1

Kanwil DJP Banten Sosialisasikan Penatausahaan PBB

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan Sosialisasi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat, Senin (4/3/2024).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Acara berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Sebanyak 72 ketua asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten atau yang mewakili hadir pada sosialisasi kali ini. Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Usaha Pertambangan di lingkungan Kanwil DJP Banten, terutama untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan.

**Baca juga: Pangan Murah Jelang Ramadan Diserbu Warga di Lebak

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah penetapan harga hasil tambang dalam rangka penetapan pajak tambang yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang IUP OP Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten Darmanto. Selain itu diberikan pula materi penatausahaan dan penghitungan PBB pertambangan dan pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Puguh Subiantoro dan Erik Priambodo dari Kantor Pusat DJP.

Puguh mengingatkan bahwa penatausahaan PPB Sektor Pertambangan seperti Pelaporan SPOP untuk Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan dan Mineral atau Batubara dapat dilakukan mulai Tanggal 31 Maret hingga batas waktu 30 hari saat e-SPOP telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.

Sebagai pelengkap, kepada asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten juga diberikan materi tentang pemeriksaan PBB oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Banten Umsohi.(Red)




Rugikan Negara 2,9 Miliar, Korporasi PT BAPI Resmi Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang

Kabar6-Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus sampai dengan. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari – Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai dengan Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,-.

**Baca Juga:Kontraktor Pembangunan Pasar Ditahan Penyidik Pidsus

PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang. Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI.

PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Kanwil DJP Banten telah memenangkan sidang Praperadilan atas PT BAPI ini, sehingga kini kasusnya telah memasuki tahap PP-22 dan akan segera dilakukan sidang pokok perkara. Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Diharapkan hal ini akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (28/2/2024).(red)

 




Berkas Tindak Pidana Perpajakan PT BAPI Lengkap

Kabar6-Berkat kerjasama antara PPNS Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan korporasi PT BAPI telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Moch. Solikhun, Rabu (3/1/2023).

PT BAPI merupakan tersangka korporasi terkait dugaan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari – Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.

PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

**Baca Juga: Kaesang Konsolidasi Satu Putaran Prabowo-Gibran di Serang

Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan.

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 s.d. Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkas Moch. Solikhun.(Red)




Kanwil DJP Banten Berikan Pemahaman Pajak ke Penyandang Disabilitas

Kabar6-Sebanyak 30 penyandang disabilitas yang berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengikuti kegiatan Pajak Bersama Teman Disabilitas yang diselenggarakan Kanwil DJP Banten.

Acara tersebut diselenggarakan di aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Rabu (15/11/2023). Kegiatan tersebut berlangsung atas kerjasama dengan Yayasan Difabel Mandiri.

Pajak Bersama Teman Disabilitas adalah kegiatan kampanye perpajakan bagi Warga Negara Indonesia Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini sudah dimulai sejak tahun 2021 dan menjadi agenda rutin Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten Dwika Yuni menyatakan, pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak tidak ada diskriminasi.

Hal ini sama halnya dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke teman-teman disabilitas.

**Baca Juga: APBD Perubahan 2023, Disperkimta Tangsel Bedah Rumah 51 Unit

“Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, teman-teman disabilitas dapat memahami pentingnya pajak dalam membangun negara,” ujar Dwika.

Kanwil DJP Banten juga menghadirkan dua orang juru Bahasa isyarat Luluk Kusuma Wardani dan Abdul Azis. Luluk dan Azis membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten untuk menerjemahkan materi sosialisasi Pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal-hal mendasar tentang pentingnya pajak, materi tentang hak dan kewajiban perpajakan dengan pemateri fungsional penyuluh pajak ahli pertama Muslih Anwari.

“Teman-teman disabilitas sangat antusias dengan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Semoga bermanfaat dan teman disabilitas dapat menyebarluaskan peran pajak ke teman-teman disabilitas yang lain,” ujar Muslih.(Aep)




UMKM Banten Antusias Ikut Pelatihan Bersama Goto

Kabar6-Bekerjasama dengan 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan kegiatan Business Development Service (BDS) secara hybrid untuk UMKM yang berdomisili di wilayah Tangerang dan Pandeglang, pada Kamis (31/8/2023).

Kegiatan ini mengusung tema UMKM Go Digital Market “Tingkatkan Pendapatan Melalui Digitalisasi Serta Pahami Pajak Berwirausaha“. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda.

