1

Penyidik Serahkan Tersangka Korupsi Pengurusan Tanah Kantor BPN Kabupaten Lebak

Kabar6-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka AM dan tersangka DER beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lebak, di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Tersangka AM dan DER terlibat dalam perkara korupsi terkait penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak tahun 2018-2021. Selain itu para tersangka juga terjerat kasus pencucian uang dalam perkara tersebut.

Hal ini dikatakan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan, S.H, dalam keterangannya, Selasa (17/01/2023).

“Sebelum dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka, kesehatan AM dan DER terlebih dahulu diperiksa dokter Klinik Kejaksaan Tinggi Banten. Dokter menyatakan dan keduanya sehat dan negative covid-19,” kata Ivan.

Sambung Ivan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum. Keduanya telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

**Baca Juga: Pesta Olahraga dan Seni Narapidana 2023 se-Banten Dibuka 1 Maret 2023

Selanjutnya tersangka kasus korupsi tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang. Ini, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 (dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga tanggal 05 Februari 2023.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yaitu tersangka EHP juga dilakukan tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 bertempat di Rutan kelas IIB serang.

“Untuk tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya,” kata Ivan. (Red)




Kasus Pencucian Uang Ayah Pacar Indra Kenz Segera Disidang

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung terima penyerahan tersangka berikut barang bukti tahap II atas nama Rudiyanto Pei. Ia merupakan ayah dari Vanessa Kong, pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka yang terjerat kasus investasi opsi biner aplikasi Binomo.

“Tersangka Rudiyanto Pei diduga melakukan pencucian uang terkait harta terdakwa Indra Kenz,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, Senin (15/8/2022).

Ia jelaskan, terdakwa Indra Kenz selaku affiliator atau affiliate Binomo Media Sosial Chanel Youtube miliknya. Selain itu selaku menjabat Direktur PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi salah satunya mengajarkan Trading Binomo.

Aliansyah jelaskan, atas perbuatan tersangka banyak korban yang mendaftar Binomo melalui Link Reffereral miliknya maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten video Binomo yang diuploadnya di chanel Youtube.

“Bahwa Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi yang terhubung dalam Satuan Petugas Waspada Investasi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melarang kegiatan Binary Options yang digunakan oleh Binomo,” jelasnya.

**Baca juga: Sidang Indra Kenz di PN Tangerang Pedemo Desak Uang Korban Kembali

Atas perbuatan tersangka merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar Rp 100.677.637.894.

Bahwa pasal yang dilanggar adalah Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Korbannya sebanyak 144 orang,” terang Aliansyah.(yud)




Tim Tabur Sikat Terpidana Kasus Pencucian Uang di Jakarta

Kabar6.com

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menunjukkan tajinya menyikat para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kali ini, mereka menyikat terpidana Harry Suganda di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 Miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 Miliar.

“Terpidana Harry Suganda diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

**Baca juga: Koodinator Jampidum: Tolak Ukur Restorative Justice Ada di Hati Nurani dan Pengabdian pada Manusia

Menurut Ketut, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (red)