1

Hakim PN Tangerang Tolak Pra Peradilan Jimmy Lie

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Tangerang memberikan putusan terhadap Pra peradilan atas penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka. Majelis Hakim PN Tangerang pun menolak semua permohonan yang diajukan oleh pemohon atas penetapan Jimmy Lie alias JL sebagai tersangka.

Adapun pihak Jimmy Lie sebagai pemohon dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sebagai termohon.

“Mengadili. Satu, menolak prapradilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Hakim Tunggal Rustiyono di Ruang Sidang 1 PN Tangerang, Kamis (30/6/2022).

**Baca juga: Tiga Pelaku Begal Handphone Digulung Polsek Teluknaga, Korban Kena Luka Bacok

Lantaran penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota adalah sah.

Jimmy Lie diduga menggunakan NIK KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya. Ia pun dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP. (Oke)




Minta Pra Peradilan Jimmy Lie Ditolak, Masyarakat Pakuhaji Demo PN Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan masyarakat Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang, Senin (27/6/2022).

Mereka datang menggunakan mobil komando dan peraga unjuk rasa berupa poster yang diantaranya berisi kalimat ‘Kami Masyarakat Pakuhaji Agar Jimmy Lie Dihukum Seberat-beratnya’, ‘Jimmy Lie Harus Patuhi Hukum’. Aksi demonstrasi ini pun mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.

Jimmy Lie merupakan Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK untuk keperluan izin usaha.

Iwan selaku koordinator aksi berharap agar Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan pra pradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jimmy Lie.

“Kami meminta kepada penegak hukum baik jaksa dan hakim segera memproses hukum dan berikan hukuman seberat-beratnya kepada Jimmy lie yang sudah melakukan upaya pemalsuan surat administrasi berharga bagi masyarakat kami,” kata Iwan usai berorasi di depan PN Tangerang.

Jimmy Lie, kata Iwan, layak dihukum karena tindakannya merugikan masyarakat khususnya warga Desa Laksana. Ia juga berharap agar tidak ada lagi Jimmy Lie lainnya dikemudian hari.

“Takutnya jika Jimmy Lie dibebaskan akan timbul Jimmy Lie – Jimmy Lie lain nanti, dengan efek jera maka tidak akan ada lagi Jimmy Lie yang lain di Pakuhaji. Kami akan terus mengawal kasus ini, agar tidak ada lagi kasus yang sama di wilayah Pakuhaji,” kata Iwan.

Ia juga berharap agar kasus Jimmy Lie segera diproses secara hukum dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Menurut Iwan, sebagai pengusaha Jimmy Lie juga tidak begitu berkontribusi baik untuk masyarakat Pakuhaji.

“Sebagai seorang pengusaha biasa saja mencari keuntungan dari sejumlah bidang tanah yang mungkin dilakukan dengan cara yang tidak baik dan baik. Yang jelas saat ini ketahuannya jelas melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2,” ungkap Iwan.

Dirinya juga meyakini proses pra peradilan Jimmy Lie akan kalah di Pengadilan. Kedatangan warga pantura kata Iwan, untuk memberikan dukungan kepada penergak hukum.

“Kedatangan kami disini meminta untuk hukum segara di tegakan. Polisi sudah tepat menjerat Jimmy Lie sabagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya,” katanya.

Kendati demikian, usai melakukan orasi massa membubarkan diri dengan tertib.

**Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Tangerang Tembus 502 Kasus

Terpisah, sidang pra peradilan lanjutan kasus penggunaan NIK orang lain yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Jimmy Lie digelar di ruang sidang 7 yang di pimpin Hakim tunggal Rustiyono.

Adapun agenda sidang kali ini memberikan keterangan dua orang saksi dan satu orang saksi ahli dari pihak Jimmy Lie selaku pemohon. Sementara, pihak Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon menyerahkan sebanyak 87 bukti kepada hakim. (Oke)




Diduga Gunakan NIK Tanpa Seizin Pemilik, Jimmy Lie Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terseret kasus hukum dan harus berurusan dengan pihak berwajib yakni Jimmy Lie.

Pria yang juga merupakan Bos PT Bajamarga Kharisma Utama ini diduga melakukan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK untuk keperluan izin usaha.

Sepak terjang Jimmy Lie terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja termasuk pencemaran limbah PT Bajamarga Kharisma Utama di Jalan Kapuk Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

**Baca Juga: Hewan Ternak yang Masuk Kabupaten Tangerang Harus Miliki Surat Sehat dari Dinas Terkait

Kasus dugaan penyalahgunaan NIK tersebut, Jimmy Lie ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan ihwal kasus tersebut.

“(Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa ijin,” kata Kombes Pol Zain saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022) malam.

Zain mengatakan, jajarannya telah menangkap pelaku yang menggunakan NIK orang lain tanpa seizin pemilik. “Pelaku sudah ditangkap,” tandasnya. (Oke)