Anak Terdata BST, Dinsos Kabupaten Tangerang: Salah Petugas
Kabar6-Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengklarifikasi atas pernyataan munculnya puluhan nama anak di bawah umur yang masuk ke dalam daftar penerima bantuan sosial tunai (BST) Provinsi Banten. Data warga terdampak Covid-19 berasal langsung dari Desa.
“Yang saya maksud bukan seperti itu, itu miskomunikasi saja,” ungkapnya Kepada wartawan, Selasa (28/7/2020)
Ujat mengatakan, pendataan nama penerima BST dilakukan melalui sistem komputerisasi. Kesalahan pada sistem itu bisa saja terjadi sehingga muncul data yang tidak sesuai.
“Bisa saja kesalahan pada sistem atau human error sistem namanya, saat input nama ibu atau bapak atau NIK e-KTPnya dalam kondisi lelah sampai larut malam. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa, semua pasti ada solusinya, bisa diperbaiki melalui desa, kecamatan lalu ke Dinsos,” kata Ujat
Ditanya soal data keluarga penerima manfaat (KPM) yang dua kali secara berturut-turut tidak mencairkan bansos masih bisa diurus kembali.
“Bisa dilakukan dengan pengajuan data ulang melalui desa dan kecamatan, kalau tidak diajukan kembali itu bisa dicoret oleh Kemensos karena dianggap data tidak ada atau tidak valid,” jelas Ujat.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Cikasungka, Muhamad Supriyadi membantah pernyataan Ujat Sudrajat yang menyatakan bahwa data anak dibawah umur yang terdaftar sebagai penerima BST berdasarkan data dari desa
**Baca juga: Proyek GIPTI, Semmi Demo Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Jangan suka nyalahin pihak lain, nanti kalau ketahuan yang sebenarnya ntar malu sendiri, cek aja dulu di instansi masing masing by data by adres by NIK KTP,” ketusnya.
Supriyadi bilang, data BST yang telah disodorkan oleh petugas di Desa adalah data yang sudah sesuai dengan kriteria penerima.(CR)