Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di tujuh kabupaten/kota se-Banten diusulkan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Pengetatan aktivitas kegiatan ditempuh karena
Kabar6-Pemerintah pusat mengintervensi penanggulangan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa – Bali. Adapun tujuh daerah kabupaten/kota di Provinsi Banten masuk dalam usulan Pemberlakuan