BDS adalah salah satu inisiatif strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk menjangkau sektor informal melalui pendekatan end-to-end, yang didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

”UMKM adalah bisnis yang kuat, karena menggunakan bahan baku dari dalam negeri. Oleh karena itu, melalui BDS ini DJP ingin memperkuat UMKM sehingga UMKM bisa naik kelas. UMKM akan diberikan pembekalan marketing melalui platform digital marketing Gojek dan Tokopedia,” ujar Wansepta.

**Baca Juga: Spectaxcular 2023, Jadi Ajang DJP Edukasi Warga Sadar Pajak 

Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh trainer GoNusantara Chrisma Wibowo yang menyampaikan motivasi kepada UMKM serta memberikan berbagai tips kewirausahaan.

”UMKM, jika mau maju, maka lakukan dengan berbagi rejeki. Artinya UMKM akan semakin maju jika membuka lapangan kerja (membuat tim), melakukan promosi, memberikan diskon, dan melakukan perawatan kepada bisnis dengan cara mengelola keuangan dengan baik. Jangan sampai pengeluaran lebih besar daripada pemasukannya,” ujar Chrisma.

Kemudian UMKM diberikan materi perpajakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas Imaduddin Zauki. ”UMKM harus melek pajak. Pajak adalah kontribusi masyarakat sesuai dengan penghasilan wajib pajak masing-masing. UMKM mesti tahu bahwa hanya UMKM dengan omset di atas 500juta saja yang berkewajiban membayar pajak. Jika omset UMKM sudah di atas 500juta, maka mesti memabayar pajak senilai 0,5% dari omset. UMKM juga mesti segera memadankan NIK-nya menjadi NPWP,” papar Zauki.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian penghargaan kepada peserta dengan nilai pre-test dan post-test sempurna, yaitu Dominica Santy dan FennyAdetya Laksmi.(Red)




59 Rekening Penunggak Pajak di Banten Senilai Rp112 Miliar Diblokir 

Kabar6-Jurusita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain di Provinsi Banten yang terbentang dari Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung (Senin, 12/06/2023). Kegiatan ini dilaksanakan hingga Jumat, 16 Juni 2023.

Kegiatan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak sesuai dengan PMK nomor 189/PMK03/2020 pasal 1 angka 26. Dalam PMK 189 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

**Baca Juga: Wacana Lagi, Tahun Depan Dibangun Underpass di Jombang Ciputat

“Terdapat 112Miliar utang pajak dari 59 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten. Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan merupakan langkah awal bagi Jurusita Pajak Negara sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya sebagaimana diamanahkan dalam PMK 189/PMK03/2020,” ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda.

Wansepta memprakarsai dan mencanangkan adanya peningkatan tindakan penagihan terhadap penunggak pajak di wilayah Kanwil DJP Banten. Wansepta menginstruksikan apabila setelah Surat Paksa disampaikan, Penunggak Pajak tetap tidak segera melunasi tunggakan pajaknya maka akan dilakukan tindakan mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.

Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.(Red)




Kanwil DJP Banten Sukses Selenggarakan Webinar Kolaborasi

Kabar6-kegiatan webinar dengan tema “Kebijakan Korporasi atas Natura/Kenikmatan: Perspektif Akuntan Manajemen & Pajak”,  sukses diikuti ratusan peserta, Senin (10 /4/2023).

Webinar kolaborasi tersebut terselenggara berkat kerjasama Kanwil DJP Banten dengan Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) Dewan Pengurus Wilayah Banten dan Relawan Pajak Banten.

Webinar dihadiri oleh 250 peserta  dari anggota Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), relawan pajak, tax center, dan anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Provinsi Banten.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten M. Junaidi. Junaidi menyapa para peserta seminar dan mempersilahkan para peserta untuk terlibat aktif berdiskusi dalam webinar kolaborasi ini.

Bertindak sebagai moderator adalah Pengurus IAMI DPW Banten Ardial Akbar Tanjung dan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono dan Relawan Pajak Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Erwindiawan.

Agus menyampaikan poin penting yaitu, terdapat perubahan kebijakan pajak atas imbalan terkait pekerjaan/jasa selain uang yakni barang (natura) dan fasilitas/kemudahan (kenikmatan), yang semula bagi pemberi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan menjadi dapat dibebankan sebagai biaya. Namun konsekuensinya bagi penerima bukan penghasilan menjadi penghasilan melalui mekanisme pemotongan PPh.

Sambung Agus, hal tersebut diatur dalam UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022 yang disesuaikan dengan periode pembukuan Wajib Pajak”.

