1

Kasus Jiwasraya dan Asabri, 687 Juta Saham Heru Hidayat Disita Kejagung

Kabar6-Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Heru Hidayat terkait kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Adapun aset yang disita berupa saham sejumlah 687.000.000 milik PT Jasa Penunjang Tambang.

“Rabu 27 Maret 2024 telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (29/3/2024).

Dijelaskan, paket saham dimaksud tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) a.n. PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

**Baca Juga: Korban Gengster di Ciputat, Dua Pemotor Luka Bacok dan Disiram Air Keras

Sita eksekusi ini Kegiatan dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” tandas Ketut.

Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). (Red)




Kasus Jiwasraya, Tanah & Ruko Bentjok Dititip ke Kades dan Camat

Kabar6-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Kamis 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018

Adapun aset yang telah disita eksekusi dan dititipkan adalah sebagai berikut: 5  bidang tanah dan 2  ruko seluas 43.216 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Kemudian 35 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan, dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

Jumlah total seluruh bidang tanah dan/atau bangunan yang disita mencapai 42 bidang dengan luas total 126.615 M2. Aset tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada. Sebagai langkah lebih lanjut setelah penitipan, dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan Plang Sita Eksekusi di setiap lokasi.

Proses selanjutnya terhadap aset tanah dan/atau bangunan yang telah disita eksekusi ini akan melibatkan proses lelang guna memenuhi pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro yang mencapai Rp. 6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

**Baca Juga: Kesbangpol Lebak Target 10 Ribu Bendera Merah Putih Dibagikan ke Masyarakat

Sebelumnya, aset-aset tersebut berhasil diidentifikasi melalui penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) sejak tanggal 29 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023.

Pelaksanaan sita eksekusi ini didasari oleh eksekusi putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang menetapkan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sita eksekusi juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, serta Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).

Rangkaian kegiatan sita eksekusi ini turut dihadiri oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta D.B Susanto., SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo Rinny Triningsih., S.H., M. Hum, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Surakarta, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Sukoharjo, serta jajaran struktural Direktorat UHLBEE, dan juga aparat pemerintah setempat seperti Camat Grogol, Camat Pasar Kliwon, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Red)




Aset Tanah Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI Dititipkan ke Camat

Kabar6-Aset hasil sita eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat  dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) telah dititipkan kepada Camat Sijuk-Belitung pada Kamis 25 Mei 2023

Pelaksanaan penitipan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, pukul 10.00 WIB.

Aset yang dititipkan ke Camat Sijuk-Belitung berupa sebidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2. Kemudian 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 15 Mei s/d 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk. Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

**Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Universitas Esa Unggul Sambangi Kapolresta Tangerang

“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana HERU HIDAYAT sebesar Rp10.728.783.375.000,” kata Sumedan, Kamis (25/5/2023).

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum. serta jajaran struktural, anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Tumpal Pangihutan L,S.H., M.H., Timbul Mangasih, S.H., M.H., dan Manatche Situmorang, S.H., Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung, Camat Sijuk, Kepala Desa Tanjung Tinggi, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Red)




Tanah Koruptor Jiwasraya Seluas 526.012 Dititip ke Camat dan Kades

Kabar6-Kejaksaan Agung bersama pihak Kantor Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (16/03/2023) telah melaksanakan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Aset tersebut telah disita eksekusi pada Rabu 15 Maret 2023, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 526.012 M2. Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang, guna mendapatkan perawatan khusus.

**Baca Juga: Buronan DPO Kasus Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Diamankan

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. (Red)




Lagi, Aset BenTjok Disita Kejaksaan Agung

Kabar6-Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro kembali disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (16/02/2023).

“Bertempat di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018,” kata Sumedana.

Adapun sset-aset yang dilakukan sita eksekusi yaitu:
1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96.750.000.000,- dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.
2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
4. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
5. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
6. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
7. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
8. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017;
9. Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

**Baca Juga: Peneliti BRIN : Parpol Islam Masih Terjebak pada Isu Keagamaan

“Sita eksekusi terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dimana selain dibebani pidana penjara, Terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00,” ucap Sumedana.

Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro. (Red)




Aset Terpidana Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang Disita

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Ia dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

“Sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (3/11/2022).

Adapun aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu:

• Dua bidang tanah seluas 102.398 meter persegi yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

• 19 bidang tanah seluas 63.979 meter persegi yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

• Satu bidang tanah seluas 109.336 meter persegi yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

• Satu bidang tanah seluas 3.634 meter persegi yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

**Baca juga: Marak Tawuran, 310 Sekolah di Kabupaten Tangerang Janji Damai

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Adapun aset tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang diterima oleh Kepala Kecamatan Cisauk Yusuf Fachroji dan Kepala Kecamatan Pagedangan Zainuddin, serta disaksikan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Undang Mugopal, perwakilan Pusat Pemulihan Aset Erik Ludfiansyah, dan tokoh masyarakat Arjani.(Tim K6)




Kejari Kabupaten Tangerang Inventarisir Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menginventarisir sejumlah aset sitaan Kejaksaan Agung dari para tersangka korupsi asuransi Jiwasraya.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, aset berupa tanah milik tersangka korupsi dana Jiwasraya di wilayah Kabupaten Tangerang tercatat sekira 15 titik.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap aset- aset yang telah berhasil disita oleh Kejaksaan Agung tersebut. ** Baca juga: Idul Adha di Tengah Pandemi Corona, Ini Pesan MUI Kabupaten Tangerang

“Kemarin Tim Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang bersama sejumlah pihak terkait melakukan pengecekan dan penetapan batas tanah aset dalam perkara Jiwasraya yang berlokasi di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk,” ungka Nana, kepada Kabar6.com, Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan Nana, pengecekan dan pembatasan dua bidang tanah, yakni seluas 6106 meter persegi dan 6107 meter persegi melibatkan petugas BPN Kabupaten Tangerang, Polsek Cisauk dan Kodim 0510 Tigaraksa.

Selain itu, PT BSD City dan Paulus selaku pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek tanah sitaan itu juga turut serta dalam kegiatan tersebut.

“Kami hanya mengecek dan melakukan pembatasan tanahnya saja, selebihnya itu wewenang dari Penyidik Kejagung,” katanya.(Tim K6)




Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sebut Potensi Muncul Tersangka Baru

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, ada kemungkinan penambahan tersangka dari kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Hingga kini telah ditahan lima orang tersangka dan 13 orang lainnya telah dicekal.

“Perkembangannya kita kan ada 13 orang yang kita lakukan untuk pencekalan dimungkinkan aja. Dimungkinkan loh ya, dimungkinkan aja dari situ pasti ada (tersangka -red),” ungkapnya saat meresmikan gedung Kejari Tangerang Selatan, (Jumat, 17/1/2020).

Burhanuddin menjelaskan, saat ini masih terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya juga terus melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

“Terutama dalam rangka kita menyelamatkan asetnya,” ungkapnya.**Baca juga: Jaksa Agung Burhanudin: Laporkan Jika Ada yang Tidak Baik.

Burhanuddin melanjutkan, untuk asetnya, pihaknya sedang lakukan perhitungan-perhitungan. Bahkan anak buahnya melakukan penyitaan barang bukti sampai shubuh.

“Cuma memang jujur saja saya tidak mau penyitaan itu terus rame gitu. Bagaimanapun juga kita ingin penegakan hukum itu betul-betul sesuai koridor aturan dan tidak gaduh,” paparnya.

Diketahui, kelima orang tersangka adalah bekas Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, Syahmirwant; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Presdir PT TRAM Heru Hidayat; dan bekas Direktur Keuangan Hary Prasetyo.(eka)