1

Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Wisata Banten, One Way Akan Diterapkan

Kabar6-Puncak wisata libur Idul Fitri 2024 diprediksi terjadi pada Sabtu-Minggu, 13-14 April 2024. Perhatian utama berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Pantai Anyer hingga Carita.

Khusus di persimpangan JLS Cilegon, arus wisatawan akan berpapasan dengan pemudik yang keluar dari Pelabuhan Ciwandan.

Saat arus balik, pemudik dari Lampung bisa menggunakan Pelabuhan Panjang dan turun di Pelabuhan Ciwandan, sejak 13-18 April 2024. Hanya kendaraan Golongan I, II, III, dan IVA yang bisa melewatinya.

Untuk pemudik yang turun di Pelabuhan Ciwandan, akan di kawal kepolisian. Karena jalur yang dilalui, berpapasan dengan kendaraan wisatawan di Simpang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Ciwandan.

**Baca Juga:Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Puncak Arus Balik Idul Fitri 2024 di Pelabuhan Merak

“Ketika terdapat bongkaran pemudik yang di Pelabuhan Ciwandan, one way dipending terlebih dahulu dan diprioritaskan pemudik, setelah bongkaran pemudik selesai sistem one way akan diterapkan kembali,” kata Irjen Pol Abdul Karim, Kapolda Banten, Jumat, (12/04/2024).

Pengamanan di jalur mudik dan objek wisata juga melibatkan personel Polairud serta Polres di wilayah hukum Polda Banten.

Untuk wisatawan, pemudik hingga masyarakat yang beraktifitas, diminta bersabar dan mengikuti arahan dari personel gabungan yang bertugas di lapangan. Sehingga tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas yang bisa menyebabkan kemacetan parah.

“Kepada masyarakat yang melakukan mudik, diharapkan bisa memahami mekanisme transportasi arus baliknya dipersiapkan oleh Polda Banten,” jelasnya.(dhi)

 




Truk Pengangkut Hasil Tambang Dilarang Lewat JLS Cilegon

JLS Kota Cilegon.(dok. Kabar6/Dhi)

Kabar6-Larangan melintas Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Banten, sudah berlaku sejak Rabu, 27 September 2023. Truk pengangkut hasil tambang dan pasir dilarang melewati area tersebut sejak pukul 05.00 wib hingga 22.00 wib setiap harinya.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon, nomor 620/207/HUK, tertanggal 18 September 2023, tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan.

“Semua kendaraan tambang yang melintas di JLS kita minta untuk putar balik ke masing-masing tambang pasirnya, untuk kemudian baru boleh melintas di pukul 22.00 WIB malam nanti, sampai pukul 05.00 WIB,” ujar Deny Yuliandi, Kabid Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Cilegon, Banten, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, (29/09/2023).

Larangan truk pengangkut pasir dan tambang dilarang melintas JLS Cilegon baru sebatas uji coba, selama dua pekan kedepan. Selama itu, truk akan diputar balik ke lokasi tambang dan menunggu waktu perlintasan.

Uji coba selama 14 hari ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada sopir dan pemilik tambang, agar nanti mereka mengetahui jam operasional truk boleh melintas JLS Cilegon.

“Mereka belum tersosialisasi. Untuk itu, kami mengimbau kepada para pengemudi maupun pengusaha tambang pasir untuk mengikuti aturan demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon,” terangnya.

**Baca Juga: Pencuri Padi Kering Ditangkap Korban, Diserahkan ke Polsek Padarincang

Agar pembatasan truk pengangkut tambang berlaku efektif, Dishub Cilegon membuat posko, berlokasi di sekitar JLS dan akan bertambah sesuai kebutuhan.

SE Walikota Cilegon nantinya akan digantikan oleh Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon. Pembatasan ini diterapkan atas permintaan Kementerian PUPR, lantaran kondisi JLS sedang diperbaiki pemerintah pusat dengan menelan anggaran sekitar Rp112 miliar.

“Pelarangan truk pasir ini juga rekomendasi dari balai Kementerian Pekerjaan Umum, agar ke depan JLS lebih panjang masa pemakaiannya. Mudah-mudahan kalau saran ini kita implementasikan, akan ada lagi bantuan serupa buat jalan-jalan di Kota Cilegon,” ujar Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Plh Asda II Pemkot Cilegon, Jumat, (29/09/2023).(Dhi)