**Baca Juga: Kepala Kanwil DJP Banten Sambangi Kajati Banten

“Pemerintah memberikan relaksasi pemotongan PPh dengan menerbitkan PP 55 Tahun 2022 pada tgl 20 Desember 2022 yang berdampak penerima penghasilan harus setor sendiri dalam SPT Tahunan PPh. Selanjutnya pemotongan PPh 21 berlaku mulai 1 Januari 2023 sembari menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan implementasinya,” tambah Agus.

Erwindiawan juga menambahkan bahwa kebijakan pajak baru diberlakukan untuk memenuhi prinsip keadilan horizontal dimana imbalan uang dikenakan PPh sedangkan natura/kenikmatan yang mayoritas dinikmati high level employee. Selain itu untuk antisipasi adanya manajemen laba yang agresif karena perbedaan tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi.

“Peserta banyak mengajukan pertanyaan terkait teknis pemotongan PPh-nya. Semangat awal kebijakan pajak terkait natura/kenikmatan ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan antara karyawan level atas dan juga level bawah. Dimana biasanya dalam suatu perusahaan karyawan level atas (High Level Management) mendapatkan banyak benefit yg bersifat natura dan kenikmatan dari perusahaan yang tidak dikenakan pajak,” tutup Agus. (Red)




Walikota Serang Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Kabar6-Walikota Serang Syafrudin dan Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin didampingi oleh Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana dan Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas menyampaikan bukti lapor SPT Tahunan di hadapan Kepala Kanwil DJP Banten dan Kepala KPP Pratama Serang Barat di Ruang Rapat Walikota Serang, Kota Serang, Kamis (23/02/2023).

Acara ini merupakan bagian dari kunjungan Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo ke kantor Walikota Serang. Yoyok menyampaikan bahwa kunjungan yang dilakukannya adalah dalam rangka silaturahmi sekaligus menyampaikan informasi tentang besarnya kontribusi pajak bagi pembangunan di Kota Serang.

“Oleh karenanya, peran Walikota dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan akan menjadi contoh agar seluruh warga Kota Serang dapat mengikutinya,” ujar Yoyok.

Yoyok mengingatkan agar pengisian SPT Tahunan para pejabat Kota Serang harus padan dengan data yang dilaporkan di LHKPN. Yoyok menambahkan bahwa agenda penting tahun 2023 selain SPT Tahunan adalah Pemadanan NIK menjadi NPWP yang harus ditindaklanjuti dengan integrasi sistem di Pemerintah Kota Serang agar di Januari 2024 nanti penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilaksanakan dengan baik.

Walikota Serang Syafrudin memberikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kanwil DJP Banten beserta tim. Syafrudin menyadari besarnya kontribusi pajak pada pendapatan asli daerah Kota Serang.

**Baca Juga: Kajari Lebak Laporkan SPT Tahunan, Jadi Teladan

Diskusi terbuka pun terjadi dan memperlihatkan itikad baik pemimpin kedua institusi dalam menghimpun dan mengelola keuangan daerah agar efektif dan efisien, sehingga masyarakat Kota Serang kemudian yang akan menikmati hasil pembangunannya. Syafrudin juga mneyampaikan bahwasanya Kota Serang tengah berupaya untuk dapat memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat dan membuka peluang investasi bagi semua pihak dengan berbagai fasilitas yang disediakan.

“Semoga saya dapat membawa Kota Serang dan masyarakatnya menjadi lebih baik lagi kedepannya. Dukungan Kanwil DJP Banten sangat berarti bagi kami. Saya berharap kedua institusi bisa saling mendukung untuk tercapainya tujuan bersama,” tutup Syafrudin. (Red)




Jadi Panutan, Wali Kota Tangerang dan Forkopimda Sampaikan SPT Tahunan

Kabar6-Kanwil DJP Banten bersama KPP Pratama Tangerang Barat dan KPP Pratama Tangerang Timur menggelar kegiatan Pekan Panutan dan Tax Gathering dengan tema “Reformasi Pajak Wujudkan Ekonomi Berkeadilan” di Hotel D’Prima Kota Tangerang, Rabu (22/2/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo, seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Tangerang, pimpinan asosiasi, dan 100 wajib pajak pemberi kontribusi terbesar dari KPP Pratama Tangerang Barat dan KPP Pratama Tangerang Timur.

Acara dibuka dengan tarian pembuka Sasmaya khatulistiwa yang dibawakan oleh Kinara Dancer, tim penari dari KPP Pratama Tangerang Barat. Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan puisi berjudul Aku Melihat Indonesia karya Bung Karno yang dilanjutkan dengan persembahan lagu Indonesia Jaya oleh Rio Silitonga, pegawai KPP Pratama Tangerang Barat.

