1

Ajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara, Adik Ipar Bupati Pandeglang Diklaim Masih Bisa Jabat Kadindikpora

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani diklaim sudah mengajukan cuti diluar tanggungan Negara (CLTN).

Pengajuan CLTN itu dilakukan adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita, demi mendekati partai politik (Parpol) untuk mengusungnya di Pilkada Pandeglang tahun 2024.

“Dalam proses pendekatan ke partai politik, dia harus cuti (diluar tanggungan negara). Kan sudah diajukan cutinya,” kata Sekda Pandeglang Ali Fahmi Suminta saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Meski sudah mengajukan cuti diluar tanggung negara, Fahmi memastikan, Dewi masih bisa menjabat sebagai instansi tersebut, lantaran statusnya masih menjadi ASN.

**Baca Juga:Pengamat: Pilkada 2024 Popularitas Tokoh Lebih Jamin Kemenangan Dibanding Kualitas

“Cuti itu di luar tanggung negara, berarti statusnya belum keluar, iya kan. Tetapi kalau dia sudah ditetapkan sebagai calon otomatis harus keluar dari status pegawai negerinya,”tutupnya.

Diketahui, usai menyatakan niatnya maju di Pilkada Pandeglang Dewi mengikuti penjaringan ke sejumlah partai politik bersama duetnya Iing Andri Supriyadi.

Sejauh ini, Dewi-Iing sudah resmi diusung oleh Partai Nasdem sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang 2024.

Rekomendasi itu diberikan partai besutan Surya Paloh di kantor DPP Partai Nasdem, Selasa (9/7/2024).

Surat rekomendasi bernomor 280-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 ditandatangani oleh Ketua Bappilu Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Wilyy Aditia.

“Alhamdulillah hari ini kita menerima panggilan dari DPP Nasdem sekaligus menerima rekomendasi dari DPP Nasdem. Tentu ini sebuah kehormatan dan kegiatan bagi saya dan teh Dewi mendapatkan dukungan dari DPP Nasdem,” kata Iing.(Aep)

 




Diusung Nasdem, Adik Ipar Bupati Pandeglang Masih Jabat Kadindikpora

Kabar6-Partai Nasdem resmi mengusung Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriyadi sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang.

Usai diusung Nasdem, adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita itu masih menjadi sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Suminta. Menurutnya, Dewi belum mengundurkan diri dan masih menjadi sebagai Kadindikpora.

“Ya masih (Jabat Kadindikpora),” kata Fahmi saat dikonfirmasi kabar6.com, Jumat (12)7/2024).

**Baca Juga: Besok, Arief Wismansyah Bagi-bagikan Beras Gratis Puluhan Ton

Berdasarkan aturan, kata dia, Dewi harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU.

Aturan yang dimaksud oleh Fahmi merujuk pada pasal 56 dan 59 ayat 3 pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada.

“Setelah ditetapkan (sebagai calon) di harus mengundurkan diri,”imbuhnya.

Sejak menyatakan diri maju di Pilkada Pandeglang, mantan Kadinkes ini mengikuti penjaringan di sejumlah partai politik, mulai di Partai Kebangsaan Bangsa (PKB), Nasdem, Demokrat dan beberapa partai lain.

Saat mengikuti agenda partai, Dewi kerap memakai pakaian yang identik dengan partai tersebut, salah satunya saat ikut paparan visi di DPD PDI Perjuangan beberapa bulan lalu.

Dewi mengenakan pakaian kerudung dan baju merah hitam, identik dengan khas warna partai berlambang banteng tersebut.

Namun Ali memastikan sejak mengikuti penjaringan tidak ada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilanggar Dewi sebagai pejabat eselon II.

Lagi pula Dewi sudah mengajukan cuti diluar tanggung negara sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri.

“Kan sedang di proses cutinya. Dalam surat bersama kementerian antara Mendagri, Menpan RB, Bawaslu, KASN. Kan dalam dia proses pendekatan ke partai politik, dia harus cuti. Kan sudah diajukan cutinya,” bebernya.

“Iya doang (cuti diluar tanggung negara) tetapi setelah ditetapkan, dia harus mengundurkan, itu undang-undangnya,”tambah Fahmi.

Meski sudah mengajukan cuti diluar tanggung negara, Fahmi juga memastikan, Dewi bisa menjabat sebagai instansi tersebut, lantaran statusnya masih menjadi ASN.

“Cuti itu di luar tanggung negara, berarti statusnya belum keluar, iya kan. Tetapi kalau dia sudah ditetapkan sebagai calon otomatis harus keluar dari status pegawai negerinya,”tutupnya.(Aep)