1

Besok, Dishub 2 Wilayah Gelar Razia Truk Tambang di Kosambi

Kabar6.com

Kabar6-Besok Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang akan laksanakan razia gabungan untuk dump truk bertonase berat pengangkut pasir dan tanah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, bersama Dishub Kota Tangerang rencananya akan memfokuskan di Kosambi dan di pintu Tol soekarno hatta yang keluar kecamatan Benda.

“Besok rencananya akan lakukan razia dengan pihak Dishub Kota Tangerang, kita akan memfokuskan di jalur Kosambi dan jalur pintu tol Seokarno Hatta,” ungkapnya, Kamis sore (1/8/2019).

**Baca juga: Jadi Penyebab Kecelakaan, Walikota Arif Larang Truk Tonase Berat Melintas di Kota Tangerang.

Lebih lanjut Bambang Mardi Sentosa menegaskan, dirinya sebelum pindah pada 12 Agustus mendatang berharap dalam penanganan untuk wilayah Kosambi bisa mencarikan solusi antara Dishub Kota Tangerang dan Dishub Kabupaten Tangerang dalam penegakan Perwal dan Perbub tentang Jam oprasional angkutan barang.

“Mudah-mudahan Perbub dan Perwal bisa menjadi solusi jam oprasional angkutan barang agar tidak terjadi lagi kemacetan dan dapat mengurangi kecelakaan,” jelasnya.(jic)




Lebaran 2019, Kabupaten Tangerang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di 3 Ruas Jalan ini

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menyiapkan rekayasa lalu lintas disejumlah jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten di wilayah itu pada arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

“Manajemen lalu lintas kami terapkan pada H-3 sampai H+3 Lebaran dibeberapa ruas jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, Kamis 23/5/2019.

Bambang mengatakan manajemen lalu lintas yang akan diterapkan bisa rekayasa lalu lintas dengan menyiapkan jalan alternatif atau memberlakukan jalan satu arah (one way).

“Penerapan tergantung situasi dan kondisi jalan, berdasarkan pengalaman di Kabupaten Tangerang pada H-3 Lebaran volumen kendaran meningkat ketika masyarakat berkunjung ke sanak saudaranya, dan H+3 adalah arus wisata,” kata Bambang.

**Baca Juga:1 Juni 2019, Kabupaten Tangerang Berangkatkan 6.360 Peserta Mudik Gratis.

Menurut Bambang jalan nasional yang akan diterapkan manajemen lalu lintas adalah Jalan Raya Serang dari ruas Bitung-Jayanti. Jalan sepanjang 30 kilometer itu, kata Bambang, ada sejumlah titik kemacetan yang harus diwaspadai yaitu pertigaan Bitung, Pasar Cikupa, Pasar Balaraja dan Pasar Gembong.

Adapun jalan Provinsi dan jalan Kabupaten yang akan diterapkan manajemen lalu lintas adalah Jalan Raya Legok dan Jalan Raya Perancis, Dadap, Kosambi. (GFM)




1 Juni 2019, Kabupaten Tangerang Berangkatkan 6.360 Peserta Mudik Gratis

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberangkatkan sekitar 6.360 peserta mudik gratis secara serentak pada 1 Juni 2019 mendatang. Pemudik gratis tujuan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa diangkut dengan 106 bus.

“Diberangkatkan serentak pada 1 Juni mendatang di Pemda Tigaraksa oleh Bupati Tangerang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Rabu 22/5/2019.

Bambang mengatakan 106 bus terdiri dari 93 bus yang mengangkut peserta mudik gratis program Kementerian Perhubungan. Pesertanya masyarakat yang tidak mampu di Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Namun, sejak dibuka akhir Maret lalu, program mudik gratis Kemenhub ini sudah terisi penuh. “Pendaftarannya ditutup karena sudah full,” kata Bambang.

Tapi bagi masyatakat yang masih ingin ikut mudik gratis, belum terlambat untuk mendaftar. Karena Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan 13 bus untuk mudik gratis ini.

“Pendaftarannya baru dibuka Rabu hari ini,” kata Bambang.

**Baca Juga:Pendaftaran Mudik Gratis Kabupaten Tangerang Tahap II Dibuka, ini Syaratnya.

Masyarakat yang ingin ikut mudik gratis ini, kata Bambang, bisa langsung daftar ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dengan membawa kartu identitas diri (KTP) dan STNK motor.

Mudik gratis, kata Bambang, bertujuan selain membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mudik, juga untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran oleh kendaraan roda dua. (GFM)




Pendaftaran Mudik Gratis Kabupaten Tangerang Tahap II Dibuka, ini Syaratnya

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang kembali membuka pendaftaran mudik gratis tahap ke dua untuk tujuan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

“Dibuka perhari ini, Rabu 22 Mei 2019,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi.

Masyarakat yang ingin ikut mudik gratis ini, kata Bambang, bisa langsung daftar ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dengan membawa kartu identitas diri (KTP) dan STNK motor. Sekitar 780 kursi disiapkan.

**Baca Juga:Lebaran 2019, 106 Bus Angkut Mudik Gratis di Kabupaten Tangerang.

Untuk mengangkut 780 peserta mudik gratis ini, Bambang mengatakan, disiapkan 13 bus. Peserta, kata dia, adalah warga tidak mampu atau berpenghasilan rendah yang tinggal di Tangerang.