**Baca Juga: DPRD dan Pemkot Tangerang Soroti Fasilitas Umum-Sosial di Taman Royal

Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Tangerang dan seluruh jajaran Forkopimda Kota Tangerang serta seluruh wajib pajak Kota Tangerang yang telah memberikan kontribusinya bagi pembangunan Indonesia.

Yoyok juga menyampaikan bahwa kegiatan tax gathering dan pekan panutan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tahun ini DJP memiliki agenda Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang mewajibkan pemberlakuan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa membayar pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional, terlebih karena Indonesia saat ini tengah menyongsong Indonesia emas tahun 2045.

Arief juga menyampaikan bahwa pada saat ini Kota Tangerang juga tengah berbenah agar dapat bersaing dengan kota lain di dunia.

“Bahwa Kota Tangerang merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan pendidikan gratis bagi warganya yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta,” katanya.

Dalam kesempatan ini Arief juga menyampaikan imbauan agar seluruh warga masyarakat segera melaporkan SPT Tahunannya dan juga memadankan NIK menjadi NPWP agar mempermudah birokrasi pelayanan kepada masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan pemberian plakat dari kepala Kanwil DJP Banten kepada Walikota Tangerang dan Ketua DPRD Kota Tangerang, dilanjutkan dengan prosesi Pekan Panutan Walikota Tangerang beserta seluruh jajaran Forkopimda Kota Tangerang sebagai contoh teladan dan inspirasi bagi seluruh warga Kota Tangerang, yang dilanjutkan dengan penampilan lagu Laskar Pelangi oleh Rio Silitonga.

Acara dilanjutkan dengan talkshow dengan tema Pemadanan NIK menjadi NPWP dengan narasumber Kepala KPPP Pratama Tangerang Barat Fadjar Julianto, Kepala KPP Pratama Tangerang Timur Tri Agus Kasmanto, dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tangerang Barat Indah Safitri Dwiyanti. Acara diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada 100 wajib pajak terbaik KPP Pratama Tangerang Barat dan KPP Pratama Tangerang Timur, foto bersama , dan ramah tamah. (Oke)

 




DJP Banten Bantu Warga Operasi Katarak Gratis

Kabar6-Kanwil DJP Banten bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI), RS Primaya, PT Pusan Manis Mulia, ERHA & HBT (Himpunan Bersatu Teguh), beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten melakukan kegiatan kemanusiaan berupa operasi katarak gratis untuk seluruh warga Banten.

Kegiatan operasi katarak gratis ini digagas oleh Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo dan sudah mulai dilakukan kampanyenya sejak Januari 2023. Biaya untuk pelaksanaan kegiatan operasi katarak gratis ini juga berasal dari donasi sponsor dan iuran para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Banten mulai dari Kabupaten Rangkasbitung hingga Kota Tangerang Selatan.

Pada hari Senin, 20 Februari 2023 dilakukan screening terhadap 273 warga Banten calon pasien yang akan mengikuti kegiatan operasi katarak gratis ini. Screening dilakukan di dua tempat, yaitu Di Kanwil DJP Banten untuk masyarakat Kota Serang dan sekitarnya serta di KPP Pratama Tangerang Timur untuk masyarakat Tangerang dan sekitarnya.

Kegiatan kemanusiaan operasi katarak gratis ini bertema “Sinergi Menyehatkan Negeri”, dilakukan guna menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa DJP sangat peduli atas isu-isu yang berkembang di masyarakat, termasuk isu kesehatan.

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten Lampaui Target Penerimaan Hingga Rp66,42 Triliun

“Pajak itu sangat dekat dengan masyarakat. Kami mengerti betul kondisi masyarakat terlebih beratnya perekonomian pasca pandemi. Kami yakin keberadaan kami di tengah-tengah masyarakat dapat lebih bermanfaat dan memberikan contoh serta sumbangsih terbaik kami melalui kegiatan bakti sosial seperti ini,” ujar Yoyok.

Yoyok menyampaikan, telah diperoleh 173 calon pasien yang lulus screening hari ini. Setelah proses screening ini, baru akan dilakukan operasi katarak di Rumah Sakit Primaya, Pasar Kemis, Kota Tangerang pada tanggal 25 Februari 2023.

“Untuk masyarakat yang belum mengikuti screening pada hari ini, namun ingin mengikuti operasi katarak gratis, silahkan langsung datang ke RS Primaya pada tanggal 25 Februari nanti,” tutup Yoyok. (Red)