalan Bulevard Sektor 9 Bintaro, tepatnya samping SPBU TOTAL Bintaro, pada Senin (1/1/2018) lalu.

Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto S.IK.,S.H.,M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmead Alexander Yurikho mengatakan, peran masing-masing pelaku sudah diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar pada Kamis (11/1/2018) hari ini.

Adapun 5 dari 8 pelaku yang diamankan masing-masing adalah, Kelima pelaku yang diamankan masing-masing adalah, IW alias Iboy (25), AF alias Fian Belo (22), RP als R (17), I (16), RI (20).

Sementara tiga pelaku lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing adalah, ARW, RN dan UJ.

Untuk pelaku IW alias Iboy berperan melakukan pemukulan di beberapa bagian tubuh korban. IW sendiri sebelumnya ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan AF alias Fian Belo berperan melakukan penusukan terhadap korban di beberapa bagian tubuh. AF sendiri diamankan dibilangan Sawangan, Depok.

Sementara RP als R (17), berperan memancing dan memegangil korban. RP diamankan di daerah Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangsel.

Adapun pelaku I (16) berperan memukul menggunakan tangan kosong pada wajah pipi kanan Korban. I sendiri diketahui merupakan juru parkir di Jalan Tanah Ara Rt 02/12 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dan, pelaku RI berperan mendorong dan memukul bagian wajah korban menggunakan tangan kosong. RI yang merupakan seorang buruh tersebut diamankan di Jalan Tanah Ara Rt 06/12, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.**Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Juru Parkir di Bintaro.

Adapun sejumlah barang bukti yang kini diamankan polisi adalah, sebilah pisau stenliss steel bergagang hitam dengan noda darah pada ujung pisau, sebuah tas selempang warna coklat berisikan KTP dan ID Card an Irwansyah, sebuah helm merk KYT serta sebuah jam tangan.**Baca juga: 5 Penganiaya Juru Parkir di Bintaro Ditangkap Polres Tangsel, 3 DPO.

“Para pelaku kini masih terus menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tangsel,” ujar Kapolres Fadli.(BL)