Mudik gratis, kata Bambang, bertujuan selain membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mudik, juga untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran oleh kendaraan roda dua. (GFM)




Lebaran 2019, 106 Bus Angkut Mudik Gratis di Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 106 bus untuk mengangkut 6000 lebih peserta mudik gratis pada lebaran 2019 di Kabupaten Tangerang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi 106 bus yang disiapkan tersebut terdiri dari 93 bus mudik gratis Kementerian Perhubungan dan 13 bus mudik gratis yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Mudik gratis untuk masyarakat tak mampu atau berpenghasilan rendah,” kata Bambang, Rabu 22/5/2019.

Bus mudik gratis disiapkan untuk mengangkut pemudik ke Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

**Baca Juga:Dishub Kabupaten Tangerang Perketat Penegakan Perbup 47.

Untuk pendaftaran mudik gratis Kemenhub, Bambang mengatakan, sudah ditutup karena bangku sudah terisi semua. Sejak dibuka akhir Maret lalu, kata Bambang, langsung diserbu peserta mudik gratis dari wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Mudik gratis, kata Bambang, bertujuan selain membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mudik, juga untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran oleh kendaraan roda dua. (GFM)




Jelang Lebaran, Kabupaten Tangerang Tertibkan Ratusan PO Bus Ilegal

Kabar6.com

Kabar6- Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menjadwalkan penertiban ratusan perusahaan otobus (PO) yang disinyalir tak berijin alias ilegal. PO Bus liar ini tumbuh menjamur di sejumlah titik di wilayah itu.

“Kami tertibkan, akan dicek ijin, kelaikan kendaraan dan sopirnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Selasa 21/5/2019.

Meski tidak menyebutkan waktu dan tanggal penertiban, Bambang mengatakan, penertiban dilakukan menjelang arus mudik Lebaran tahun ini.

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mencatat dari ratusan perusahaan otobus (PO) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Tangerang, hanya 15 PO bus yang berijin.

“Sisanya tidak ada ijin alias liar,” kata Bambang Mardi.

**Baca Juga:Dari Ratusan PO Bus yang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Hanya 15 yang Berijin.

Bambang mengakui PO Bus tak berijin ini banyak ditemukan di wilayah Bitung, Curug, Balaraja, Cikupa dan Pasar Kemis. “Biasanya bus tujuan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP),” katanya.

Dishub Kabupaten Tangerang memperkirakan lebih dari 100 perusahaan bus yang melayani angkutan penumpang Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sumatera itu tumbuh menjamur di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang. (GFM)




Dari Ratusan PO Bus yang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Hanya 15 yang Berijin

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mencatat dari ratusan perusahaan otobus (PO) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Tangerang, hanya 15 PO bus yang berijin.

“Sisanya tidak ada ijin alias liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Selasa 21/5/2019.

Bambang mengakui PO Bus tak berijin ini banyak ditemukan di wilayah Bitung, Curug, Balaraja, Cikupa dan Pasar Kemis. “Biasanya bus tujuan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP),” katanya.

Dishub Kabupaten Tangerang memperkirakan lebih dari 100 perusahaan bus yang melayani angkutan penumpang Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sumatera itu tumbuh menjamur di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang.

Ratusan PO bus tersebut biasanya hanya menyiapkan loket pembelian tiket, ruang tunggu seadanya dan parkir bus yang sangat minim.

Fasilitas yang mereka miliki tidak memenuhi syarat dan standar yang ditentukan sepert harus memiliki bengkel, tempat istirahat sopir, ruang tunggu penumpang, tempat makan, dan tempat ibadah.

**Baca Juga:Arus Mudik Lebaran 2019, Jasa Marga Tambah Fasilitas Layanan di Rest Area.

Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama enam bulan berturut turut kendaraan yang beroperasi di suatu daerah harus melakukan proses balik nama di Tangerang dan wajib membayar pajak kendaraan di Tangerang. Tapi hal itu tidak dilakukan.

Adapun 15 PO Bus yang berijin diantaranya adalah KJU, Murni, AJA dan Arimbi. (GFM)




Kadishub Kabupaten Tangerang Imbau Angkutan Tambang Patuhi Perbup 47/2018

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengimbau kepada seluruh angkutan tambang (batu, pasir dan tanah) agar mematuhi waktu operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018.

Dilain sisi, masyarakat sudah semakin nyaman dengan pemberlakukan waktu operasional seperti yang ditetapkan dalam Perbup 47/2018.

Selain jalanan tidak macet, debu yang kerap mengotori udara dan getaran terhadap rumah warga sudah tidak ada lagi di siang hari. Dan, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk tambang semakin menurun.

“Kami mengimbau kepada seluruh armada angkutan tambang, baik batu, pasir maupun tanah untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai Perbup 47/2018,” kata Bambang kepada Kabar6.com, Selasa (8/1/2019).

**Baca juga: TNI AL Baksos untuk Korban Tsunami di Panimbang.

Selain itu, armada angkutan barang selain tambang sudah tidak mengalami macet seperti sebelum diberlakukannya Perbup 47 Tahun 2018 di ruas-ruas jalan di Kabupaten Tangerang.

“Imbas dari keterlambatan container yang membawa barang eksport dan import sampai ke pelabuhan karena macet, dapat menyebabkan penurunan omset yang cukup signifikan. Setelah diberlakukannya Perbup 47 Tahun 2018 sudah tidak ada kendala lagi,” paparnya.(jic)