1

Ini Hasil Rontgen Balita Korban Pemukulan di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Pihak Polres Kota Tangerang menemukan adanya kondisi patah tulang pada balita berusia dua tahun yang menjadi korban penganiayaan ASD. Hal itu diketahui berdasarkan hasil rotgen yang dilakukan di salah satu rumah sakit swasta.

“Kita lakukan rotgen dan ternyata ada faktur atau patah tulang di bagian lengan kirinya,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bontoro, Kamis, (18/3/2021).

Dengan hasil itu, pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban. Yang mana, menurut pelapor (orang tua korban), seminggu sebelum kejadian pemukulan, korban memang sempat jatuh dan luka di bagian lengan kiri.

“Keterangan dari pelapor, korban ini sempat jatuh dan luka dibagian lengan kiri dan saat itu sempat diobati, tapi tidak tahu kalau sampai patah tulang,” ujarnya.

Namun, petugas kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut perihal kondisi yang didapat korban, karena diduga pemukulan itu juga memperparah tangan korban yang luka.

“Memang divideo itu, korban dapat pukulan dibagian dada dan perut, tapi kita akan lihat ke depannya melalui penyelidikan lebih lanjut, apakah kondisi itu (patah tulang) juga dampak dari pemukulan atau tidak,” ungkapnya.

Sementara hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis dan tengah menunggi proses CT Scan dibagian dada dan perut yang menjadi sasaran pemukulan pelaku.

**Baca juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Balita Korban Pemukulan di Tangerang Sedang Jalani Perawatan

Diketahui, peristiwa pemukulan itu terjadi pada 28 Februari 2021 di kediaman pelaku Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dimana korban tengah bersama pelaku yang tidak lain adalah kekasih dari bibi korban.

Kini, kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan polisi. Sementara ASD telah diamankan pada 15 Maret 2021 pukul 17.00 WIB dikediamannya yang kini terancam hukuman 5 tahun penjara.(vee)




Hari Pertama Kerja, Sekda Kabupaten Tangerang Sidak OPD

Kabar6-Hari pertama kerja setelah memasuki awal tahun 2018 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid melakukan sidak kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Selasa (2/1/2018).

Sekda yang akrab dipanggil Rudi Maesyal mengatakan pihaknya memastikan semua pegawai di Pemkab Tangerang masuk kerja. Dirinya meegaskan bakal ada sanksi yang diberikan jika bolos kerja.**Baca Juga: Hari Pertama Kerja, ASN di Kota Tangerang Berebut Absen.

“Untuk hari ini harus sudah bersiap memberikan pelayanan optimal dan maksimal kepada masyarakat. Di hari pertama kerja di awal tahun 2018 sudah berjalan lancar dan normal tidak ada hambatan, jadi masyarakat sudah bisa mengakses pelayanan,” katanya.(BL/hms)




Simpan Sabu, Napi di Rutan Jambe Digerebek Polisi

Kabar6-JF (23), Warga Binaan Rutan Klas I Tangerang, terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan empat paket narkoba jenis sabu di celananya.

JF, diciduk sekira Pukul 18.00 WIB, di kamar tahanan Blok C Nomor 36 Rutan Jambe, pada Minggu (29/10/2017) kemarin.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo mengatakan penangkapan JF, berawal dari informasi yang diberikan petugas Rutan Jambe.**Baca Juga: Ini Pengungkapan Narkoba 1 Bulan Terakhir di Polda Banten.

Pelaku yang kini masih berstatus Narapidana (Napi) kasus narkoba dengan masa hukuman 10 tahun penjara ini kedapatan membawa dan menyimpan sebanyak empat klip bening sabu di celana miliknya.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo.(ist)

“Setelah dapat izin dari Pak Kapolresta Tangerang AKBP HM. Sabilul Alif dan Kepala Rutan Jambe, kami langsung menggerebek pelaku di kamar tahanan yang dihuninya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Tigaraksa,” ungkap Dodid, kepada Kabar6.com, Senin (30/10/2017).

Kompol Dodid menambahkan, atas perbuatannya, JF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009, Tentang Narkotika.

“Pelaku, sekarang masih berstatus sebagai Napi dengan kasus yang sama. Dia, kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.(Tim K6)