Tabrak Lari di Pandeglang, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Kabar6-Satuan Lalulintas Polres Pandeglang mengamankan seorang pengendara kendaraan roda empat berinisial UM setelah menabrak lari seorang pengguna motor berinisial ES pada 21 Maret 2019.
Kejadian itu bermula saat UM mengendarai mobil pikap melaju kencang di Jalan Raya Pandeglang Labuan Kilometer 2, tepatnya di Kampung Saruni, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari. Diduga hilang kendali karena jalan licih, mobil itu menabrak pengendara motor yang tengah melaju dari arah berlawanan.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Tesyar Rhofadli Prayitno mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut, ES mengalami luka berat di bagian tangah dan kaki. Warga yang berada di lokasi, meminta kepada pelaku untuk membawanya ke rumah sakit.
“Setelah warga sekitar yang berkumpul menghentikan kendaraan dan menyarankan pengemudi agar membawa korban ke Rumah Sakit,” ungkap Tesyar, Selasa (2/4/2019).
Alih-alih korban mendapatkan pertolongan setelah dinaikkan ke mobil, pelaku malah menurunkan korban di depan pintu masuk RSUD Berkah Pandeglang dalam kondisi tak sadarkan diri.
“Pelaku kemudian menurunkan korban di pinggir jalan tepatnya di depan Gerbang RSU Berkah Pandeglang dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka di bagian tangan dan kaki sebelah kiri patah dan mengeluarkan banyak darah,” katanya.
Beruntung korban yang merupakan warga Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari ditemukan warga hingga mendapatkan pertolongan medis. Tesyar mengimbau kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan saat berkendara dan meminta kesadaran untuk bertanggungjawab jika kejadian serupa terjadi.
“Kepada masyarakat supaya punya rasa kemanusiaan. Sebenernya siapa sih yang mau Laka Lantas, tapi (kalau terjadi seperti ini) tolonglah bertanggungjawab,” pintanya.**Baca Juga: Pandeglang Masuk Tiga Besar Penilaian SPBE se-Indonesia Kategori Kabupaten.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, setelah mendapatkan loparan adanya korban tabrak lari. berbekal video dan keterangan saksi saat kejadian di TKP, Akhirnya poisi mencari keberadaan pelaku. Tak berlangsung lama polisi mengetahui identitas pemilik kendaraan.
“Setelah itu anggota meminta bantuan Polsek Munjul untuk memastikan kebenarannya, didapatkan bahwa Kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan kepada saudara Obin Warga Kecamatan Patia,” jelas Indra.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Patia, polisi pun berhasil menemukan kendaraan dengan ciri yang sama, namun sebagai ciri-ciri mobil saat kejadian telah dihilangan untuk mengelabui petugas.
“Akhitnya, anggota mengamankan Kendaraan dan menyampaikan kepada pemilik kendaraan, agar pengemudi saudara UM supaya menyerahkan diri ke kantor Unit Laka Polres Pandeglang, sebelum dilakukan tindakan represif,” pintanya.
Pada 29 Maret 2019, akhirnya pelaku yang merupaka warga Kecamatan Sindangresmi, kemudian menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Polres Pandeglang. Akbiat perbuatanya, UM disangkakan dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dan terancam dibui paling lama lima tahun penjara.(aep)