1

Polres Bandara Soekarno-Hatta Amankan Komplotan Pemalsu Materai

Kabar6.com

Kabar6 – Pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, mengamankan komplotan pemalsuan materai. Dimana, petugas berhasil menangkap 6 orang pelaku, sementara 1 orang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO).

Para pelaku yang diamankan di Bekasi, Jawa Barat ini berinisial SNR, WID, SNK, BST, HND, ASR dan satu pelaku berstatus DPO dengan inisial MSR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pemalsuan itu diketahui setelah tim dari Polres Bandara Soetta mencurigai adanya pengiriman barang berupa materai ke berbagai wilayah pada tanggal 7 Maret 2021.

“Berawal dari kecurigaan itu, petugas pun melakukan pemeriksaan hingga diketahui bila barang tersebut palsu,” katanya di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 17 Maret 2021.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan diketahui bila ada praktek pembuatan materai palsu yang mana dalam hal ini, pemalsuan dilakukan pada materai 10000 dan juga 6000.

“Mereka ini kita akui cukup canggih, karena memalsukan materai 10000 padahal, materai ini baru beredar pada Januari 2021, tapi sudah dipalsukan,” ujarnya.

Bisnis pemalsuan materai ini pun telah berjalan selama 3,5 tahun dengan pemalsuan pertama dilakukan pada materai 6000.

**Baca juga: DPRD Minta Pemkot Tangerang Ambil Langkah Tegas Atasi Kenakalan Anak.

“Mereka sudah lama berbisnis hal ini, dan sangat merugikan negara. Bila ditotal, kita telah rugi sebanyak Rp37 miliar,” ungkapnya.

Saat ini, petugas pun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sementara, para pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dengan hukuman diatas 10 tahun penjara. (Vee)




Terbaru, Yodi Editor Metro TV Tewas Polisi Periksa 12 Orang

Kabar6.com

Kabar6-Polisi telah minta keterangan sejumlah orang terkait tewasnya Yodi Prabowo, 26 tahun, editor Metro TV. Jasad pemuda lajang itu ditemukan tergeletak dengan luka tusuk di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kemarin.

“Lalu saat ini saksi sudah 12 orang diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu (11/7/2020).

Ia memastikan bahwa saksi yang dimintai keterangn merupakan orang-orang terdekatnya. Seperti teman dan keluarganya. Kemungkinan akan bertambah lagi mungkin.

“Kemudian setelah dilakukan olah TKP awal ternyata barang-barang milik korban tidak ada yang hilang bahkan ada pisau dapur di jaket korban,” jelas Yusri.

**Baca juga: Adik Yodi Editor Metro TV Harap Pelaku Cepat Ditangkap.

Ia mengakui telah dibentuk tim khusus gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Kalau tidak ada barang hilang berarti pembunuhan murni?.

“Ya itu nanti lah yang menyimpulkan tim penyidik, kalau hilang berarti permapokan, itu dugaan awalnya aja,” tegas Yusri.(yud)




Anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin Ajukan Rehabilitasi

Kabar6.com

Kabar6-Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tim pengacara anak wakil walikota Tangerang, AKM yang diamankan bersama tiga rekannya, D, S, dan M di Tangerang karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu mengajukan rehabilitasi.

Polisi sudah memeriksa empat orang tersebut yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Mereka bahkan sudah berstatus sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

“Kemarin pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sekarang surat masih dilayangkan ke BNNP, masih kita tunggu apakah sesuai dengan pengajuan assessment layak atau tidak, kalau memang layak kita lakukan assessment,” ujarnya, Sabtu (10/7/2020).

Adapun penangkapan itu, Yusri mengatakan, pihaknya awal menerima informasi adanya peredaran narkotika di kawasan Tangerang. Polisi akhirnya menangkap tiga orang pelaku berinisial D, S, dan M pada 6 Juni kemarin.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram. “Kemudian didalami dari mana mendapatkan pembelinya ternyata dia menyebutkan salah satu inisial AKM yang kemudian besoknya tanggal 7 berhasil diamankan,” katanya.

**Baca juga: Kota Tangerang Siapkan Destinasi Wisata Sungai, 5000 Ikan Disebar.

Yusri jelaskan, saat dilakukan pemeriksaan para pelaku itu mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Barang haram itu dibeli dari seseorang yang saat ini masih diburu sebagai daftar pencarian orang.

“0,5 gram itu dibeli dari seseorang yang saat ini berstatus DPO. Mereka patungan bersama termasuk AKM diambil seharga Rp800 ribu, sisanya Rp700 ribu dipecah bertiga D, S, M, itu hasil pemeriksaan awal,” jelasnya. (Oke)