1

Polres Lebak Bakal Berlakukan Sistem One Way di Jalur Rangkasbitung-Pandeglang

Kabar6-Sistem one way atau satu arah bakal diberlakukan oleh Satlantas Polres Lebak di ruas Jalan Rangkasbitung-Pandeglang.

Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada mengatakan, one way diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang kemungkinan bisa terjadi akibat meningkatnya volume kendaraan saat arus mudik di jalur tersebut.

“Skema satu arah akan diberlakukan mulai dari kilometer 7 SMK MHI hingga pertigaan Sampay Warunggunung,” kata Fiat, Senin (17/4/2023).

Namun kata Fiat, penerapan sistem satu arah akan diberlakukan secara tentatif. Rekayasa lalu lintas ini akan diterapkan jika terjadi kepadatan arus lalu lintas.

**Baca Juga: Gali Potensi Bacaleg Ala PKB Lebak, Uji Kelayakan dan Kepatutan

“Situasional ya, jika berpotensi terjadi kemacetan maka petugas akan memberlakukan sistem satu arah,” ucap Fiat.

One way diberlakukan saat arus mudik mulai tanggal 18 hingga 21 April. Penerapannya juga akan dilakukan pada saat arus balik periode pertama yakni 24 hingga 26 April dan arus balik periode kedua yakni 29 April hingga 2 Mei 2023.

“Sampai saat ini one way akan diterapkan di jalur sesuai yang sudah disosialisasikan,” kata Fiat.(Nda)




Polres Tangsel: Sanksi Penilangan Hingga Penahanan Kendaraan Kepada Pemudik Nakal

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Bayu Marfiando akan memberikan sanksi tegas kepada travel hingga truk yang membawa rombongan mudik keluar daerah.

Bayu menjelaskan, sanksi tegas itu berupa penilangan hingga penahanan unit kendaraan yang digunakan para pemudik.

“Travel kalau ketahuan bawa penumpang bisa kita tilang, kita puter balik juga. Seandainya ada truk bawa pemudik kita tilang juga, kendaraannya kita tahan sampai dirilis oleh Polda. Tapi kalau untuk kendaraan pribadi yang nekat mudik tidak kita berikan tilang, hanya kita putar balik saja,” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Sabtu (24/4/2021).

Bayu mengatakan, larangan mudik telah disampaikan sejak jauh hari sehingga dirinya berharap seluruh pihak terkait mematuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk Perusahaan Otobus (PO) antar provinsi yang diminta menghentikan operasional pada tanggal itu.

“Saya kira kalau terminal, PO bus, akan patuh dan mendukung kebijakan itu. Maka nya yang kita antisipasi, kita awasi itu adalah kendaraan pribadi atau pun travel gelap. Biasanya mereka akan menggunakan sarana itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim siap melakukan penyekatan bagi pemudik lebaran. Tahun ini pemerintah melarang kegiatan mudik mulai 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Ada enam check point di wilayah hukum Polres Tangsel Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, enam titik check point yakni di Muncul, Viktor, Pool Kramat Jati Pamulang, BCA Bintaro, Gading Serpong dan Islamic Village Kelapa Dua.

**Baca juga: Pesan Wali Kota Airin Lantik Sekda Tangsel Definitif

Selain memberlakukan posko check point, kata Bayu, pihaknya juga memberlakukan titik penyekatan menuju wilayah kabupaten/kota lain yang berbatasan dengan Tangsel.

Hal tersebut guna memperkuat penyekatan mobilitas warga mengingat pihaknya yang telah berkoordinasi dengan Direktorat Lantas Polda Metro Jaya.(eka)




Masa Berlaku SIM Bisa Diperpanjang Lewat 29 Mei 2020

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi Bayu Marfiando menerangkan, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis pada 29 Februari hingga 29 Mei 2020 masih bisa diperpanjang setelah waktu tersebut

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah virus Corona atau Covid19 mewabah 29 luas akibat antrean serta berkerumun di Satpas SIM. “Jadi masyarakat tak perlu khawatir, karena SIM bisa diperpanjang setelah 29 Mei 2020,” ujarnya kepada Kabar6.com. Kamis (2/4/2020).

**Baca juga: Pandemi Corona, Ini Rincian 17 Kasus Warga di Tangsel Meninggal.

Bayu mengharapkan, dengan diadakannya kebijakan seperti ini mampu menekan angka penyebaran virus Corona tidak meningkat. Masyarakat diimbau untuk tetap dirumah, hindari kerumunan orang banyak.

“Mari patuhi kebijakan pemerintah untuk stay at home,” tutupnya.(eka)




Kasat Lantas: Ayo Taati Peraturan Lalu Lintas

kabar6.com

Kabar6-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang mengimbu pengguna Jalan untuk mentaati peraturan Lalulintas.

Demikian imbauan disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko Sabtu (20/10/2018). Menurutnya, taat aturan berlalu lintas adalah salah satu bentuk kepedulian terhadap polisi.

“Supaya dapat meminimalisir dan menekan jumlah terjadinya kecelakaan di Kabupaten Tangerang,” ucap Ari Satmoko kepada kabar6.com lewat pesan whatshappnya, Sabtu (20/10/2018).

Untuk diwilayah hukum Polresta Tangerang sendiri, lanjut Ari Satmoko, berdasarkan data Lakalantas untuk yang meninggal Dunia di tahun 2017 sebanyak 196 orang, dan untuk di tahun 2018 hingga bulan september ini yang meninggal dunia akibat kecelakaan 115 orang.

Jika melihat data tersebut kecelakaan Lalulintas yang meninggal dunia mengalami penurunan.**Baca juga: Soto Tangkar di BSD Rasanya Oishii.

“Semoga di bulan oktober hingga desember tidak ada lagi yang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan Raya,” harapnya.(bam)