Kejagung Periksa 9 Tenaga Ahli Terkait Korupsi Tol Japek

Kabar6-Untuk memperkuat pembuktian, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat

Kapuspenkum Harli Siregar, dalam keterangan tertulis Selasa (24/9/2014) menjelaskan ada 9 saksi yang diperiksa, berikut inisialnya:

AND selaku Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama periode 2017 s.d. 2020.

**Baca Juga: Kejati Sumsel Jebloskan 3 Tersangka Dugaan Korupsi LRT, Kerugian Negara Ditaksir 1,3 Triliun

AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017 s.d. Maret 2021.

ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC (KM 28 + 450 Cikarang s.d. KM 48 Karawang).

KNN selaku Civil Site Engineering, Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017 s.d. 2020.

MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 s.d. 31 Maret 2018.

JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi.

OAP selaku Fiance Function Head PT Acset Indonusa.

PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 s.d. 2020.

DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 s.d. 2021.

Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DP. (Red)




Kejagung Periksa Dirut Waskita Karya Terkait Korupsi Tol Japek

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Direktur Waskita-Jasamarga Terkait Korupsi Japek

“Hari ini saksi yang diperiksa berinisial IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 sampai Juli 2020, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DP,” jelas Harli Siregar, Kamis (29/8/2024).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Kejaksaan Agung Periksa 3 Direktur Waskita-Jasamarga Terkait Korupsi Japek

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa orang saksi terkait dengan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Hari ini penyidik memeriksa tiga orang diperiksa sebagai saksi masing-masing AGS selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2016 s.d. 2017. MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 sampai 2018,”ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Selasa (27/8/2024).

**Baca Juga: Jaksa Bebaskan Pelaku Curanmor Lewat Keadilan Restoratif

Kemudia kata Harli, saksi NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 sampai denhan 2018.

Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Rabu Besok

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap terdakwa Helena Lim yang dikenal juga crazy rich PIK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,”jelas Harli Siregar Senin (19/8/2024).

**Baca Juga: Jaksa Bacakan Dakwaan Kumulatif Termasuk Pencucian Uang pada Harvey Moeis di PN Tipikor

Sebelumnya kata Harli, Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.(Red)

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Rabu Besok

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap terdakwa Helena Lim yang dikenal juga crazy rich PIK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,”jelas Harli Siregar Senin (19/8/2024).

Sebelumnya kata Harli, Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.(Red)




Kejaksaan Agung Periksa 2 Karyawan Bank Mandiri Terkait Korupsi Emas PT Antam

Kabar6-Perkara korupsi komoditas emas PT Antam Tbk masih terus bergulir. Hari ini Kamis (15/8/2014) kembali Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi

“Keenam saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 samlai2022,”jelas Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2024).

Dijelaskan Harli enam saksi yang diperiksa mulai dari PT Antam Tbk yakni:

HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012 sampai dengan 2022.

PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 sampai dengan saat ini.

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Direktur PT Jasamarga Terkait Korupsi Tol Japek

YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

ET selaku Petugas Bank Mandiri

YSE selaku Petugas Bank Mandiri

DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka HN dkk,” tandas Harli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

 




Korupsi Tol Japek Penyidik Periksa 5 Orang Saksi, Salah Satunya Direktur Jasamarga

Kabar6-Kejaksaan Agung masih terus pengembangkan perkara korupsi Tol Japek. Rabu (14/8/2024), penyidik Jampidsus memeriksa 5 orang saksi, salah satunya AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, “sebut Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (14/8/2024).

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Direktur PT Jasamarga Terkait Korupsi Tol Japek

Harli menjelaskan, adapun lima saksi yang diperiksa berinisial:

AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga periode April 2018 sampai dengan Juni 2020.

HPS selaku Kabid Teknik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2016.

DP selaku Kepala BPJT periode 2019 sampai dengan 2023.

AWK selaku Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga periode 2015 sampai dengan 2019.

DA selaku Staf pada PT Jasamarga periode 2015 sampai dengan 2017.

“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk tersangka DP,”tandasnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Lima Petinggi PT Antam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi dari PT Antam Tbk. Salah satunya direktur operasional yang menjabat tahun 2017-2019.

“Rabu 14 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, ” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (14/8/2024).

**Baca Juga: JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Korupsi Timah ke PN Tipikor

Dijelaskan Harli, 5 saksi yang diperiksa berinisial:

HW selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk tahun 2017 sampai dengan 2019.

ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk periode Desember 2021 sampai dengan saat ini.

HRT selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk periode Juni 2022 sampai dengan saat ini.

AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk periode 2017 sampai dengan 2019.

DI selaku Bauxite and Others Business Development Division Head, Risk Management Officer pada Divisi Risk Management PT Antam Tbk.

“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sAMPAJ 2022 atas nama Tersangka HN dkk, “tandasnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Jaksa Bacakan Dakwaan Kumulatif Termasuk Pencucian Uang pada Harvey Moeis di PN Tipikor

Kabar6-Terdakwa Harvey Moeis mejalani sidang perdana kasus korupsi timah yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Sidang hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Harvey Moeis, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan, terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif yaitu:

Kesatu

Primair

:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Besok Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar di PN Tipikor

Subsidair

:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan

Kedua

Primair

:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair

:

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.

“Dalam sidang ini, terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. (Red)




Korupsi Timah Kejagung Tahan Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel

Kabar6-Kejaksan Agung kemabali tahan tersangka tersangka baru dalam perkara korupsi PT Timah. Tersangka SPT selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Beliting Periode Januari 2020 sampai Juni 2020 langsung ditahan usai diperiksa penyidik.

“Selasa 13 Agustus 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangja baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,”ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (13/8/2024).

**Baca Juga:Besok Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar di PN Tipikor

Dijelaskan Harli, hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu terhadap Sdr. HS, Sdr. ASQ, Sdr. SPT, sehingga Tim Penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi dalam perkara dimaksud.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 s.d. Juni 2020, sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice,”jelas Harli.

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka SPT yaitu:

Bahwa pada tahun 2020, Tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan;

Selanjutnya Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai denhan 1 September 2024. (Red)

 




Besok Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar di PN Tipikor

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap terdakwa Harvey Moeis.

Suami dari Sandra Dewi didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Direktur PT Jasamarga Terkait Korupsi Tol Japek

“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (13/8/2024).

Selanjutnya, kata Harli, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai denga 2022 (Red)